Tak Indahkan Klakson Masinis, Perempuan Sukabumi Tewas Tertabrak KA Pangrango

Selasa 09 Januari 2024, 20:33 WIB
Polisi dan warga di lokasi perempuan tewas tertabrak KA Pangrango di Cicantayan Sukabumi. (Sumber : Kapolsek Cibadak Kompol Ridwan Ishak)

Polisi dan warga di lokasi perempuan tewas tertabrak KA Pangrango di Cicantayan Sukabumi. (Sumber : Kapolsek Cibadak Kompol Ridwan Ishak)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang perempuan dikabarkan tewas usai tertabrak atau tertemper Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor, pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 17.43 WIB. Cuplikan video yang memperlihatkan jasad korban tergeletak di tengah rel kemudian tersebar di aplikasi perpesanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di sekitar persimpangan rel kereta tanpa palang pintu di Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, atau tepatnya di petak jalan Cisaat-Cibadak KM 43+500.

"Terima info dari Masinis KA 205 (Pangrango) telah tertemper orang di petak jalan Cisaat-Cibadak KM 43+500, dimana sebelumnya masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali, namun tidak diindahkan," kata Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko kepada sukabumiupdate.com.

Selepas menerima informasi tersebut, lanjut Ixfan, pihaknya langsung koordinasi dengan pihak terkait. Ia memastikan tidak ada perjalanan KA Pangrango yang terganggu akibat kejadian ini. Tim pengamanan Stasiun Karangtengah juga sudah di lokasi guna pengamanan.

"Info masinis rangkaian aman dan dapat melanjutkan perjalanan," jelas Ixfan.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi II Dibuka, Pengamat Sebut Okupansi KA Pangrango Terancam Berkurang

Dengan adanya kejadian ini, Ixfan mengimbau masyarakat agar setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal itu menurutnya dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

"Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," ujarnya.

Selain membahayakan, lanjut Ixfan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Kami mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Cibadak Kompol Ridwan Ishak, membenarkan adanya kejadian ini. Saat ini pihaknya masih mengevakuasi korban dan mengumpulkan informasi terkait kronologi kejadian serta identitas korban.

"Iya betul, saat ini tengah berada di tempat kejadian perkara," ujarnya singkat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life05 Mei 2024, 18:00 WIB

Amalan dan Doa yang Dianjurkan Sebelum Menunaikan Ibadah Haji, Jemaah Harus Tahu!

Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci.
Ilustrasi - Ada beberapa amalan dan doa yang dianjurkan dikerjakan oleh jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci. | (Sumber : kemenag.go.id)
Sukabumi05 Mei 2024, 17:55 WIB

Terungkap! Ini Sosok Ibu di Sukabumi yang Tega Buang Bayinya di Semak-semak

Polisi berhasil mengamankan ibu kandung yang tega buang bayinya sendiri di semak-semak kebun warga Gunungguruh Sukabumi. Ternyata mantan TKW
Sosok YS (46 tahun), ibu kandung yang tega buang bayinya sendiri di semak-semak kebun warga Gunungguruh Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Life05 Mei 2024, 17:30 WIB

6 Kunci Menghindari Perceraian dalam Rumah Tangga, Suami Istri Wajib Tahu Ini!

Menghindari perceraian dalam rumah tangga memang keharusan yang harus dipahami masing-masing pasangan.
Ilustrasi - Menghindari perceraian dalam rumah tangga memang keharusan yang harus dipahami masing-masing pasangan. (Sumber : Pexels/ Timur Weber).
Sukabumi05 Mei 2024, 17:11 WIB

Duel Maut Tewaskan Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi, Ini Kata Disdik

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyebut duel maut pelajar SMP di Cikembar Sukabumi ini terjadi di luar pengawasan sekolah.
Korban duel maut antarpelajar SMP di Cikembar Sukabumi dipulasara di RSUD Syamsudin SH. (Sumber : Istimewa)
Musik05 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu “Bermuara” Rizky Febian Feat Mahalini, Trending di YouTube!

Lagu "Bermuara" memang dibawakan oleh Mahalini dan Rizky Febian. Lagu ini kabarnya dirilis jelang pernikahan mereka pada 3 Mei 2024.
Lagu "Bermuara" memang dibawakan oleh Mahalini dan Rizky Febian.  Lagu ini kabarnya dirilis jelang pernikahan mereka pada 3 Mei 2024. (Sumber : YouTube/@Rizky Febian).
Sukabumi05 Mei 2024, 16:29 WIB

Termasuk Alumni, 8 Orang Ditangkap Terkait Duel Maut Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi

Polisi sebut duel maut pelajar SMP di Cikembar Sukabumi ini bermula dari janjian di Instagram dan ada peran alumni yang terlibat.
Ilustrasi. Polisi tangkap 8 orang pelaku duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life05 Mei 2024, 16:00 WIB

Pantas Anak Sulit Disiplin! 6 Kesalahan Orang Tua Saat Mendidiknya di Masa Kecil

Mendidik anak untuk hidup disiplin terkadang mendapati kegagalan. Hal itu biasanya dipengaruhi oleh kesalahan saat mendidiknya di masa kecil
Ilustrasi - Mendidik anak untuk hidup disiplin terkadang mendapati kegagalan. Hal itu biasanya dipengaruhi oleh kesalahan saat mendidiknya di masa kecil. (Sumber : Pexels/Karolina Grabowska).
Sukabumi05 Mei 2024, 15:24 WIB

Bareng TNI Kawal Capaian Target PAT, Distan Sukabumi: Kolaborasi Kunci Keberhasilan

Distan Kabupaten Sukabumi mengimplementasikan kolaborasi dengan TNI untuk pengawalan bersama terhadap capaian PAT melalui pompanisasi.
Kadistan Sri Hastuty Harahap saat teken perjanjian kerja sama dengan Dandim Kabupaten Sukabumi, Letkol Inf. Anjar Ari Wibowo.  (Sumber : Istimewa)
Inspirasi05 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Scanning di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, yuk daftarkan diri sekarang juga!
(Ilustrasi) Lowongan Kerja Sebagai Scanning di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA. (Sumber : iStock)
Life05 Mei 2024, 14:30 WIB

Kesehatan Mental Terganggu! 6 Dampak Buruk Terlalu Keras dan Kasar dalam Mendidik Anak

Siapa sangka, terlalu keras dalam mendidik anak rupanya tidak dianjurkan dalam parenting anak. Karena memiliki dampak buruk nantinya.
Ilustrasi - Siapa sangka, terlalu keras dalam mendidik anak rupanya tidak dianjurkan dalam parenting anak. Karena memiliki dampak buruk nantinya. (Sumber : Pexels/August de Richelieu).