Rp742 Juta dari Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi

Selasa 24 Oktober 2023, 10:52 WIB
Seorang pegawai pegadaian di Sukabumi saat diperiksa Kejari Kota Sukabumi kasus korupsi modus kredit fiktif (Sumber: Asep Awaludin)

Seorang pegawai pegadaian di Sukabumi saat diperiksa Kejari Kota Sukabumi kasus korupsi modus kredit fiktif (Sumber: Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Pria Inisial NS ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. NS merupakan Kepala Unit Bisnis Mikro (KUBM) Sukabumi pada Kantor Pegadaian Sukabumi

Diketahui, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin 23 Oktober 2023. NS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada kantor pegadaian cabang sukabumi periode tahun 2019 sampai tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar 742.255.000 rupiah

Kepala Kejaksaan Negeri, Setyowati mengatakan penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaannya terhadap pelaku. Selain itu, hingga saat ini ada 25 nasabah yang dikonfirmasi menjadi korban.

Baca Juga: 5 Tanda Smartphone Sudah Harus Diganti, Updaters Wajib Tahu!

"Terhadap yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah kami temui dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan," ujar Setyowati kepada sukabumiupdate.com pada Senin (23/10/2023).

"Sejak 2019 hingga 2021, ada sekitar 25 nasabah yang dikonfirmasi menjadi korban kredit fiktif yang dilakukan oleh tersangka NS. Untuk uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya saja," tambah dia.

Adapun modus kredit fiktif yang dilakukan tersangka, kata Setyowati, di antaranya dengan cara memanipulasi data nasabah yang masih aktif, data nasabah yang sudah dilunasi dan data nasabah yang yang telah ditolak atau batal dalam transaksi kreditnya.

Baca Juga: Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Berdampak Buruk Pada Kesehatan Mental!

"Modus kredit fiktif yang dilakukan tersangka dengan cara penyimpangan skim kredit mikro data nasabah yang masih aktif, penyalahgunaan data yang sudah dilunasi oleh nasabah, penyalahgunaan data nasabah yang ditolak atau batal kreditnya kemudian data nasabah tersebut diajukan kembali sebagai kredit baru," kata dia.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka, saat ini pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

"Terhadap tersangka hari ini kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Sukabumi, selain itu, hasil dari pemeriksaan ini, kami akan melakukan pendalaman lagi untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kami kembangkan atau tidak," ucapnya.

Baca Juga: Pustu Ujunggenteng Sukabumi Rusak dan Terbengkalai, Ini Respons Dinkes

Dalam hal ini, Kejari Kota Sukabumi menganggap tersangka NS telah melanggar pasal 2 UURI No 31 tahun 1999 Junto UU RI No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 Junto UU RI no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor, dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi11 Februari 2025, 21:03 WIB

Babak Baru Kasus Bullying Siswa SD Sukabumi, Pihak Korban Minta Polri Gelar Perkara Ulang

Minta keadilan, pihak keluarga korban kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi ajukan gelar perkara khusus ke Mabes Polri.
Ilustrasi. Kasus Bullying Siswa SD di Kota Sukabumi masuki babak baru. (sumber Foto : Freepik)
Life11 Februari 2025, 21:00 WIB

Tetap Bisa Meraih Pahala! 6 Amalan untuk Wanita Haid di Bulan Ramadan

Dengan bersedekah, membantu sesama, menuntut ilmu, memberi makan orang yang berbuka, berdzikir, serta memperbanyak doa, wanita yang sedang haid tetap bisa meraih keberkahan bulan suci ini dan mendekatkan diri kepada Allah.
Ilustrasi - Amalan-amalan yang bisa dilakukan wanita haid di bulan Suci Ramadan. | (Sumber : Freepik.com/@rawpixel.com)
Sukabumi Memilih11 Februari 2025, 20:29 WIB

Sejarah Baru Bupati dan Wali Kota Sukabumi Dilantik Presiden, Langsung "Wajib Militer" di Magelang

Sebuah sejarah baru tercipta dalam pelantikan kepala daerah di Indonesia. Pada 20 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto akan melantik 481 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, termasuk Bupati dan Wali Kota Sukabumi
Pasangan Walikota-Wakil Wakil Walikota Ayep Zaki-Bobby Maulana dan Bupati - Wakil Bupati Sukabumi Asep Japar - Andreas | Foto : SukabumiUpdate
Musik11 Februari 2025, 20:00 WIB

Ada Rich Brian, 2NE1, G-Dragon, Berikut Line Up Head In The Clouds di Los Angeles

Festival musik terbesar di Amerika Serikat, Head In The Clouds 88rising akan kembali diselenggarakan di tahun ini dengan menampilkan banyak sekali musisi ternama.
Ada Rich Brian, 2NE1, G-Dragon, Berikut Line Up Head In The Clouds di Los Angeles (Sumber : Istimewa)
Sehat11 Februari 2025, 19:36 WIB

Dampak Buruk Kurang Tidur dan Cara Mengatasinya

Kurang tidur bukan hanya bikin lelah, tapi juga bisa memicu gangguan konsentrasi, menurunkan imun, hingga meningkatkan risiko penyakit jantung. Yuk, atur pola tidur agar tubuh tetap sehat dan produktif!
Tidur cukup = tubuh sehat! Kurang tidur bisa bikin daya ingat melemah, berat badan naik, bahkan meningkatkan risiko penyakit. Jangan sepelekan waktu istirahatmu! (Sumber : freepik/@jcomp)
Food & Travel11 Februari 2025, 19:30 WIB

Eksotisnya CARD Serang Banten, Hutan Rawa Pegunungan Satu-satunya di Pulau Jawa!

Luas kawasan Cagar Alam Rawa Danau mencapai 3.542,70 hektar.
CARD Serang Banten, Hutan Rawa Pegunungan Satu-satunya di Pulau Jawa. Foto: IG/@exploreserang
Bola11 Februari 2025, 19:03 WIB

Dilema Rafael Struick: Antara Timnas Indonesia dan Karier di Klub

Rafael Struick kehilangan menit bermain di Brisbane Roar usai membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024. Situasi ini bisa berdampak pada kariernya di klub dan Timnas. Apa yang sebenarnya terjadi?
Rafael Struick terpinggirkan di Brisbane Roar usai Piala AFF 2024. Apakah keputusan membela Timnas berdampak pada karier klubnya?  (Sumber : Instagram/@rafaelstruick)
Sehat11 Februari 2025, 19:00 WIB

Tak Hanya Bagus untuk Imun, Ini 6 Manfaat Konsumsi Jahe Hangat Sebelum Tidur

Selamat mencoba konsumsi jahe hangat sebelum tidur dan semoga tidur Anda semakin nyenyak dan nyaman!
Ilustrasi. Air Jahe Tak Hanya Bagus untuk Imun, Ini Manfaat Konsumsi Jahe Hangat Sebelum Tidur (Sumber : Freepik/@Ra)
Produk11 Februari 2025, 18:49 WIB

Menengok Galeri IKM Kerajinan Limbah Kerang di Ujunggenteng, Dorong Kreativitas Warga Pesisir

Galeri ini diharapkan menjadi wadah bagi para pengrajin lokal, khususnya yang memanfaatkan limbah kayu dan kerang dari pesisir Pantai Ujunggenteng Sukabumi.
Produk kerajinan berbahan limbah kayu dan kerang yang dipamerkan di gedung galeri IKM Ujunggenteng Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ragil Gilang)
Film11 Februari 2025, 18:30 WIB

Sinopsis Drama Korea Newtopia, yang Dibintangi Jisoo BLACKPINK dan Park Jung Min

Jisoo BLACKPINK akhirnya kembali membintangi drama korea terbaru berjudul Newtopia yang telah tayang pada Jumat, 7 Februari 2025 di Prime Video.
Sinopsis Drama Korea Newtopia, yang Dibintangi Jisoo BLACKPINK dan Park Jung Min (Sumber : Instagram/@primevideoid)