Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi Kembali Beroperasi, Pemodal Jadi Tersangka

Kamis 10 Agustus 2023, 17:42 WIB
Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Perhutani Blok Cibuluh Ciemas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Perhutani Blok Cibuluh Ciemas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi kembali menangkap penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Perhutani Blok Cibuluh, Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AS (54 tahun) yang diketahui sebagai pemodal atau kepala lubang tambang ilegal dijadikan tersangka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lahan tersebut.

Tak hanya itu, keterangan dari warga sekitar juga memperkuat bahwa kembali terjadi aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut hingga akhirnya Polisi bergerak melakukan penertiban pada tanggal 9 Agustus 2023 kemarin. Total sebanyak 6 orang diamankan dalam penertiban tersebut untuk kemudian dimintai keterangan.

"Saat itu kami melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Pada awalnya kita amankan beberapa orang yang di sekitar lokasi yaitu sebanyak 6 orang langsung dibawa ke Polres Sukabumi untuk didalami dengan beberapa barang bukti dari lokasi," kata Maruly didampingi personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: 6 Penambang Ilegal di Ciemas Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka

Maruly memastikan, kegiatan penertiban para penambang ilegal atau gurandil tersebut berlokasi di area yang beberapa waktu lalu juga ditertibkan oleh petugas gabungan.

"Lokasi itu adalah lokasi yang beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh Forkopimda, dimana pada waktu itu selain kita melakukan upaya penegakan hukum kemudian membuat spanduk atau banner imbauan agar tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan dan yang berikutnya adalah melakukan penutupan lubang-lubang dan lokasi pertambangan liar pada waktu itu," jelasnya.

"Namun satu bulan berselang dari kegiatan penertiban tersebut yang dilakukan secara bersama-sama dari unsur Forkopimda, ternyata terjadi kegiatan kembali, terjadi kegiatan kembali di lokasi yang sama dengan titik yang sama," sambung Maruly.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, lanjut Maruly, dari enam orang yang diamankan dalam penertiban tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS, warga Ciemas.

"Pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh penyidik dilaksanakan gelar perkara dengan bukti yang didapat dan sepakat serta gelar untuk dinaikan ke tingkat penyelidikan. Lalu gelar perkara dinaikkan tingkatnya atau statusnya dari 6 orang tersebut 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif nya adalah selaku pemilik lubang," ujar Maruly.

Baca Juga: Marak Penambangan Emas Ilegal di Ciemas Sukabumi, Bupati Bilang Begini!

Terkait modus operandi dalam kasus PETI ini, Maruly menyebut berbeda dengan kasus serupa yang pihaknya ungkap pada Juni 2023 lalu.

"Yang mana pada waktu sebelumnya proses penegakan hukum itu terdapat fakta bahwa orang-orang yang melakukan pertambangan adalah secara inisiatif tanpa terkoordinir kecuali oleh masing-masing Kepala lubang, namun yang untuk saat ini terkoordinir rupanya oleh beberapa pihak yang mana setiap orang atau penambang yang akan melakukan penambangan di lokasi kawasan hutan tersebut, harus membayar agar mendapatkan izin lokasi menambang," ungkapnya.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada yang kita amankan, yaitu membayar sebesar Rp2 juta setengah dengan bukti kwitansi setelah membayar. kemudian mendapatkan lokasi baru oleh si kepala lubang ini, merekrut orang-orang untuk diajak untuk melakukan pencarian potensi yang ada di lokasi yang sudah dia bayarkan tersebut," tambahnya.

Bergerak dari fakta tersebut, kata Maruly, penyidik akan mendalami pihak-pihak lain utamanya penerima setoran dana dari tersangka.

"Jadi kami minta juga kepada semua pihak yang mengatasnamakan atau mencari keuntungan dari kegiatan ilegal ini agar stop untuk melaksanakan kegiatan tersebut, karena kita akan mengurut sampai ke mana peran-peran pihak-pihak yang turut mengkoordinir ataupun menerima keuntungan dari kegiatan aktivitas ilegal ini," tegasnya.

Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor empat karung beban yang isinya adalah hasil galian di area tambang. 1 unit genset dan satu unit Hammer kemudian 1 buah Palu 1 buah pahat dan 1 lembar kuitansi serta 1 kartu tanda anggota Koperasi.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 89 ayat 1 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan juga kami lapis dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda 100 miliar rupiah," pungkas Maruly.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 Januari 2025, 14:08 WIB

Dini Sera dan Septian, Dua Warga Sukabumi Korban Pembunuhan Sadis Berlatar Relasi Kuasa

Kematian Dini Sera diselimuti dugaan suap dan gratifikasi.
Gregorius Ronald Tannur (kiri) dan Abraham (kanan). Keduanya adalah tersangka pembunuhan warga Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun) dan Septian (37 tahun). | Foto: Istimewa
Inspirasi22 Januari 2025, 14:00 WIB

Calon ASN 2024 ada Pelatihan? Kenali Latsar CPNS dan Waktu Pelaksanaananya

Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau lebih dikenal Latsar CPNS merupakan pelatihan wajib bagi para peserta yang dinyatakan lulus sebagai pegawai negeri sipil.
Calon ASN 2024 ada Pelatihan? Kenali Latsar CPNS dan Waktu Pelaksanaananya (Sumber : Ist)
Inspirasi22 Januari 2025, 13:30 WIB

Sanksi 2 Tahun Tidak Boleh Ikut Seleksi, Ancaman Bagi CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri

BKN peringatkan pelamar yang lulus CASN 2024 dan mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi tegas.
Ilustrasi - BKN peringatkan pelamar yang lulus CASN 2024 dan mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi tegas. | Foto: Instagram/@cpnsindonesia.id
Sukabumi22 Januari 2025, 13:03 WIB

Heboh Kisah Warga Miskin di Sukabumi: Cerita Singkong, Lilitan Hutang dan Bank Emok

Ia mengaku tak punya keberanian untuk meminjam atau meminta beras kepada tetangga, karena kondisi perekonomiannya sulit. Titin selama ini dalam kondisi terjebak kubangan hutang.
Ilustrasi keluarga miskin di Sukabumi, terpaksa makan singkon karena terlilit hutang. (Sumber: dok pemdes)
Food & Travel22 Januari 2025, 13:00 WIB

Spot Healing Murah Meriah di Puncak Sawiyah, Hanya 51 Menit dari Kota Majalengka

Puncak Sawiah adalah salah satu destinasi wisata alam yang wajib Anda masukkan dalam daftar liburan.
Puncak Sawiah adalah salah satu destinasi wisata alam yang wajib Anda masukkan dalam daftar liburan. (Sumber : Instagram/@rudikucay).
Life22 Januari 2025, 12:30 WIB

Eretan Wetan, Sejarah Perang Asia Timur Raya Jepang di Jawa Barat

Meskipun Jepang menguasai sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat, terdapat perlawanan dari masyarakat lokal yang berusaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Ilustrasi. Sejarah Perang Asia Timur Raya Jepang di Jawa Barat (Sumber : AI)
Bola22 Januari 2025, 12:00 WIB

Persib Siap Hadapi Arema FC, Bojan Hodak Waspada dan Kastaneer dalam Kondisi Prima

Persib Bandung siap menghadapi Arema FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-20.
Bojan Hodak mewaspadai kekuatan Arema FC dan Kastaneer potensi starter. (Sumber : X@persib).
Jawa Barat22 Januari 2025, 11:40 WIB

Gempa Dangkal di Gunung Salak, BMKG Sebut Kabandungan dan Leuwiliang

Dari aplikasi googlemaps, titik koordinat gempa berada di kawasan gunung salak, tepatnya di wilayah Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor
Koordinat gempa dangkal di kawasan Gunung Salak, Rabu (22/1/2025) pukul  10.09 WIB. (Sumber: google earth)
Entertainment22 Januari 2025, 11:30 WIB

Fakta Menarik Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Sudah Ketemu Keluarga

Kabar pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise dinantikan sekali oleh para penggemar dan netizen. Meskipun keluarga dari masing-masing telah bertemu tapi masih banyak yang penasaran mengenai persiapan pasangan tersebut.
Fakta Menarik Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Sudah Ketemu Keluarga (Sumber : Instagram/@alyssadaguise)
Entertainment22 Januari 2025, 11:00 WIB

Tanggapan Desy Ratnasari Soal Kedekatan Dengan Ruben Onsu: Mencari Orang yang Dipercaya

Kabar kedekatan Ruben Onsu dengan Desy Ratnasari sampai saat ini masih menjadi sorotan publik. Ditambah banyak sekali momen kebersamaan mereka tersebar di media sosial.
Tanggapan Desy Ratnasari Soal Kedekatan Dengan Ruben Onsu: Mencari Orang yang Dipercaya (Sumber : Instagram/@ruben_onsu)