Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi Kembali Beroperasi, Pemodal Jadi Tersangka

Kamis 10 Agustus 2023, 17:42 WIB
Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Perhutani Blok Cibuluh Ciemas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Perhutani Blok Cibuluh Ciemas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi kembali menangkap penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Perhutani Blok Cibuluh, Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AS (54 tahun) yang diketahui sebagai pemodal atau kepala lubang tambang ilegal dijadikan tersangka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lahan tersebut.

Tak hanya itu, keterangan dari warga sekitar juga memperkuat bahwa kembali terjadi aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut hingga akhirnya Polisi bergerak melakukan penertiban pada tanggal 9 Agustus 2023 kemarin. Total sebanyak 6 orang diamankan dalam penertiban tersebut untuk kemudian dimintai keterangan.

"Saat itu kami melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Pada awalnya kita amankan beberapa orang yang di sekitar lokasi yaitu sebanyak 6 orang langsung dibawa ke Polres Sukabumi untuk didalami dengan beberapa barang bukti dari lokasi," kata Maruly didampingi personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: 6 Penambang Ilegal di Ciemas Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka

Maruly memastikan, kegiatan penertiban para penambang ilegal atau gurandil tersebut berlokasi di area yang beberapa waktu lalu juga ditertibkan oleh petugas gabungan.

"Lokasi itu adalah lokasi yang beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh Forkopimda, dimana pada waktu itu selain kita melakukan upaya penegakan hukum kemudian membuat spanduk atau banner imbauan agar tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan dan yang berikutnya adalah melakukan penutupan lubang-lubang dan lokasi pertambangan liar pada waktu itu," jelasnya.

"Namun satu bulan berselang dari kegiatan penertiban tersebut yang dilakukan secara bersama-sama dari unsur Forkopimda, ternyata terjadi kegiatan kembali, terjadi kegiatan kembali di lokasi yang sama dengan titik yang sama," sambung Maruly.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, lanjut Maruly, dari enam orang yang diamankan dalam penertiban tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS, warga Ciemas.

"Pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh penyidik dilaksanakan gelar perkara dengan bukti yang didapat dan sepakat serta gelar untuk dinaikan ke tingkat penyelidikan. Lalu gelar perkara dinaikkan tingkatnya atau statusnya dari 6 orang tersebut 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif nya adalah selaku pemilik lubang," ujar Maruly.

Baca Juga: Marak Penambangan Emas Ilegal di Ciemas Sukabumi, Bupati Bilang Begini!

Terkait modus operandi dalam kasus PETI ini, Maruly menyebut berbeda dengan kasus serupa yang pihaknya ungkap pada Juni 2023 lalu.

"Yang mana pada waktu sebelumnya proses penegakan hukum itu terdapat fakta bahwa orang-orang yang melakukan pertambangan adalah secara inisiatif tanpa terkoordinir kecuali oleh masing-masing Kepala lubang, namun yang untuk saat ini terkoordinir rupanya oleh beberapa pihak yang mana setiap orang atau penambang yang akan melakukan penambangan di lokasi kawasan hutan tersebut, harus membayar agar mendapatkan izin lokasi menambang," ungkapnya.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada yang kita amankan, yaitu membayar sebesar Rp2 juta setengah dengan bukti kwitansi setelah membayar. kemudian mendapatkan lokasi baru oleh si kepala lubang ini, merekrut orang-orang untuk diajak untuk melakukan pencarian potensi yang ada di lokasi yang sudah dia bayarkan tersebut," tambahnya.

Bergerak dari fakta tersebut, kata Maruly, penyidik akan mendalami pihak-pihak lain utamanya penerima setoran dana dari tersangka.

"Jadi kami minta juga kepada semua pihak yang mengatasnamakan atau mencari keuntungan dari kegiatan ilegal ini agar stop untuk melaksanakan kegiatan tersebut, karena kita akan mengurut sampai ke mana peran-peran pihak-pihak yang turut mengkoordinir ataupun menerima keuntungan dari kegiatan aktivitas ilegal ini," tegasnya.

Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor empat karung beban yang isinya adalah hasil galian di area tambang. 1 unit genset dan satu unit Hammer kemudian 1 buah Palu 1 buah pahat dan 1 lembar kuitansi serta 1 kartu tanda anggota Koperasi.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 89 ayat 1 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan juga kami lapis dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda 100 miliar rupiah," pungkas Maruly.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Sukabumi02 Desember 2023, 21:16 WIB

Warga Takut Longsor Akibat Galian di Gunungpuyuh Sukabumi, DPUTR Bilang Begini

Aktivitas penggalian tanah ini sudah terjadi sejak dua bulan terakhir.
Kondisi galian di Jalan KH Ahmad Sanusi atau Kampung Tanjungsari RT 02/12 Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jumat, 1 Desember 2023. | Foto: SU/Asep Awaludin
Life02 Desember 2023, 21:00 WIB

Wanita Bisa Nyaman dengan Pria Karena 10 Alasan Ini, Sikapnya Perhatian!

Alasan wanita nyaman dengan pria biasanya hadir dari aktivitas bersama. Wanita bisa nyaman dengan pria karena sosok pria yang memberi perhatian dan sikapnya yang pengertian.
Ilustrasi. Hubungan | Wanita Bisa Nyaman dengan Pria Karena Sederet Alasan Ini, Sikapnya Perhatian (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi02 Desember 2023, 20:24 WIB

Colok Mata Buaya, Cerita Parel Dapat 7 Gigitan Reptil Ganas di Situ Habibi Sukabumi

Parel sedang menebar jaring, tiba-tiba di dalam air terasa ada yang menggigit.
Parel (baju putih) saat di tempat tinggalnya di Kampung Cimandala, dekat Situ Habibi, Desa Cipendeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Game02 Desember 2023, 20:00 WIB

13 Tips Main Turnamen Mobile Legends Agar Menang di E-Sport, Gamers Merapat!

Tips menang main Mobile Legends ini bisa diterapkan ketika ada pertandingan e-sport atau saat main game sebagai gamers. E-sport menarik diikuti karena sebagian besar turnamen menawarkan hadiah kepada pemenangnya.
Gloo dan Fredlinn, Hero Tank Paling Ditakuti di Rank Mythic Mobile Legends | Tips Main Turnamen Mobile Legends Agar Menang di E-Sport, Gamers Merapat! (Sumber : Istimewa)
Musik02 Desember 2023, 19:00 WIB

Chord Gitar Before You Go Lewis Capaldi, Cover Lagu Galau Malam Minggu

Berikut Chord Gitar Lagu Before You Go dari Lewis Capaldi yang cocok di cover buat playlist galau kamu di malam minggu.
Ilustrasi. Gitar | Chord Gitar Before You Go Lewis Capaldi, Cover Lagu Galau Malam Minggu (Sumber : pixabay.com/@pvproductions)
Sukabumi02 Desember 2023, 18:00 WIB

HUT ke-53, Bupati Bicara Perubahan Sekarwangi dan Integrasi Kesehatan di Sukabumi

Bupati mengapresiasi perubahan dan diharapkan dapat berdampak positif terhadap pelayanan kesehatan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri perayaan HUT ke-53 RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/12/2023). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Life02 Desember 2023, 18:00 WIB

Bacaan Doa Nabi Yunus Ketika Menghadapi Kesulitan dan Kesedihan

Berikut Bacaan Doa Nabi Yunus Ketika Menghadapi Kesulitan dan Kesedihan yang Banyak Keistimewaannya, Yuk Amalkan!
Ilustrasi. Bacaan Doa Nabi Yunus Ketika Menghadapi Kesulitan dan Kesedihan (Sumber : Freepik)
Sukabumi02 Desember 2023, 17:44 WIB

Warga akan Bertemu Kades, Segel Kantor Desa di Kabandungan Sukabumi Dibuka

Permintaan warga untuk bertemu kepala desa akan dilaksanakan 4 Desember 2023.
Kantor Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Musik02 Desember 2023, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Before You Go Lewis Capaldi, Playlist Galau!

Berikut Lirik Lagu Before You Go dari Lewis Capaldi yang cocok masuk playlist galau kamu!
Lirik dan Terjemahan Lagu Before You Go Lewis Capaldi, Playlist Galau! (Sumber : YouTube/@CrownHit)
Sukabumi02 Desember 2023, 16:18 WIB

Social Movement Generasi Muda Sukabumi, Bagi Makanan Gratis di Sudut Kota

Aksi menebar kebaikan di Sukabumi ini menggaet para pelaku UMKM/Cafe/Restoran untuk memberikan menu makanan gratis yang akan dibagikan.
Social Movement Generasi Muda Sukabumi, Bagi Makanan Gratis di Sudut Kota (Sumber : Istimewa)