Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi Kembali Beroperasi, Pemodal Jadi Tersangka

Kamis 10 Agustus 2023, 17:42 WIB
Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Perhutani Blok Cibuluh Ciemas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus penambangan ilegal di Kawasan Perhutani Blok Cibuluh Ciemas Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi kembali menangkap penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Perhutani Blok Cibuluh, Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AS (54 tahun) yang diketahui sebagai pemodal atau kepala lubang tambang ilegal dijadikan tersangka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lahan tersebut.

Tak hanya itu, keterangan dari warga sekitar juga memperkuat bahwa kembali terjadi aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut hingga akhirnya Polisi bergerak melakukan penertiban pada tanggal 9 Agustus 2023 kemarin. Total sebanyak 6 orang diamankan dalam penertiban tersebut untuk kemudian dimintai keterangan.

"Saat itu kami melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Pada awalnya kita amankan beberapa orang yang di sekitar lokasi yaitu sebanyak 6 orang langsung dibawa ke Polres Sukabumi untuk didalami dengan beberapa barang bukti dari lokasi," kata Maruly didampingi personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: 6 Penambang Ilegal di Ciemas Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka

Maruly memastikan, kegiatan penertiban para penambang ilegal atau gurandil tersebut berlokasi di area yang beberapa waktu lalu juga ditertibkan oleh petugas gabungan.

"Lokasi itu adalah lokasi yang beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh Forkopimda, dimana pada waktu itu selain kita melakukan upaya penegakan hukum kemudian membuat spanduk atau banner imbauan agar tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan dan yang berikutnya adalah melakukan penutupan lubang-lubang dan lokasi pertambangan liar pada waktu itu," jelasnya.

"Namun satu bulan berselang dari kegiatan penertiban tersebut yang dilakukan secara bersama-sama dari unsur Forkopimda, ternyata terjadi kegiatan kembali, terjadi kegiatan kembali di lokasi yang sama dengan titik yang sama," sambung Maruly.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, lanjut Maruly, dari enam orang yang diamankan dalam penertiban tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS, warga Ciemas.

"Pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh penyidik dilaksanakan gelar perkara dengan bukti yang didapat dan sepakat serta gelar untuk dinaikan ke tingkat penyelidikan. Lalu gelar perkara dinaikkan tingkatnya atau statusnya dari 6 orang tersebut 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif nya adalah selaku pemilik lubang," ujar Maruly.

Baca Juga: Marak Penambangan Emas Ilegal di Ciemas Sukabumi, Bupati Bilang Begini!

Terkait modus operandi dalam kasus PETI ini, Maruly menyebut berbeda dengan kasus serupa yang pihaknya ungkap pada Juni 2023 lalu.

"Yang mana pada waktu sebelumnya proses penegakan hukum itu terdapat fakta bahwa orang-orang yang melakukan pertambangan adalah secara inisiatif tanpa terkoordinir kecuali oleh masing-masing Kepala lubang, namun yang untuk saat ini terkoordinir rupanya oleh beberapa pihak yang mana setiap orang atau penambang yang akan melakukan penambangan di lokasi kawasan hutan tersebut, harus membayar agar mendapatkan izin lokasi menambang," ungkapnya.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada yang kita amankan, yaitu membayar sebesar Rp2 juta setengah dengan bukti kwitansi setelah membayar. kemudian mendapatkan lokasi baru oleh si kepala lubang ini, merekrut orang-orang untuk diajak untuk melakukan pencarian potensi yang ada di lokasi yang sudah dia bayarkan tersebut," tambahnya.

Bergerak dari fakta tersebut, kata Maruly, penyidik akan mendalami pihak-pihak lain utamanya penerima setoran dana dari tersangka.

"Jadi kami minta juga kepada semua pihak yang mengatasnamakan atau mencari keuntungan dari kegiatan ilegal ini agar stop untuk melaksanakan kegiatan tersebut, karena kita akan mengurut sampai ke mana peran-peran pihak-pihak yang turut mengkoordinir ataupun menerima keuntungan dari kegiatan aktivitas ilegal ini," tegasnya.

Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor empat karung beban yang isinya adalah hasil galian di area tambang. 1 unit genset dan satu unit Hammer kemudian 1 buah Palu 1 buah pahat dan 1 lembar kuitansi serta 1 kartu tanda anggota Koperasi.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 89 ayat 1 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan juga kami lapis dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda 100 miliar rupiah," pungkas Maruly.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life08 Mei 2024, 13:30 WIB

11 Tips Agar Tetap Sabar Saat Mendidik Anak, Orang Tua Wajib Simak!

Tips Agar Tetap Sabar Saat Mendidik Anak yang Bisa Diterapkan di Rumah, Orang Tua Wajib Simak!
Ilustrasi. Tips Agar Tetap Sabar Saat Mendidik Anak (Sumber : Pexels/Tatianasyrikova)
Sukabumi08 Mei 2024, 13:25 WIB

Cetak Kepala Sekolah Berkualitas, SMK IT Al-Junaediyah Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme kepala sekolah, Yayasan Attarbiyatush Sholihat Aulani menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon kepala SMK IT Al-Junaediyah Sukabumi periode 2024-2028.
Uji kelayakan dan kepatutan calon kepala sekolah SMK Al-Junaediyah Sukabumi | Foto : Dok. SMK Al-Juanediyah
Sehat08 Mei 2024, 13:00 WIB

Mengenal Diare: Penyebab, Gejala, Mencegah dan 8 Cara Mengobatinya

Diare merupakan kondisi di mana tinja menjadi lebih cair dan frekuensi buang air besar meningkat.
Ilustrasi - Diare merupakan kondisi di mana tinja menjadi lebih cair dan frekuensi buang air besar meningkat. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Nasional08 Mei 2024, 12:58 WIB

Korban Makin Banyak! Dalam 2 Pekan Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan pemblokiran 2.862 situs kepada Kemenkominfo.
Ilustrasi stres akibat judi online (Sumber: freepik/jcomp)
Life08 Mei 2024, 12:30 WIB

Bujuk Perlahan dan Jangan Paksa, 10 Cara Merayu Anak Kecil Agar Mau Makan

Jangan memaksa atau memaksakan anak untuk makan jika mereka menolak. Namun bujuk perlahan agar anak mau makan.
Ilustrasi. Memasak Bersama Keluarga. Bujuk Perlahan dan Jangan Paksa, 10 Cara Merayu Anak Kecil Agar Mau Makan (Sumber : Pexels/ElinaFairytale)
Sukabumi08 Mei 2024, 12:00 WIB

Nyaris Terguling Akibat Jalan Miring, Truk Minyak Goreng Terhenti di Parungkuda Sukabumi

Truk mengalami kendala dan menyebabkan badannya menutup sebagian jalan.
Truk minyak goreng yang terhenti di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, Kampung Cipanggulaan, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Bola08 Mei 2024, 12:00 WIB

Lupakan Statistik, Stefano Beltrame Optimis Persib Bandung Bisa Atasi Bali United

Stefano Beltrame yakin bahwa Persib akan mengatasi Bali United di Championship Series.
Stefano Beltrame yakin bahwa Persib akan mengatasi Bali United di Championship Series.(Sumber : Persib.co.id)
Sukabumi08 Mei 2024, 11:44 WIB

Bidik Prestasi, Cara Dinsos Tangani Pengemis Pengamen dan Anak Jalan di Kota Sukabumi

Masalah anak dewasa ini menjadi makin mengkhawatirkan. Salah satunya anak korban eksploitasi ekonomi
Dinas Sosial Kota Sukabumi mencoba mengurai permasalah anak dengan sejumlah program inovatif, salah satunya Bidik Prestasi. (Sumber: dok Dinsos Kota Sukabumi)
Sehat08 Mei 2024, 11:30 WIB

7 Rekomendasi Olahraga untuk Penderita Asam Urat, Hidup Lebih Sehat!

Penderita asam urat sangat disarankan untuk melakukan kardio secara rutin. Selain meredakan nyeri asam urat, kardio juga memiliki banyak manfaat seperti menjaga kesehatan jantung dan memperlancar sirkulasi darah.
Ilustrasi. Aktivitas Fisik. Rekomendasi Olahraga untuk Penderita Asam Urat. (Sumber : Freepik/@freepik)
Nasional08 Mei 2024, 11:26 WIB

Bappenas: Makan Siang Gratis Dijalankan Tahun Depan, Rp 20 Ribuan per Anak

Bujet anggaran ini lebih tinggi dibandingkan perkiraan pemerintah sebelumnya.
(Foto Ilustrasi) Bappenas memastikan program makan siang gratis akan mulai berjalan tahun 2025. | Foto: Pixabay