Tabrak Tumpukan Pasir di Jalan A Yani Sukabumi, Pemilik Mobil Tuntut Ganti Rugi
[object Object]
Kamis 27 Okt 2022, 14:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya A Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WIB. Peristiwa itu dialami sebuah mobil Honda Brio bernopol F 1159 TS yang menabrak tumpukan pasir di badan Jalan A Yani.
Pasir tersebut merupakan material untuk pembangunan pedestrian Jalan Raya A Yani.
Kecelakaan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV itu terlihat mobil Honda Brio melaju dari arah Sukaraja menuju Cisaat lalu mobil menabrak tumpukan pasir ketika hendak menyalip angkot. Kejadian ini menyebabkan mobil mengalami kerusakan.
"Waktu itu hujan cukup deras dan saya tidak mengira ada tumpukan pasir di badan jalan akhirnya terjadi kecelakaan. Alhamdulillah tidak mengalami luka hanya kendaraan saja yang rusak," kata pemilik mobil, Robi kepada sukabumipdate.com Kamis (27/10/2022).
Akibat kecelakaan tersebut Robi mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 30-40 juta. "Kendaraan masih di bengkel untuk dilakukan perbaikan. Kondisinya rusak parah, bagian depan dan Airbag yang rusak,” kata dia.
Menurut dia, penyebab kecelakaan diduga kelalaian kontraktor pembangunan pedestrian dan dia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak kontraktor tersebut. "Saya minta pihak kontraktor pembangunan bisa bertanggungjawab atas kejadian ini," tuturnya.
"Seharusnya material pembangunan tidak ditempatkan di badan jalan karena bisa mengancam keselamatan pengendara. Apalagi di lokasi tidak ada pengamanan apapun," jelasnya.
Sementara salah seorang perwakilan kontraktor pembangunan Pedestrian A Yani, Salman mengaku bakal bertanggungjawab terkait kejadian tersebut. "Sudah ada komunikasi dengan pemilik mobil, tinggal investigasi sama-sama soal kronologi kecelakaannya dan berapa banyak yang harus benar-benar diganti. Kita lagi melakukan proses itu dengan pemilik mobil," ujarnya.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi ikut angkat bicara soal Kejadian tersebut. Menurutnya pihak Pemkot sudah mengingatkan kepada tim pelaksana pedestrian A Yani.
"Sudah diingatkan ke pihak pelaksana insya allah mereka memperbaiki. Upaya yang dilakukan kalau memang mereka tidak mengikuti apa yang kita arahkan kita akan diberikan tindakan tegas terhadap mereka," ujarnya.
Pantauan sukabumiupdate.com, tumpukan pasir tersebut masih terlihat dilokasi tersebut namun tidak terlalu banyak seperti saat kejadian kecelakaan itu.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat menyatakan melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan Brio tabrak tumpukan pasir itu.
“Kami masih tetap menyelidiki,” kata Jajat.
Menurut Jajat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi jelas ada unsur pidananya yang tercantum dalam Undang-undang Lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pasal 30 ayat 1.
Unsur pidana setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi itu sudah masuk dalam ranah unsur pidana walaupun mungkin hanya kerugian materil, “Ancaman 6 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah," jelasnya.
Dalam hal ini, polisi sudah memanggil Ketua pelaksana pekerjaan pedestrian A Yani Agar dalam melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasional dan prosedur serta
mementingkan keselamatan berlalu lintas.
"Kami juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk lebih hati-hati dan untuk Ketua pelaksana khususnya agar segera melengkapi petunjuk rambu-rambu, maupun penerangan saat pelaksanaan pekerjaan ataupun setelah melaksanakan pekerjaan untuk mengantisipasi pada malam harinya," jelasnya.
#SHOWRELATEBERITA
Editor :
Tags :
Reels & Shorts
Berita Terkini
Program MBG Tetap Jalan, BGN Sebut Putusan MK Hanya Atur Anggaran
Nasional 04 Agu 2026, 22:24 WIB
Persib Bandung Tantang Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026, Misi Ulangi Gelar 2015
Olahraga 04 Agu 2026, 22:21 WIB
Isu Pergantian Kapolri Menguat, Bappisus dan DPR Beri Respons Berbeda
Nasional 04 Agu 2026, 21:41 WIB
Setelah Seksi 3 Lanjut Seksi 4: Investasi Rp 7,7 Triliun Tol Bocimi Tembus ke Bandung
Keuangan 04 Agu 2026, 21:25 WIB
Harga Bahan Pokok Turun, Jabar Catat Deflasi 0,05 Persen saat MBG Libur dan Panen Raya
Produk 04 Agu 2026, 20:42 WIB
Usai Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Persib Bandung Catat Rekor Mentereng atas Persija Jakarta
Olahraga 04 Agu 2026, 20:15 WIB
Desa Nanggerang Kelola ZIS Berbasis Aplikasi, DPMD Sukabumi Nilai Layak Jadi Percontohan
Inspirasi 04 Agu 2026, 20:02 WIB
Intip Kekuatan Arema FC dan Persebaya Surabaya Calon Lawan Persib di Final Piala Presiden 2026
Olahraga 04 Agu 2026, 19:58 WIB
Lapor Jalan Gegerbitung Sukabumi Bolong! Bahaya Bagi Pengendara
MIMBAR PUBLIK 04 Agu 2026, 19:46 WIB
Korban Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Ternyata Perempuan, Identitas Masih Misterius
Sukabumi 04 Agu 2026, 19:12 WIB
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Penetapan Pajak, Meski Sudah Lunasi Rp. 161 Miliar
Seleb 04 Agu 2026, 19:00 WIB
Insentif Kendaraan Listrik Segera Meluncur, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk 500 Ribu EV
Otomotif 04 Agu 2026, 18:39 WIB
Saat Curug Cikaso Mengering, Warga Ciniti Sukabumi Berburu Udang dan Kepiting Sungai
Inspirasi 04 Agu 2026, 18:30 WIB
Curug Hordeng, Air Terjun Berbentuk Tirai dengan Air Jernih Kebiruan
Food & Travel 04 Agu 2026, 18:30 WIB
Pemkot Sukabumi Tuntaskan Legalitas Aset Daerah, Ayep Zaki: Jangan Sampai Diserobot
Jawa Barat 04 Agu 2026, 17:43 WIB
Anugerah Desa Mubarokah 2026, DPMD Sukabumi Verifikasi Administrasi & Inovasi Desa Nanggerang Cicurug
Sukabumi 04 Agu 2026, 17:43 WIB
Persib Bandung Akhiri Perlawanan Persija, Kembali ke Final Piala Presiden Setelah 11 Tahun
Olahraga 04 Agu 2026, 17:41 WIB









