Tabrak Tumpukan Pasir di Jalan A Yani Sukabumi, Pemilik Mobil Tuntut Ganti Rugi
[object Object]
Kamis 27 Okt 2022, 14:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya A Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WIB. Peristiwa itu dialami sebuah mobil Honda Brio bernopol F 1159 TS yang menabrak tumpukan pasir di badan Jalan A Yani.
Pasir tersebut merupakan material untuk pembangunan pedestrian Jalan Raya A Yani.
Kecelakaan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV itu terlihat mobil Honda Brio melaju dari arah Sukaraja menuju Cisaat lalu mobil menabrak tumpukan pasir ketika hendak menyalip angkot. Kejadian ini menyebabkan mobil mengalami kerusakan.
"Waktu itu hujan cukup deras dan saya tidak mengira ada tumpukan pasir di badan jalan akhirnya terjadi kecelakaan. Alhamdulillah tidak mengalami luka hanya kendaraan saja yang rusak," kata pemilik mobil, Robi kepada sukabumipdate.com Kamis (27/10/2022).
Akibat kecelakaan tersebut Robi mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 30-40 juta. "Kendaraan masih di bengkel untuk dilakukan perbaikan. Kondisinya rusak parah, bagian depan dan Airbag yang rusak,” kata dia.
Menurut dia, penyebab kecelakaan diduga kelalaian kontraktor pembangunan pedestrian dan dia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak kontraktor tersebut. "Saya minta pihak kontraktor pembangunan bisa bertanggungjawab atas kejadian ini," tuturnya.
"Seharusnya material pembangunan tidak ditempatkan di badan jalan karena bisa mengancam keselamatan pengendara. Apalagi di lokasi tidak ada pengamanan apapun," jelasnya.
Sementara salah seorang perwakilan kontraktor pembangunan Pedestrian A Yani, Salman mengaku bakal bertanggungjawab terkait kejadian tersebut. "Sudah ada komunikasi dengan pemilik mobil, tinggal investigasi sama-sama soal kronologi kecelakaannya dan berapa banyak yang harus benar-benar diganti. Kita lagi melakukan proses itu dengan pemilik mobil," ujarnya.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi ikut angkat bicara soal Kejadian tersebut. Menurutnya pihak Pemkot sudah mengingatkan kepada tim pelaksana pedestrian A Yani.
"Sudah diingatkan ke pihak pelaksana insya allah mereka memperbaiki. Upaya yang dilakukan kalau memang mereka tidak mengikuti apa yang kita arahkan kita akan diberikan tindakan tegas terhadap mereka," ujarnya.
Pantauan sukabumiupdate.com, tumpukan pasir tersebut masih terlihat dilokasi tersebut namun tidak terlalu banyak seperti saat kejadian kecelakaan itu.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat menyatakan melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan Brio tabrak tumpukan pasir itu.
“Kami masih tetap menyelidiki,” kata Jajat.
Menurut Jajat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi jelas ada unsur pidananya yang tercantum dalam Undang-undang Lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pasal 30 ayat 1.
Unsur pidana setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi itu sudah masuk dalam ranah unsur pidana walaupun mungkin hanya kerugian materil, “Ancaman 6 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah," jelasnya.
Dalam hal ini, polisi sudah memanggil Ketua pelaksana pekerjaan pedestrian A Yani Agar dalam melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasional dan prosedur serta
mementingkan keselamatan berlalu lintas.
"Kami juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk lebih hati-hati dan untuk Ketua pelaksana khususnya agar segera melengkapi petunjuk rambu-rambu, maupun penerangan saat pelaksanaan pekerjaan ataupun setelah melaksanakan pekerjaan untuk mengantisipasi pada malam harinya," jelasnya.
#SHOWRELATEBERITA
Editor :
Tags :
Reels & Shorts
Berita Terkini
Rumah Ludes Terbakar, PT Sariak Minera Utami Bantu Keluarga Korban di Jampangtengah Sukabumi
Sukabumi 19 Sep 2026, 15:16 WIB
Ditinggal Kosong Saat Bersandar, 2 Perahu Nelayan di Ujunggenteng Sukabumi Terbakar Habis
Sukabumi 19 Sep 2026, 15:04 WIB
Arti Paribasa “Ulah Unggut Kalinduan, Ulah Gedag Kaanginan” yang Jadi Tuntunan Hidup Orang Sunda
Life 19 Sep 2026, 14:30 WIB
Head to Head Manchester United vs Fulham: Setan Merah Unggul dalam 5 Pertemuan Terakhir
Olahraga 19 Sep 2026, 14:17 WIB
Manchester United vs Fulham: Misi Setan Merah Bangkit dari Dua Kekalahan Beruntun
Olahraga 19 Sep 2026, 14:07 WIB
Andika dan Dodhy Berpelukan Sambil Menangis, Tegaskan Kangen Band Tak Bubar
Seleb 19 Sep 2026, 14:00 WIB
Tersembunyi di Arjasari, Curug Ekong Jadi Pesona Wisata Alam Kabupaten Bandung
Food & Travel 19 Sep 2026, 13:30 WIB
Dari Status WA, Pelaku Curanmor di Panti Asuhan Cibeureum Sukabumi Berhasil Diciduk
Sukabumi 19 Sep 2026, 12:52 WIB
Syukuran Bumi ke-4 di Ciracap, Tradisi Petani Sukabumi Diusulkan Jadi Agenda Tahunan
Sukabumi 19 Sep 2026, 12:28 WIB
Kabar Duka, Mantan Gubernur Jabar Periode 2003-2008 Danny Setiawan Tutup Usia
Figur 19 Sep 2026, 12:15 WIB
Siap Nyanyi Bareng Penggemar, Berikut Prediksi Setlist Konser Tiffany Young di Jakarta
Musik 19 Sep 2026, 12:00 WIB
Panen Tembus 10 Ton per Hektare, Kementan Dorong Pemupukan Berimbang Pureplant Diperluas
Produk 19 Sep 2026, 11:26 WIB
Dugaan Pemerasan Kelompok Tani di Sukabumi, 2 Pria Ngaku LSM KPK Diciduk Polisi
Sukabumi 19 Sep 2026, 11:13 WIB
Penonton Tinggalkan Venue Jelang Juicy Luicy Tampil di Sukabumi Viral
Musik 19 Sep 2026, 11:03 WIB
Kebakaran Hebat di Cibadak Sukabumi, 4 Rumah Ludes Saat Warga Terlelap
Sukabumi 19 Sep 2026, 10:54 WIB
Puluhan Tahun Dinanti, Perbaikan Jalan Kabupaten di Citamiang Sukabumi Mulai Direalisasikan
Sukabumi 19 Sep 2026, 10:47 WIB
Harry Kane Cetak Rekor 100 Gol Bundesliga, Bayern Munchen Hancurkan Union Berlin 7-0
Olahraga 19 Sep 2026, 10:15 WIB
Kabar Duka! Aries Garasi Meninggal Dunia, Aiu Ratna dan Fedi Nuril Sampaikan Duka
Musik 19 Sep 2026, 10:11 WIB
Mikel Arteta dan Arsenal Segera Capai Kesepakatan Kontrak Baru, Ini Kata Sang Pelatih
Olahraga 19 Sep 2026, 09:44 WIB
Zinedine Zidane Umumkan Skuad Prancis, 5 Pemain Baru Dipanggil untuk UEFA Nations League
Olahraga 19 Sep 2026, 09:32 WIB









