Lengkap! Syarat dan Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Rabu 08 Mei 2024, 10:52 WIB
(Foto Ilustrasi) KPU telah membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada 2024. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) KPU telah membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada 2024. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada 2024 yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Bagi Anda yang berminat, berikut cara mendaftarnya.

Mengutip tempo.co, Pilkada serentak akan dilaksanakan 27 November 2024. Sementara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diselenggarakan mulai 17 April 2024 sampai 5 November 2024.

Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Prosedur pendaftaran anggota PPK dan PPS dilakukan secara online melalui portal Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Sementara pendaftaran KPPS dan Pantarlih dilakukan langsung di Sekretariat PPS di kelurahan setempat.

Lalu, bagaimana cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024? Berikut informasi lengkapnya beserta syarat dan dokumen yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Masyarakat Ingin Perubahan? 7 Nama Potensial untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi

Cara Daftar PPK dan PPS

1. Kunjungi situs resmi SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/.
2. Klik opsi Login, jika belum memiliki akun, klik "Belum memiliki akun? Silakan buat akun di sini!"
3. Daftarkan akun dengan mengisi nama, email, NIK (Nomor Induk KTP), dan password.
4. Beri tanda centang pada opsi "Saya Bukan Robot", lalu klik "Kirim".
5. Aktivasi akun melalui email dengan mengklik tautan yang dikirimkan.
6. Masuk ke akun SIAKBA KPU menggunakan email dan password yang telah dibuat.
7. Lengkapi informasi pribadi seperti tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, nomor KK, nomor HP, alamat lengkap, dsb.
8. Pilih menu "Daftar".
9. Pilih "Badan Ad hoc".
10. Pilih posisi yang diinginkan, seperti "PPK/PPS", lalu klik "Pilih Seleksi".
11. Isi daftar riwayat hidup sesuai dengan data diri Anda.
12. Klik "Simpan dan Lanjutkan".
13. Unggah dokumen persyaratan
14. Klik "Simpan dan Lanjutkan".
15. Kirimkan dokumen pendaftaran.
16. Terakhir, Anda akan menerima tanda terima melalui email.

Cara Daftar KPPS dan Pantarlih

Sejauh ini KPU belum merilis informasi mengenai pendaftaran KPPS dan Pantarlih. Namun secara umum, pendaftaran KPPS dan Pantarlih dilakukan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Sekretariat PPS yang terletak di kelurahan Anda.
2. Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS.
3. Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap.
4. Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Syarat Pendaftaran PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) asli.
2. Usia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Memiliki integritas yang tinggi, kekuatan moral, dan keadilan yang selalu dijunjung.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun.
6. Berdomisili di wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024.
7. Mampu secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau memiliki tingkat pendidikan yang setara.
9. Tidak pernah dihukum penjara dengan hukuman minimal 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

Dokumen untuk Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.

1. Surat pendaftaran
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai yang merupakan dokumen surat pernyataan terkait persyaratan umum.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Sumber: Tempo.co | Rizki Dewi Ayu

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat19 Mei 2024, 23:43 WIB

Tak Hanya Sukabumi, Status UHC Non-Cut Off Dua Daerah di Jabar Ini Juga Tengah Dicabut

BPJS Kesehatan ungkap ada dua daerah di Jabar yang status UHC Non-Cut Off nya dicabut selain Kabupaten Sukabumi.
Ilustrasi. kartu BPJS Kesehatan | Foto: Istimewa
Sukabumi19 Mei 2024, 22:26 WIB

Bapenda Sukabumi Terima Kunker DPRD Kota, Bagikan Kiat dalam Optimalisasi PAD

Konsultasi terkait optimalisasi PAD, Bapenda Kabupaten Sukabumi terima kunker Komisi II DPRD Kota Sukabumi.
Bapenda Kabupaten Sukabumi terima kunker rombongan Komisi II DPRD Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi19 Mei 2024, 21:16 WIB

Meninggal saat Ngojek, Cerita Pilu Istri di Sukabumi yang Kehilangan Suami Akibat Kecelakaan

Istri Hendi, korban kecelakaan di Cibadak Sukabumi ungkap cerita pilu detik-detik sebelum suaminya tewas terlindas mobil.
Tangkapan layar video saat Hendi (35 tahun) dievakuasi warga. Hendi meninggal dunia setelah kecelakaan di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Life19 Mei 2024, 21:00 WIB

13 Tips Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking Agar Hidup Kembali Bahagia

Begini Tips Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking Agar Hidup Kembali Bahagia. Segera Lakukan!
Ilustrasi. Berpikir | Cara Menenangkan Pikiran yang Sering Overthinking  (Sumber : pixabay.com/@DanaTentis)
Sukabumi19 Mei 2024, 20:15 WIB

Industri Retail Pakaian Sukabumi Terus Berkembang, PLN Energize Perubahan Daya PT Doosan Jaya

Pada tahun 2024, PT Doosan Jaya Sukabumi kembali mengajukan permohonan penambahan daya menjadi 1.730 kVA.
PLN Sukabumi Energize Perubahan Daya PT Doosan Jaya Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel19 Mei 2024, 20:00 WIB

7 Kategori Makanan Agar Sakit Asam Urat Tidak Menganggu Tidur, Konsumsi Yuk!

Dengan memilih kategori makanan-makanan ini, penderita asam urat dapat membantu mengurangi gejala asam urat dan mendukung tidur yang lebih nyenyak.
Ceri adalah salah satu dari tiga obat alami yang dipercaya bisa mengobati penyakit asam urat. (Sumber : freepik.com/@azerbajian_stockers)
Sukabumi Memilih19 Mei 2024, 19:27 WIB

Tetap dan Tepat, Filosofi Logo Achmad Fahmi Menuju Pilkada Kota Sukabumi 2024

Kontinuitas menunjukkan Achmad Fahmi berkomitmen melanjutkan program dan kebijakan yang sudah berjalan baik pada masa sebelumnya.
Achmad Fahmi resmi dideklarasikan oleh DPD PKS Kota Sukabumi sebagai bakal calon Wali Kota Sukabumi di Pilkada 2024. | Foto: Istimewa
Nasional19 Mei 2024, 19:09 WIB

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan Sempat Hilang Kontak

Pesawat latih milik Indonesia Flying Club dengan nomor registrasi PK-IFP tersebut memiliki rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe.
Kondisi pesawat latih yang jatuh di BSD Tangerang Selatan. (Sumber Foto : Akun X TMC Polda Metro Jaya)
Life19 Mei 2024, 19:00 WIB

15 Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang, Jangan Lakukan!

Inilah Sederet Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang, Jangan Pernah Lakukan!
Ilustrasi. Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang (Sumber : Pexels/KeiraBurton)
Sukabumi19 Mei 2024, 18:28 WIB

Kawanan Monyet Resahkan Warga Nagrak Sukabumi, Masuk Warung hingga Kejar Anak Kecil

Kawanan monyet liar memasuki permukiman warga Kampung Kubang RT 03/RW05, Desa Cisarua, Nagrak Sukabumi, Minggu (19/5/2024).
Tangkapan layar video kawanan monyet ekor panjang memasuki warung warga di Nagrak Sukabumi, Minggu (19/5/2024). (Sumber : Istimewa)