1-13 Mei 2023, Batas Waktu Pendaftaran Caleg DPR RI Jelang Pemilu 2024

Rabu 03 Mei 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi. 1-13 Mei 2023, Batas Waktu Pendaftaran Caleg DPR RI Jelang Pemilu 2024 | Foto: Istimewa

Ilustrasi. 1-13 Mei 2023, Batas Waktu Pendaftaran Caleg DPR RI Jelang Pemilu 2024 | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi dibuka sejak Senin, 1 Mei 2023 lalu. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti mengutip via Suara.com menyebutkan bahwa pendaftaran ini terbuka untuk para partai politik yang akan mencalonkan wakilnya di DPR RI.

Baca Juga: M, Pelaku Penembakan Kantor MUI: Pernah ODGJ dan Sering Halusinasi

Tak hanya itu, KPU juga telah merilis secara resmi persyaratan serta cara mendaftar bagi para Calon Legislatif melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat pendaftaran Caleg DPR RI jelang Pemilu 2024 itu sudah disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.

Berikut informasi lengkap pendaftaran Caleg DPR RI jelang Pemilu 2024:

Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi setiap calon legislatif (caleg) DPR RI adalah sebagai berikut :

Baca Juga: 65 Paribasa Sunda dan Artinya, Contohnya "Adat Kakurung Ku Iga"

1. Caleg DPR RI harus dicalonkan oleh partai politik di bawah pengetahuan ketua umum atau pemimpin partai lainnya dan mengirimkan data data pendukung serta dokumen lainnya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

2. Pengajuan nama Caleg DPR RI dilakukan oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai. Jika ketua umum atau sekretaris jenderal berhalangan hadir dalam hari pengajuan, maka kehadiran dapat digantikan oleh pengurus partai politik di tingkat pusat dan dinyatakan lewat surat kuasa.

3. Apabila petugas atau pengurus partai politik juga tak dapat hadir, maka pengajuan nama dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik dengan pengurus partai politik pusat.

Syarat pendaftaran Caleg DPR RI jelang Pemilu 2024

1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol yang dicetak dan disampaikan langsung kepada petugas KPU. Sedangkan untuk dokumen digital akan diminta untuk diunggah ke Silon.

2. Foto diri terbaru caleg serta dokumen pengajuan harus ditandatangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal. 

3. Dokumen surat pengajuan serta dokumen lainnya dari pendaftaran bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Baca Juga: 41 Paribasa Sunda dan Artinya: Cikaracak Ninggang Batu, Laun-laun Jadi Legok

KPU pun berhak menolak dan mengembalikan data data yang diserahkan oleh partai politik jika :

1. Data yang diisi dan dokumen pengajuan yang diserahkan tidak lengkap.

2. Ditemukannya kesalahan atau kekeliruan di dalam data yang diisi.

3. Bakal calon legislatif dianggap tidak memenuhi syarat.

Pengembalian dokumen akan dilakukan KPU sebelum penutupan pendaftaran Calon Legislatif ditutup.

Untuk pengajuannya Calon Legislatif sendiri, waktunya ditentukan sejak Senin (01/05/2023) hingga Sabtu (13/05/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Sedangkan untuk pengajuan di hari terakhir dapat dilakukan pada Minggu (14/05/2023) pukul 08.00 sd 23.59 WIB.

Pengajuan pendaftaran Caleg DPR RI jelang Pemilu 2024 dapat dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Sumber : Suara.com/Dea Nabila

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life28 April 2024, 23:24 WIB

7 Trik Jitu Move On dari Mantan Pacar, Ini yang Bisa Kamu Lakukan!

Putus cinta adalah salah satu momen paling sulit dalam kehidupan, terutama ketika harus melepaskan mantan pacar yang pernah kita cintai dengan sepenuh hati.
Ilustrasi putus cinta. | Sumber Foto: pixabay/oppy77
Life28 April 2024, 23:17 WIB

6 Cara Memiliki Mental Kuat agar Tahan Banting dan Tidak Direndahkan Orang Lain

Memiliki mental kuat sangat dibutuhkan dalam hidup supaya tahan banting dan tidak mudah direndahkan oleh orang lain.
Ilustrasi. Cara memiliki mental kuat. | Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
DPRD Kab. Sukabumi28 April 2024, 23:12 WIB

Soroti Isu Pungli di PT GSI Sukabumi, DPRD Kritik Program Disnakertrans Tak Efektif

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar angkat bicara terkait isu pungli di GSI Cikembar.
Warga sempat blokade jalan cikembar, sebagai bentuk protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 April 2024, 22:12 WIB

Ini 5 Sikap Sabar yang Membuat Anda Hidup Damai Setiap Hari

Sikap sabar akan membantu setiap orang lebih merasakan kedamaian dan ketenangan dalam hidupnya.
Ilustrasi. Sikap sabar yang membuat damai. | Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi28 April 2024, 22:07 WIB

Dihuni Nenek dan Cucu, Rutilahu di Surade Sukabumi Nyaris Roboh Akibat Gempa Garut

Rutilahu yang dihuni nenek dan cucu di Surade Sukabumi nyaris roboh akibat gempa Garut M6,2.
Kondisi rutilahu yang nyaris roboh akibat diguncang gempa laut Garut. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 21:30 WIB

Sembunyi Saat Bertemu Orang Baru, Kenali 7 Perilaku Umum Anak Usia 2 Tahun

Anak usia dua tahun menunjukkan emosinya dengan cara yang cukup aneh. Pelajari cara memecahkan kode tujuh perilaku umum balita.
Ilustrasi. Perilaku umum anak 2 tahun. Sumber : Freepik/@freepik
Bola28 April 2024, 21:22 WIB

Kapolres Sukabumi Ajak Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, Ini Lokasinya

Dukung Timnas masuk Final, Polres Sukabumi gelar nobar semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan.
Timnas Indonesia U-23 lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai kalahkan Korea Selatan. (Sumber : Dok. AFC)
Life28 April 2024, 21:00 WIB

10 Kebiasaan Positif yang Membuat Anda Dihargai Orang Lain

Ayo Lakukan Sederet Kebiasaan Positif Berikut yang Bisa Membuat Hidupmu Dihargai oleh Orang Lain.
Ilustrasi. Kebiasaan Positif yang Membuat Seseorang Dihargai oleh Orang Lain. (Sumber : Pexels/HuyPhan)
Life28 April 2024, 20:30 WIB

Tanggapi Segera, Begini 10 Cara Untuk Menghentikan Balita yang Suka Menggigit

Balita seringkali menggigit jika mereka merasa marah, tidak nyaman, hingga mengekspresikan perasaannya. Namun jangan dibiarkan dan hentikan dengan cara ini.
Ilustrasi. Tips menghentikan balita yang suka menggigit. Sumber : Freepik/@kreasi orang
Life28 April 2024, 20:04 WIB

7 Rutinitas Sederhana yang Bisa Menenangkan Hati Serta Pikiran Lebih Rileks dan Damai

Beberapa rutinitas rupanya bisa digunakan sebagai media menenangkan hati dan pikiran dari potensi kegelisahan, stres dan lain sejenisnya.
Ilustrasi. Rutinitas yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Sound On