SUKABUMIUPDATE.com - Perseteruan penyanyi Denada dengan seorang pria yang mengaku sebagai anak kandungnya bernama Ressa Rizky Rosano semakin memanas.
Terlebih upaya mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, tidak menemukan titik terang dan membuat pihak Ressa Rizky menyatakan kesiapan untuk buka-bukaan di ruang sidang mengenai masalah ini.
Selain itu, Ronald Armada selaku kuasa hukum Ressa Rizky Rosano mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan penelantaran anak terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Mengutip dari Suara.com, dia menegaskan, langkah hukum tersebut tidak semata berkaitan dengan tuntutan materi atau pengakuan status anak, melainkan dipicu oleh perlakuan yang dinilai melukai perasaan keluarga yang selama ini membesarkan Ressa.
Dalam wawancara via Zoom pada Kamis, 22 Januari 2026, Ronald menyebut persoalan bermula dari laporan polisi yang dilayangkan adik Denada terhadap bibi Ressa, yang merupakan orangtua asuh sekaligus mertua Ronald.
Laporan itu terkait dugaan penggelapan mobil dan menjadi titik balik yang mendorong Ressa menempuh jalur hukum. Ronald menceritakan, ibu mertuanya di Banyuwangi sempat menghubunginya dalam kondisi tertekan setelah didatangi aparat kepolisian.
“Mertua saya menelepon sambil menangis, ‘Le, Mama didatangi polisi. Mama dilaporkan katanya mau melakukan penggelapan mobil.’ Padahal Mama enggak tahu apa-apa,” ungkap Ronald dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (24/01/2026).
Baca Juga: Pihak Denada Buka Suara Soal Gugatan Dugaan Penelantaran Anak
Dia menjelaskan, mobil yang dipersoalkan tersebut secara administratif tercatat atas nama adik Denada. Namun, menurut Ronald, uang muka kendaraan justru dibayarkan oleh paman dan bibi Ressa.
Tekanan akibat laporan itu disebut berdampak pada kondisi kesehatan orang tua asuh Ressa. Masalah kemudian berlanjut ketika orang tua asuh Ressa datang ke Jakarta untuk mengurus data perpanjangan STNK kendaraan tersebut. Ronald menyebut, kedatangan itu tidak mendapat respons yang layak.
“Orangtua saya datang ke Jakarta tidak ditemui dua hari berturut-turut. Tiga jam setengah suruh berdiri di trotoar. Dibukakan (pagar) cuma 15 senti oleh satpamnya Denada,” kata Ronald.
Dia menegaskan, tujuan kedatangan keluarga Ressa saat itu murni untuk urusan administrasi, bukan permintaan bantuan materi.
Klarifikasi Soal Fasilitas Rumah dan Mobil
Ronald juga menanggapi klaim pihak Denada yang menyebut telah memberikan fasilitas rumah dan mobil kepada Ressa. Dia menyatakan, hal tersebut perlu dibuktikan secara hukum.
“Kalau dia cuma bilang ‘Oh ini sudah saya berikan’ tapi sertifikatnya masih nama orang lain, ya mungkin dia lagi stand up comedy kali,” ujarnya.
Menurut Ronald, Ressa tetap menanggung cicilan kendaraan yang nilainya hampir Rp4 juta per bulan. Untuk menutup biaya tersebut, Ressa harus bekerja dengan menyewakan mobil atau menjadi pengemudi taksi online.
“Resa itu pernah difasilitasi mobil, tapi disuruh ngredit dan bayar sendiri. Itu faktanya. Jadi menurut teman-teman pers, apakah itu bisa disimpulkan ‘sudah membelikan mobil’? Bingung saya,” tambahnya.
Istilah Penelantaran Dipersoalkan
Dalam penjelasannya, Ronald juga menyoroti penggunaan istilah “penelantaran anak” yang kerap dilekatkan pada kasus ini. Sang advokasi menilai istilah tersebut kurang tepat menggambarkan kondisi kliennya.
“Frasa penelantaran anak itu sebetulnya datangnya dari kawan-kawan pers. Yang paling pantas itu sebetulnya konsepnya Membuang Anak. Karena kalau penelantaran, orang tuanya masih mengakui. Ini membuang,” tegas Ronald.
Dia turut menyinggung kontras antara citra Denada di mata publik dengan kondisi yang dialami Ressa dan keluarga yang membesarkannya.
Baca Juga: Denada Jual Rumah, Warganet Khawatirkan Kondisinya yang Tak Terurus
Mediasi Gagal, Siap Lanjut ke Persidangan
Upaya mediasi yang sempat diharapkan menjadi jalan damai disebut tidak berjalan mulus. Ronald mengungkap, pihak Denada tidak hadir dalam agenda mediasi dengan alasan komunikasi dengan kuasa hukum terputus, alasan yang menurutnya sulit diterima.
Dengan demikian, pihak Ressa menyatakan siap melanjutkan perkara ke sidang terbuka. Ronald menegaskan bahwa proses persidangan berpotensi membuka berbagai fakta yang selama ini tidak muncul ke publik.
“Kalau memang mereka sudah siap, Insyaallah kami lebih siap. Mohon maaf ya, kalau sampai membuka aib ke mana-mana, ya jangan salahkan saya. Karena sistem persidangan itu kan terbuka untuk umum,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah Ressa Rizky Rosano mengaku sebagai anak kandung Denada yang sejak bayi diasuh oleh keluarga mendiang Emilia Contessa di Banyuwangi.
Ressa menyatakan baru mengetahui identitas ibu kandungnya setelah Emilia meninggal dunia. Selama tinggal bersama sang nenek, dia bahkan sempat bekerja sebagai sopir pribadi dengan upah Rp2,5 juta per bulan.
Melalui gugatan tersebut, Ressa menuntut pengakuan status anak serta ganti rugi materiil dan immateriil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak Denada menanggapi penjelasan kuasa hukum Ressa.
Sumber: Suara.com




