SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen untuk paud hingga SMP. Semua kegiatan kembali normal selain operasional kantin sekolah yang masih dibatasi.
Aturan terbaru ini berjalan seiring diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi nomor : PK 03.02/2107/Dikbud/XI/2022. Aturan ini membahas tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kapasitas peserta didik 100 persen, mulai Senin, 7 November 2022.
Aturan disdik ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Empat kementerian yang dimaksud yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berikut aturan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% terbaru di Kota Sukabumi;