Ratusan APK Diamankan Melanggar Hukum, Salah Satunya Perda Ketertiban Umum

Senin 18 Februari 2019, 12:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik pusat Kota Sukabumi, Senin (18/2/2019). Kurang lebih ada 206 APK berbagai bentuk yang ditertibkan dari beberapa titik.

Dari jumlah tersebut ada yang dipasang di pohon, tiang listrik, telepon dan tiang rambu rambu lalu lintas, sarana prasarana jalan, median jalan, jembatan dan zona larangan lainnya untuk pemasangan APK.

BACA JUGA: Reklame Berbayar di Kota Sukabumi Dibersihkan dari Iklan Politik, Ngeyel Ada Sanksinya

Kabid Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, pihaknya membagi dua tim penyisir APK. Tim 1 menyisir Jalan Lettu Bakri, Jalan A Yani, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan R Syamsudin SH, Jalan Siliwangi dan Jalan Suryakencana. Tim 2 menyisir Jalan RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan RA Kosasih, hingga Jalan Selakaso.

"Kita bagi dua tim, sehingga lebih cepat pengerjaannya. APK yang kita copot yang ada tandanya dari Bawaslu. Aparat gabungan diturunkan kurang lebih 90 personel. Sempat terhenti karena cuaca hujan," kata Sudrajat kepada sukabumiupdate.com, usai penertiban. 

Dari hasil penertiban, diamankan 28 APK jenis baligho, 56 APK jenis banner, 20 APK jenis standing banner, 6 APK jenis spanduk dan 96 APK jenis bendera. Seluruh APK yang ditertibkan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Sukabumi.

"Penertiban APK yang dipasang dan menyalahi beberapa aturan tentang pemasangan APK pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Serta adanya rekomendasi dari Bawaslu untuk melaksanakan penertiban," imbuh Sudrajat.

BACA JUGA: APK Melanggar di Kota Sukabumi Bakal Dipasangi Stiker Khusus

Informasi yang dihimpun, penertiban mengacu pada sejumlah aturan hukum. Diantaranya Perda Kota Sukabumi nomor 2 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, Keputusan KPU nomor 37/PL.01.5-Kpt/3272/KPU.Kot/X/2018, serta Surat Nomor 014/Bawaslu-Prov.JB-26/I/2019 tertanggal 21 Januari 2019 perihal rekomendasi.

"APK yang ditertibkan melanggar Pasal 7 ayat (2) Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Keputusan KPU nomor 37/PL.01.5-Kpt/3272/KPU.Kot/X/2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu 2019," tandas Sudrajat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life28 April 2024, 23:24 WIB

7 Trik Jitu Move On dari Mantan Pacar, Ini yang Bisa Kamu Lakukan!

Putus cinta adalah salah satu momen paling sulit dalam kehidupan, terutama ketika harus melepaskan mantan pacar yang pernah kita cintai dengan sepenuh hati.
Ilustrasi putus cinta. | Sumber Foto: pixabay/oppy77
Life28 April 2024, 23:17 WIB

6 Cara Memiliki Mental Kuat agar Tahan Banting dan Tidak Direndahkan Orang Lain

Memiliki mental kuat sangat dibutuhkan dalam hidup supaya tahan banting dan tidak mudah direndahkan oleh orang lain.
Ilustrasi. Cara memiliki mental kuat. | Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
DPRD Kab. Sukabumi28 April 2024, 23:12 WIB

Soroti Isu Pungli di PT GSI Sukabumi, DPRD Kritik Program Disnakertrans Tak Efektif

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar angkat bicara terkait isu pungli di GSI Cikembar.
Warga sempat blokade jalan cikembar, sebagai bentuk protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 April 2024, 22:12 WIB

Ini 5 Sikap Sabar yang Membuat Anda Hidup Damai Setiap Hari

Sikap sabar akan membantu setiap orang lebih merasakan kedamaian dan ketenangan dalam hidupnya.
Ilustrasi. Sikap sabar yang membuat damai. | Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi28 April 2024, 22:07 WIB

Dihuni Nenek dan Cucu, Rutilahu di Surade Sukabumi Nyaris Roboh Akibat Gempa Garut

Rutilahu yang dihuni nenek dan cucu di Surade Sukabumi nyaris roboh akibat gempa Garut M6,2.
Kondisi rutilahu yang nyaris roboh akibat diguncang gempa laut Garut. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 21:30 WIB

Sembunyi Saat Bertemu Orang Baru, Kenali 7 Perilaku Umum Anak Usia 2 Tahun

Anak usia dua tahun menunjukkan emosinya dengan cara yang cukup aneh. Pelajari cara memecahkan kode tujuh perilaku umum balita.
Ilustrasi. Perilaku umum anak 2 tahun. Sumber : Freepik/@freepik
Bola28 April 2024, 21:22 WIB

Kapolres Sukabumi Ajak Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, Ini Lokasinya

Dukung Timnas masuk Final, Polres Sukabumi gelar nobar semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan.
Timnas Indonesia U-23 lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai kalahkan Korea Selatan. (Sumber : Dok. AFC)
Life28 April 2024, 21:00 WIB

10 Kebiasaan Positif yang Membuat Anda Dihargai Orang Lain

Ayo Lakukan Sederet Kebiasaan Positif Berikut yang Bisa Membuat Hidupmu Dihargai oleh Orang Lain.
Ilustrasi. Kebiasaan Positif yang Membuat Seseorang Dihargai oleh Orang Lain. (Sumber : Pexels/HuyPhan)
Life28 April 2024, 20:30 WIB

Tanggapi Segera, Begini 10 Cara Untuk Menghentikan Balita yang Suka Menggigit

Balita seringkali menggigit jika mereka merasa marah, tidak nyaman, hingga mengekspresikan perasaannya. Namun jangan dibiarkan dan hentikan dengan cara ini.
Ilustrasi. Tips menghentikan balita yang suka menggigit. Sumber : Freepik/@kreasi orang
Life28 April 2024, 20:04 WIB

7 Rutinitas Sederhana yang Bisa Menenangkan Hati Serta Pikiran Lebih Rileks dan Damai

Beberapa rutinitas rupanya bisa digunakan sebagai media menenangkan hati dan pikiran dari potensi kegelisahan, stres dan lain sejenisnya.
Ilustrasi. Rutinitas yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Sound On