Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi Gantikan Yudi Widiana di Senayan

Selasa 10 April 2018, 15:16 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi periode 2004-2010 Slamet resmi mengantikan Yudi Widiana Adia. Slamet menggantikan Yudi yang tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pria yang merupakan pengusaha kelahiran Rembang 47 tahun silam ini dilantik pada paripurna DPR RI pada Selasa (10/4/2018) di Senayan.

Slamet sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Yudi yang divonis 9 tahun penjara dan denda 500 juta subsider kurungan 3 bulan karena terbukti menerima suap Rp11,1 miliar dari salah seorang pengusaha dalam pembangunan insfrastuktur di maluku.

BACA JUGA:  Mobil Tertimpa Pohon di Depan Rumdin Kapolres Sukabumi Kota Milik Sekjen PP GPII

Slamet mengungkapkan, bakal melanjutkan program yang positif dari Yudi. Selain itu, Ia juga berjanji bakal memperkuat tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat di senayan. 

"Saya akan mempertahankan program yang baik dari pak Yudi, tentunya sebagai wakil rakyat harus memberikan manfaat kepada rakyatnya," ungkapnya saat dihubungi sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/4/2018).

Pelaksanaan pelantikan PAW dari Anggota Fraksi PKS Slamet. Slamet resmi menggantikan Yudi Widiana Adia. | Sumber Foto:Istimewa

Slamet menambahkan, dirinya bakal berusaha memperkuat tugas budgeting, legislasi dan pengawasan sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi secara khusus. Meskipun sisa-sisa jabatanya hanya 18 bulan.

"Saya minta supportnya dari seluruh masyarakat, khusunya Dapil Jawa Barat (Jabar) supaya amanah dalam mengemban tugas ini," harapnya.

BACA JUGA: Pohon Tumbang di Depan Rumdin Kapolres Sukabumi Kota, Sebuah Mobil Penyok

Terpisah, Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana menambahkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.2 tahun 2010 dan Pasal 213, 217 dan 218 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2009. Menyebutkan, anggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 ayat (1) dan pasal 215 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

"Pak Slamet benar menggantikan pak Yudi di DPR RI, dilantik oleh DPR pada sidang paripurna bersama dengan satu anggota fraksi PKS dari Kalimantan Timur. Dan sesuai peraturan KPU pemilik suara terbanyak dari Dapil yang sama menggantikan anggota DPR RI sebelumnya," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life07 Mei 2024, 14:15 WIB

Jarang Disadari, Inilah 5 Kebiasaan Jelek yang Bikin Masa Depan Susah Hidup Kaya

Kebiasaan tertentu menjadi penyebab seseorang sangat susah menjadi kaya raya. Hal ini yang kadang sering disepelekan, padahal dampaknya buruk
Ilustrasi kebiasaan yang menyebabkan susah kaya (Sumber : Pexels.com / @MARTPRODUCTION)
Sukabumi07 Mei 2024, 14:11 WIB

Lewat Diskumindag, 29 Koperasi Ikut Pelatihan yang Digelar Pemkot Sukabumi

Tujuannya pembinaan dan pengembangan koperasi lewat peningkatan kapasitas.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji (kiri) dan Kepala Diskumindag Agus Wawan Gunawan (kanan) di acara pelatihan perkoperasian pada Selasa (7/5/2024) di Hotel Fresh. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi Memilih07 Mei 2024, 14:04 WIB

Serahkan Berkas ke Nasdem, Ayep Zaki Daftar Maju Pilkada Kota Sukabumi ke 4 Partai

Pengusaha sekaligus politisi Sukabumi, Ayep Zaki menjadi orang pertama yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon wali kota / wakil wali kota ke DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi, hari ini, Rabu (7/5/2024).
H Ayep Zaki saat menyerahkan berkas pendaftaran maju wali kota ke Partai Nasdem Kota Sukabumi | Foto : SU
Sukabumi07 Mei 2024, 14:00 WIB

Kepala Bapenda dan 3 Pejabat Jadi Peserta PKN, Ini Pesan Sekda Sukabumi

Sekda Ade menjelaskan dalam kegiatan tersebut membahas Penilaian Sikap Perilaku dan Strategi Pengembangan Potensi Diri dari Peserta
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadir dan mendampingi keempat pejabat dalam proses PKN yang berlangsung virtual di Aula Utama Pendopo Sukabumi, Selasa (7/5/2024). (Sumber: dokpim kabupaten sukabumi)
Sehat07 Mei 2024, 14:00 WIB

Tantangan di Balik Piring: Memahami 9 Alergi Makanan yang Paling Umum Terjadi

Gejala alergi makanan berkisar dari yang ringan dan nyaman hingga yang mengancam jiwa.
Ilustrasi Kerang - Gejala alergi makanan berkisar dari yang ringan dan nyaman hingga yang mengancam jiwa. | Foto: Instagram/@enak_makan12
Sukabumi07 Mei 2024, 13:52 WIB

Diserahkan ke Keluarga, Nasib Bayi yang Dibuang di Semak-semak Gunungguruh Sukabumi

Penyerahan bayi akan disaksikan aparat diakhiri penandatanganan surat pernyataan.
Polsek Gunungguruh dan puskesmas saat menitipkan bayi laki-laki yang dibuang ibunya ke bidan. | Foto: Istimewa
Life07 Mei 2024, 13:45 WIB

7 Ciri Orang yang Tetap Hidup Miskin dan Melarat sampai Tua, Kamu Termasuk?

Ciri orang yang akan hidup miskin dan melarat sejatinya sangat nampak pada perilaku seseorang yang memiliki kebiasaan buruk
Ilustrasi ciri orang yang akan tetap miskin (Sumber : Pexels.com/ @Steven Arenas)
Life07 Mei 2024, 13:30 WIB

6 Sikap Konsumtif yang Membuat Hidupmu Miskin dan Sulit Kaya

Sikap konsumtif orang miskin bisa mengakibatkan hutang yang menumpuk, terutama jika mereka bergantung pada kartu kredit atau pinjaman untuk memenuhi gaya hidup konsumtif mereka.
Kartu ATM. Sikap Konsumtif yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih07 Mei 2024, 13:25 WIB

KPU Kota Sukabumi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota Jalur Perseorangan, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah membuka pendaftaran bagi warga masyarakat yang akan mencalonkan Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau calon independen.
Pengumuman pendaftaran bakal calon wali kota Sukabumi melalui jalur perseorangan | Foto : Dok. KPU Kota Sukabumi
Sukabumi07 Mei 2024, 13:21 WIB

Bukan Parafilia Murni, Menebak Pikiran Pelajar SMP Bunuh dan Sodomi Bocah SD di Sukabumi

Alasan Joko tidak meyakini kasus ini sebagai parafilia murni adalah karena terduga pelaku masih dalam kondisi pubertas.
Proses ekshumasi makam MA (7 tahun) di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 25 Maret 2024 oleh tim forensik Polda Jawa Barat. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota