Atas kejadian ini, SF, FI, dan N terjerat Undang-undang perlindungan anak pasal 77 A dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
"Ancaman hukuman 10 tahun, undang-undang perlindungan anak, barang bukti yang diamankan berupa cangkul dan plastik warna hitam," kata Dedy.
Dedy pun mengapresiasi kinerja Satreskrim dan unit PPA Polres Sukabumi yang telah mengungkap kasus tersebut.
REPORTER: CRP 3