TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

SPI: Pelepasan HGU PT Pasir Salam Nyalindung Sukabumi Seharusnya 60 Hektar

Penulis
Kamis 16 Sep 2021, 07:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Petani Indonesia atau SPI Sukabumi menanggapi pelepasan 5 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pasir Salam di Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung untuk penyintas bencana. Menurut SPI, sesuai aturan seharusnya 20 persen dari luasan lahan HGU, bukan 5 tapi 60 hektar.

Hal ini ditegaskan Ketua SPI Sukabumi, Rojak Daud menyikapi penandatanganan pelepasan hak tanah HGU dari PT Pasir Salam kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang dilaksanakan di Pendopo, Rabu (15/9/2021). Pelepasan hak tersebut untuk mengakomodir kawasan hunian korban bencana pergerakan tanah yang sudah dua tahun lebih tinggal di hunian sementara atau huntara.

Menurut Rozak Daud, HGU PT. Pasir Salam  itu telah berakhir di bulan Agustus tahun 2020 lalu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018, ada kewajiban yang harus dilepaskan kepada masyarakat sebesar 20 persen dari total luasan.

"PT. Pasir Salam itu luasannya sekitar 300 hektar , sehingga bukan 5 hektar  seharusnya yang diberikan untuk warga  tetapi kurang lebih 60 hektar. Ini kewajiban minimal yang harus dilepaskan," tegasnya kepada sukabumiupdate.com. 

photoKetua SPI Sukabumi, Rojak Daud - (istimewa)</span

20 persen luasan itu untuk perkebunan yang produktif, kalau kondisinya tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemegang hak, maka harus lebih dari 20 persen, lanjut Rojak. Mengingat kondisi eksisting HGU PT. Pasir Salam dalam kondisi tidak produktif. 

"Masukan buat Pemerintah Daerah, bahwa 5 hektar  yang dilepaskan oleh Perkebunan itu bukan perkebunannya yang baik hati, tapi memang itu kewajiban yang diatur dalam aturan hukum di Indonesia, bahkan masih kurang. Untuk itu,Pemda harus meminta minimal 20 persen dari luasan yang ada, karena PT Pasir Salam sedang dalam proses permohonan perpanjangan," tegasnya.

Ia menambahkan pemerintah seharusnya hadir sebagai penyelenggara negara untuk mengambil hak masyarakat minimal 20 persen, bukan diberi 5 hektar oleh PT Pasir Salam. Pada tahun 2020 ungkap Rojak, ada rapat di Kecamatan Nyalindung, dengan Komisi I, pihak perkebunan, serta Pemda, membahas rencana perpanjangan HGU.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kertaangsana Ence Ruswandi membenarkan ada pelepasan lahan PT Pasir Salam kepada Pemkab Sukabumi, bahkan ia sendiri hadir dalam acara tersebut. Ence membenarkan lahan HGU Pasir Salam yang diserahkan itu seluas 5 hektar, untuk kebutuhan hunian tetap para pengungsi korban bencana pergerakan tanah.


Editor
Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x