Masjid Agung Kota Sukabumi Pastikan Gelar Salat Tarawih di Ramadhan Tahun Ini

Rabu 07 April 2021, 16:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Kemakmuran Masjid Agung Kota Sukabumi memastikan akan menggelar salat tarawih pada Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021 Masehi ini. Namun pelaksanannya akan dibatasi dengan protokol kesehatan.

Ketua Bidang Imaroh Dewan Kemakmuran Masjid Agung Kota Sukabumi Cecep Mansur mengatakan pelaksanaan salat tarawih nanti hanya akan diikuti oleh setengah dari kapasitas jemaah masjid. Masjid Agung sendiri bisa menampung hingga 2 ribu jemaah dalam situasi normal.

photoKetua Bidang Imaroh Dewan Kemakmuran Masjid Agung Kota Sukabumi Cecep Mansur. - (Dokumentasi Pribadi)

"InsyaAllah akan dilaksanakan," kata Cecep kepada sukabumiupdate.com, Rabu, 7 April 2021 melalui pesan singkat.

Selain pembatasan jumlah jemaah, ketentuan lain yang harus diikuti pada pelaksanaan salat tarawih nanti adalah protokol kesehatan yang ketat, antara lain menggunakan masker dan menjaga jarak. Ia pun mengimbau agar jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing.

"Iya membawa alat sholat sajadah dan mukena masing-masing," jelasnya.

Dewan Kemakmuran Masjid Agung Kota Sukabumi juga akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala dan menyediakan tempat cuci tangan di area masjid.

photoSalat Idul Adha 1441 Hijriah di Masjid Agung Kota Sukabumi, Jumat, 31 Juli 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. - (Dokumentasi Pimpinan Kota Sukabumi)

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah pada Senin, 5 April 2021. Ada 11 poin yang tercantum dalam surat edaran bernomor 03 Tahun 2021 itu.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut 11 poin panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-sunnah.

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat28 Maret 2024, 15:39 WIB

Air Rebusan vs Air Galon untuk Minum Lebih Sehat Mana? Simak Penjelasannya!

Updaters harus mengetahui plus minus meminum air rebusan dan air galon agar tidak salah memilih untuk konsumsi rumah tangga.
Ilustrasi. Air minum. Perbedaan air rebusan dan air galon. Sumber foto : Pixabay/Pexels
Sehat28 Maret 2024, 15:30 WIB

5 Infused Water Untuk Mengatasi Asam Urat yang Mudah Dibuat di Rumah

Berikut ini berbagai infused water yang bisa membantu mengatasi serangan asam urat
Ilustrasi - 5 Infused Water Untuk Mengatasi Asam Urat yang Mudah Dibuat di Rumah (Sumber : Freepik/picoftasty)
Keuangan28 Maret 2024, 15:15 WIB

Ramai Pajak THR 2024, Benarkah Tunjangan Hari Raya yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membahas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru khususnya yang diterapkan pada bulan diterimanya THR 2024
Ilustrasi - Ramai Pajak THR 2024, Benarkah Tunjangan Hari Raya yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil? (Sumber : Freepik)
Inspirasi28 Maret 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Staff/Crew di Gerai Es Krim, Penempatan Baros Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Staff/Crew di Gerai Es Krim, Penempatan Baros Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/@freepic.diller)
Sehat28 Maret 2024, 14:51 WIB

Kolang-kaling Bisa Bikin Awet Muda? Ini 7 Manfaat Caruluk untuk Kesehatan!

Kolang Kaling atau buah Atap, juga disebut Caruluk oleh orang Sunda Sukabumi. Caruluk seringkali memang dijadikan penganan manis, terutama saat bulan puasa. Padahal, Kolang Kaling penuh manfaat jika dikonsumsi sehari-hari hingga mencegah penuaan dini.
Manfaat buah Kolang Kaling untuk kesehatan tubuh. Sumber foto : YouTube / Galeri Rasa Channel
Life28 Maret 2024, 14:34 WIB

5 Alasan Posisi Tidur Telentang Bikin Awet Muda Menurut Kesehatan

Posisi tidur dengan gaya telentang bisa membuat awet muda pada wajah. Maka dari itu, yuk coba membiasakan diri tidur dengan posisi telentang.
Ilustrasi. Posisi tidur telentang bikin awet muda. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sehat28 Maret 2024, 14:30 WIB

Baik Untuk Penderita Hipertensi, 7 Air Rebusan Ini Bisa Bantu Turunkan Tekanan Darah

Berikut ini berbagai air rebusan yang dinilai bisa membantu menurunkan tekanan darah sehingga baik untuk penderita hipertensi
Ilustrasi - Baik Untuk Penderita Hipertensi, 7 Air Rebusan Ini Bisa Bantu  Turunkan Tekanan Darah (Sumber : Freepik/azerbaijan_stockers)
Food & Travel28 Maret 2024, 14:23 WIB

Manis dan Segar Banget! Intip Resep Es Kolang Kaling Cocopandan Untuk Takjil Puasa Ini

Kolang Kaling merupakan salah satu buah yang sering jadi olahan takjil puasa. Contohnya seperti resep Es Kolang Kaling Cocopandan ini.
Resep minuman manis dan segar, Es Kolang Kaling Cocopandan | Foto :  YouTube / Frisian Flag Indonesia
Sukabumi28 Maret 2024, 14:12 WIB

Paripurna DPRD: Bahas LKPJ Bupati Sukabumi 2023 dan Rencana Pembangunan Daerah

LKPJ yang disampaikan merupakan laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Kamis (28/3/2024). | Foto: Dokpim Kabupaten Sukabumi
Sehat28 Maret 2024, 14:00 WIB

Mengenail Gamaphobia: Ketakutan untuk Menikah dan Berkomitmen dengan Seseorang

Gamaphobia, juga dikenal sebagai gamophobia atau penophobia, merujuk pada ketakutan yang berlebihan atau fobia terhadap pernikahan.
Ilustrasi - Gamaphobia, juga dikenal sebagai gamophobia atau penophobia, merujuk pada ketakutan yang berlebihan atau fobia terhadap pernikahan. (Sumber : Pixabay.com/@trx555)