Hingga 25 Januari, 9 Ketentuan AKB di Kota Sukabumi, Cafe Maksimal Tutup Jam 10 Malam

Selasa 12 Januari 2021, 12:48 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi menerapkan adaptasi kebiasan baru dalam rangka penanganan Covid-19. Dalam AKB ini diatur sederet ketentuan di berbagai bidang yang akan berlaku hingga 25 Januari 2020, dari jam operasional perdagangan seperti cafe hingga pendidikan yang masih dilakukan secara daring atau online.

Kebijakan AKB ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19.

Ketujuh daerah tersebut adalah Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. Penerapannya sendiri mulai 11-25 Januari 2020.

''Kota Sukabumi menerapkan protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (12/1/2021). Tercatat ada sembilan bidang yang diatur dalam AKB ini.

Pertama adalah perjalanan, di mana harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kedua bidang kesehatan yang terdiri dua hal, yakni orang dengan berisiko tinggi tetap di rumah dan semua layanan kesehatan buka.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi dan 19 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional, 11-25 Januari 2021

Ketiga adalah bidang pendidikan, yakni melaksanakan pendidikan secara online. Keempat jasa yang terdiri atas tiga hal, yakni perkantoran jam operasional normal dengan penerapan protokol kesehatan. Selanjutnya hotel pengunjung yang menginap menunjukkan hasil PCR swab atau rapid test antigen yang masih berlaku sesuai ketentuan dan penerapan protokol kesehatan. Berikutnya adalah perbankan dengan jam operasional normal dan penerapan protokol kesehatan, serta lokasi wisata juga melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kelima adalah kegiatan sosial, seperti seni dan budaya, yakni pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesehatan ketat. Keenam bidang perdagangan, yakni rumah makan, cafe, dan restoran jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Berikutnya mal dan toko jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Selanjutnya supermarket, minimarket, dan toko sembako makanan pokok jam operasional pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Untuk pasar tradisional, jam operasional normal dan menerapkan protokol kesehatan maksimal. 

Ketujuh adalah area publik, yakni taman area publik dan fasilitas publik milik pemerintah tutup. Terminal dan stasiun diterapkan pembatasan jam operasional, pembatasan pengunjung 70 persen dari kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, dan klenteng menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kedelapan tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kesembilan adalah manufaktur, yakni industri penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Penerapan AKB ini, ungkap Fahmi, sejalan dengan kesepakatan unsur Forkopimda, yakni Pemkot Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dan DPRD Kota Sukabumi. Sehingga target dari ketentuan AKB ini diharapkan dapat dijalankan oleh segenap lapisan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

''Di mana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni 3M, memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan sabun,'' kata Fahmi. Harapannya penanganan Covid-19 bisa dilakukan secara kolaboratif bersama semua elemen masyarakat.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi29 April 2024, 16:41 WIB

Viral Video Aksi Tawuran Bersajam di Palabuhanratu Sukabumi, Satu Pelajar Terkapar

Sebuah video viral di media sosial aksi tawuran antar kelompok pelajar dengan menggunakan senjata tajam, diduga berlokasi di Jalan Patuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Tangkapan layar video tawuran antar pelajar di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ist
Film29 April 2024, 16:30 WIB

Drama Korea Queen of Tears Akhirnya Tamat, Cetak Rating Tertinggi di tvN

Drama Korea "Queen of Tears" yang dibintangi oleh Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won akhirnya menayangkan episode terakhirnya pada tanggal 28 April 2024.
Drama Korea "Queen of Tears" yang dibintangi oleh Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won akhirnya menayangkan episode terakhirnya pada tanggal 28 April 2024. (Sumber : soompi.com)
Sehat29 April 2024, 16:00 WIB

Bantu Kontrol Darah, 9 Manfaat Makan Beras Merah untuk Kesehatan

Serat yang tinggi dalam beras merah membantu mengatur penyerapan glukosa dalam darah, sehingga dapat membantu mengontrol kadar gula darah. Hal ini bermanfaat bagi penderita diabetes atau individu yang ingin mencegah diabetes tipe 2.
Ilustrasi - Nasi merah. Bantu Kontrol Darah, Manfaat Makan Beras Merah untuk Kesehatan. (Sumber : Freepik.com/@topntp26)
DPRD Kab. Sukabumi29 April 2024, 15:35 WIB

Komisi II DPRD Sukabumi Susun Raperda Penyelenggaran Perhubungan

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi kini tengah fokus menyusun Rapncangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Raperda RPP).
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar FGD dengan Organda dan Komunitas Angkot untuk bahan penyusunan Raperda Penyelenggaran Perhubungan | Foto : Ist
Life29 April 2024, 15:30 WIB

6 Tips Mengobati Rasa Sakit Hati Akibat Dikecewakan Pasangan, Yuk Dicoba!

Guna menyembuhkan sakit hati dikecewakan pasangan, maka penting kiranya agar setiap diri memiliki keinginan untuk move on yang tinggi.
Ilustrasi. Cara menyembuhkan sakit hati dikecewakan pasangan. Sumber foto : Pexels/ SHVETS production
Inspirasi29 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Kasir di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Sebagai Kasir di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA. (Sumber : Freepik/pressfoto)
Sukabumi29 April 2024, 14:43 WIB

Dinas PU Perbaiki Kerusakan Jalan Kompa-Cipanggulaan di Parungkuda Sukabumi

Perbaikan jalan sepanjang 200 meter ini untuk meningkatkan kualitas dan keamanan.
Proses perbaikan kerusakan Jalan Kompa-Cipanggulaan, tepatnya di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 28 April 2024. | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi29 April 2024, 14:26 WIB

Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Budi Azhar Prediksi Timnas Menang 2-1

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali optimis Timnas Indonesia U-23 bisa menang atas Uzbekistan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. (Sumber : Dok.SU)
Sukabumi29 April 2024, 14:14 WIB

Dua Remaja Citamiang Sukabumi Ditangkap, Bergilir Cabuli Anak di Bawah Umur

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan soal dugaan pencabulan ini.
Lokasi dugaan pencabulan yang dilakukan RJ dan RE di rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. | Foto: Polres Sukabumi Kota
Bola29 April 2024, 14:00 WIB

Optimis! Shin Tae-yong Ingin Bawa Timnas Indonesia ke Olimpiade Paris 2024

Shin Tae-yong berambisi bawa Timnas Indonesia terbang ke Olimpiade Paris 2024.
Shin Tae-yong berambisi bawa Timnas Indonesia terbang ke Olimpiade Paris 2024. (Sumber : pssi.org).