Polisi Bebaskan 26 Anggota Geng Motor, Ini Alasannya

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Polisi Bebaskan 26 Anggota Geng Motor, Ini Alasannya

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi kota melepas 26 dari 41 orang anggota geng motor yang ditangkap pada Minggu 24 Desember 2017 dini hari lalu. Mereka dilepas dengan status bebas bersyarat.

Pembebasan 26 orang dilakukan di Mapolres Sukabumi Kota. Para orang tua diundang untuk membuat surat pernyataan sekaligus berjanji mengawasi anaknya agar tidak masuk kelompok rentan kekesaran.

BACA JUGA: Polisi Ancam Tembak Ditempat Geng Motor di Kota Sukabumi

"26 orang ini wajib lapor seminggu sekali sampai waktu yang tidak di tentukan," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Sukabumi Kota, Selasa (26/12/2017).

Hasil pemeriksaan polisi, ke 26 dipastikan tidak terlibat tindak kejahatan. Hanya ikut-ikutan. 

Susatyo berharap, penangkapan para anggota geng motor sebelumnya bisa dijadikan efek jera. Sekaligus menekan potensi tindak kekerasan dilakukan kaula muda.

BACA JUGA: Bawa Sajam, 41 Anggota Geng Motor di Kota Sukabumi Dibekuk Polisi 

"Kepada seluruh orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak masuk kelompok brandalan, menjadi korban, ataupun sebagai pelaku kekerasan di Kota Sukabumi," harap Susatyo.

"Lainnya dilakukan penahanan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) provokasi dan tiga lainya positif Narkoba," katanya.

Berita Terkini