SUKABUMIUPDATE.com - Satu unit mobil truk dinas bernopol F 8223 U diamankan di Mapolsek Surade. Truk tersebut merupakan salah satu barang bukti tindak kejahatan illegal logging.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Surade, Asikin (55 tahun) menjelaskan, mobil tersebut merupakan aset dinas. Pengelolaannya di Desa Cipendeuy menggunakan sistem pinjam pakai.
BACA JUGA:Â Mobil Dinas Dipakai Illegal Logging, Begini Kata Kades Cipeundeuy Kecamatan Surade
"Itu bukan asset desa atau bumdes, tapi dipinjam pakai untuk membantu mobilisasi masyarakat desa," kata Asikin.
Karena kejadian ini, tambah Asikin, dinas bisa saja mengambil kembali mobil truk. Hal ini disebabkan penggunaannya yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.
BACA JUGA:Â Parah Nih! Truk Inventaris Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Dipakai Illegal Logging
Asikin pun menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada kepolisian.
"Untuk Uji KIR selama ini enggak ada masalah. Mobil selalu sesuai prosedur,"pungkas Asikin.