SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, menindak supir truk tronton yang masih beroperasi jelang natal dan tahun baru. Supir tak tahu adanya larangan melintas.
Anggota Satlantas Polres Sukabumi, Bripka Jemy Pringadi mengatakan, tindakan tilang dilakukan karena masih banyak truk tronton non sembako dengan sumbu lebih dari dua, yang masih Beroperasi. Padahal, sesuai surat pengumuman Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, angkutan tersebut dilarang beroperasi sementara waktu.
BACA JUGA:Â Jalur Puncak Ditutup, Polisi Antisipasi Pengalihan Arus Malam Tahun Baru ke Sukabumi
Dalam surat edaran tentang pelaksanaan operasional angkutan jelang Natal dan tahun baru. Pembatasan lalu lintas truk non BBM dan sembako, berlaku 22-26 Desember 2017, dan 29 Desember 2017 hingga tanggal 2 Januari 2018.
BACA JUGA:Â Jelang Natal dan Tahun Baru, Armada Bus di Terminal Type A Kota Sukabumi Laik Jalan
Sejumlah pengendara tronton ditilang petugas. Salah satunya Sumantri (27 tahun) sopir perusahaan ekspedisi asal Jakarta.
"Saya enggak tahu ada surat edaran, yang melarang tidak boleh beroperasi. Saya bawa kendaraan ekspedisi Air Minum Dalam Kemasan bernopol B 9916 UEF, " kata Sumantri.