SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 471 Warga Negara Asing (WNA) resmi tinggal di wilayah Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat. Mereka terdata di Kantor Imigrasi Klas II Sukabumi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Hasrullah mengatakan, jumlah WNA yang tinggal di Sukabumi dan Cianjur selalu berubah setiap tahun. Ada yang masuk, dan keluar karena habis massa izin tinggalnya.
BACA JUGA:Â Enam WNA Cina Diamankan dari Tambang Emas di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi
"Rinciannya Kota Sukabumi sebanyak 10 orang, Kabupaten Sukabumi terdapat sebanyak 121 orang, dan paling banyak di Cianjur, ada 340 orang," ujar Hasrullah kepada awak media dikantornya di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi, Selasa (19/12/2017).
Hasrullah mengaku, pihaknya melakukan pengawasan ketat untuk mencegah adanya WNA ilegal yang menyusup. Upaya antisipasi juga dilakukan untuk mencegah adanya perusahaan yang memperkerjakan WNA tanpa secara ilegal.
Di sisi lain, kantor Imigrasi memulangkan sebanyak 55 orang WNA selama 2017. Para WNA yang dipulangkan didominasi 11 orang warga Tiongkok.
Ke-55 WNA yang dipulangkan karena deportasi sebanyak 19 orang, pendetensian 19 orang, penangkalan 8 orang, dan pengenaan biaya beban 9 orang.
BACA JUGA:Â Ini Rekomendasi DPR untuk Atasi Tenaga Kerja Asing Ilegal
WNA yang mendapatkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berasal dari Tiongkok 11 Orang, kemudian dari Filipina, Timor Leste, Iran, Polandia, Oman, Alegeria, dan Jepang masing-masing satu orang.
Selanjutnya dari Palestina, Australia, dan Malaysia masing-masing dua orang, serta dari Bangladesh dan Arab Saudi sebanyak enam orang.
