SUKABUMIUPDATE.com - Perwakilan pedagang Pasar Pelita menyayangkan sikap Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Hanafie Zain yang tiga kali mangkir di persidangan kasus tipu gelap Pasar Pelita. Keduanya dinilai tidak menghargai para pedagang.
"Tukang sayur saja dipanggil, mau datang ke pengadilan karena mereka menghargai. Masa sih, sekelas walikota dan sekda enggak menghargai," sindir Agus Subagja, salah seorang deklarator Gerakan Pengawal Pembangunan Pasar Pelita (GP4) dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/12/2017).
BACA JUGA:Â Humas Pemkot Sukabumi Angkat Bicara Soal Walikota Tak Hadir di Sidang Pasar Pelita
Seperti diketahui, Muraz dan Hanafie Zain kembali mangkir dalam persidangan Pasar Pelita yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin 18 Desember kemarin. Mereka dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi kesaksian atas perkara yang membelit satu nama terdakwa yakni Irwan.
Agus menilai, kesaksian keduanya dalam persidangan benar-benar diperlukan. Ia pun tidak sepakat jika kesaksian mereka di persidangan, hanya diganti dengan pembacaan keterangan saat penyidikan di kepolisian.
"Dimintai keterangan di tingkat penyidik dan pengadilan itu kan berbeda. Tingkat penyidikan itu hanya mencari alat bukti, kalau di pengadilan itu untuk memutus," kata Agus.
Keterangan Walikota dan mantan Sekda Kota Sukabumi di persidangan yang terbuka untuk umum, sangat dinanti para pedagang. Mereka ingin mendengar langsung keterangan dari dua pejabat tersebut.
Apalagi, lanjut Agus, dua pejabat yang mangkir punya andil besar dalam pemilihan perusahaan untuk pembangunan Pasar Pelita, yang akhirnya merugikan para pedagang. Saat itu, mantan sekda menjabat sebagai Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), sementara Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi adalah pejabat yang menandatangani kerjasama dengan pihak perusahaan.
"Ini walikota dan sekdanya siapa ? tolong hargai pedagang. Walikota yang mengundang yang mau nipu, rakyatnya sudah ketipu, walikota enggak ngasih kesaksian di persidangan," kata Agus.
BACA JUGA:Â Tiga Kali Walikota Sukabumi tak Penuhi Panggilan Jaksa di Sidang Pasar Pelita, Terancam Panggil Paksa?
Agus mengingatkan, permintaan JPU agar Walikota dan mantan Sekda Kota Sukabumi bersaksi di persidangan, bermula dari kesaksian saksi lainnya. Kehadiran keduanya penting dalam rangka konfrontir.
"Yang harus diingat, adanya perkara ini bukan dalam perkara melaporkan walikota. Para pedagang ingin dibantu oleh walikota, uang mereka sudah hilang diambil orang yang diundang walikota," pungkas Agus.
