Orangtua Rengga, Mahasiswa BSI Sukabumi yang Tewas Dibakar Datangi PN Cibadak

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Orangtua Rengga, Mahasiswa BSI Sukabumi yang Tewas Dibakar Datangi PN Cibadak

SUKABUMIUPDATE.com - Orangtua Rengga Kasandra (24 tahun), korban pembunuhan  asal Kampung Inggris Pesantren RT 3 RW 17, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi mendatangi Pengadilan Negeri Cibadak, Senin (18/12/2017). Mereka mempertanyakan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas perkara Hadi Fadlillah, salah satu pelaku yang divonis bebas.

Ayah korban, Wawan Rustiawan mendatangi PN Cibadak bersama sejumlah kerabat. Sayangnya, pihak keluarga belum mendapat kepastian terkait putusan Kasasi itu.

BACA JUGA: Keluarga Rengga Kasandra Akan Kawal JPU Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi Antar Kasasi ke MA

"Saya langsung ke pengadilan dan kejaksaan. Tapi mereka tidak memberikan keterangan secara gamblang," kata Wawan ditemui di rumahnya.

Pihak PN Cibadak beralasan, kata Wawan, baru menerima kutipan putusan Kasasi. Sehingga, belum bisa memberikan keterangan pasti terkait Kasasi yang diajukan ke MA.

Humas PN Cibadak, Rio Barten mengatakan, putusan MA atas perkara Rengga hingga kini belum diterimanya. Kutipan putusan yang diterima, belum bisa memastikan hasil final keputusan MA.

BACA JUGA: Dua Dihukum 11 Tahun, Satu Bebas Murni, Orang Tua Rengga Kasandra: Ada Apa Dibalik Semua Ini?

"Salinan perkaranya belum diterima, jadi kepastian Hadi divonis bersalah atau tidak masih belum bisa disampaikan," pungkas Rio.

Rengga Kasandra, putra pasangan Wawan Rustiawan dan Lin Herlina (54) meninggal dunia dibakar tiga kawannya. Selain Hadi Fadhilah yang divonis bebas, dua pelaku lainnya yakni Tison (21 tahun), dan Asep Dono (22 tahun) divonis 11 tahun penjara.

Berita Terkini