Pasang Lampu Sirine, Satlantas Polres Sukabumi Tilang Sopir

Sukabumiupdate.com
Jumat 03 Nov 2017, 10:02 WIB
Pasang Lampu Sirine, Satlantas Polres Sukabumi Tilang Sopir

SUKABUMIUPDATE.com - Kendaraan roda empat yang memakai lampu sirine atau rotator, terjaring razia dalam Operasi Zebra lodaya 2017 yang digelar jajaran kepolisian, di Jalan Siliwangi, No.10, Palabuhanratu, tepatnya di depan pendopo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (3/11/2017).

Menurut sopir yang menolak ditulis namanya mengaku, kendaraan tersebut merupakan operasional milik salah satu anak perusahaan dari Indonesia Power. Dirinya pun mengungkapkan, mestinya kendaraan operasional tersebut digunakan di lingkungan perusahaan.

BACA JUGA: Keren, Para Pocil Binaan Polres Sukabumi Ini Bantu Operasi Zebra 2017

“Kendaraan ini untuk mobilitas operasional security, dibawah perusahaan Indonesia Power. Kita mah gak apa-apa dicopot,” ucap sang sopir tersebut, saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com di lokasi, siang tadi.

Sementara Kanit Laka Polres Sukabumi, Iptu Hermasyah mengatakan, seharusnya kendaraan tersebut tidak dibawa ke jalan raya, sesuai Undang-undang (UU) kendaraan yang memakai lampu strobo, dan sirine, penggunaannya hanya diperuntukan buat kendaraan tertentu saja.

BACA JUGA: Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Zebra 2017 Kota Sukabumi

“Ini kan gak boleh. Peruntukan lampu itu untuk lalulintas, penggunanya seperti kendaraan ambulans, pengawalan TNI, sama kendaraan yang tol itu,” ujar Hermanyah, dalam kesempatan terpisah.

Hermansyah menjelaskan, kalau pun kendaraan perusahaan yang memakai lampu strobo, dan sirine, seharusnya penggunaannya hanya diperuntukan untuk ruang lingkup dalam area perusahaan saja.

BACA JUGA: Siap-siap, Mulai Hari Ini Polres Sukabumi Gelar Operasi Zebra 2017

“Tapi untuk mereka, di ruang lingkup dalam perusahaan, ya gak apa-apa. Tapi, jangan sampai dibawa ke jalan raya. Ini kan jalan raya, jangan dipakai ke luar, nanti kita suruh buka. Di Bandung pun kendaraan Pol PP juga ditilang, dan disuruh buka,” bebernya, seraya mencontohkan.

Pantauan di lokasi, akhirnya kendaraan pengguna lampu lampu sirine tersebut pun dikenakan sanksi tilang, serta diimbau kepada sopirnya, agar lampunya dibuka.

“Sudah kena sanksi tilang, dan akan kita suruh buka. Tapi, kalau memang dia untuk keperluan di dalam, oke, gak apa-apa. Yang kita tilang sekarang ini, kenapa harus ke luar, dibawa ke jalan raya. Kalau memang untuk dalam perusahaan penggunaanya, ya di dalam perusahaan,” tandasnya.

Berita Terkini