SUKABUMIUPDATE.com - Panwaslu Kabupaten Sukabumi, membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri, sebagai calon anggota Panwascam dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Sukabumi, Agung Munajat menyebutkan ketentuan dalam pendaftaran tersebut, yaitu pertama harus berwarga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, dan cita-cita proklamasi, mempunyai integritas kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
“Pendaftar pun harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan, ketatanegaraan, kepartaian, dan kepengawasan Pemilu. Harus juga berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, berdomisili di wilayah kecamatan bersangkutan yang bisa dibuktikan dengan KTP,†sebutnya kepda sukabumiupdate.com, Rabu (20/9/2017).
Ia menambahkan, calon pendaftar harus sehat jasmani dan rohani dari narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun penjara, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Calon pendaftarpun lanjutnya, tidak diperkenankan menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah, selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
“Adapun persyaratan yang harus dilampiri, seperti photocopy KTP, dan ijazah yang sudah dilegalisir pendidikan terakhir, pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 tiga lembar, daftar riwayat hidup, surat keterangan jasmani dan rohani bebas dari narkotika, contohnya surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas yang disampaikan saat pendaftaran, dan paling telat ketika tes wawancara,†beber Agung.
Menurut Agung, pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
“Formulir pendaftaran bisa didapatkan di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sukabumi, dan bisa juga di dwonload di http://bawaslu-jabarprov.go.id/bawaslu, serta untuk dokumen pendaftaran dapat di antarkan langsung atau dikirim melalui pos ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sukabumi, di Jalan Ahmad Sanusi No.840 komplek perkantoran Dinas Kesehatan (Dinkes) bidang P2M Cigunung, Cisaat, Kabupaten Sukabumi,†paparnya.
Adapun untuk dokumen pendaftaran, kata Agung, masing-masing dibuat rangkap tiga, terdiri dari satu asli, dua fhotocopy, waktu penerimaan pendaftaran, mulai tanggal 23 September 2017 sampai dengan tanggal 30Â September 2017.
“Untuk dalam hal berkas pendaftaran, melalui pos, selambat-lambatnya diterima tanggal 30 September, dan tidak dipungut biaya untuk pendaftaran dan seleksi,†pungkasnya.