Pemdes Cidadap Kabupaten Sukabumi Keluarkan Peraturan Tanpa Musyawarah

[object Object]
Senin 31 Jul 2017, 07:10 WIB
Pemdes Cidadap Kabupaten Sukabumi Keluarkan Peraturan Tanpa Musyawarah

SUKABUMIUPDATE.com - Sekitar 20 orang perwakilan dari 200 orang warga yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (31/7/2017), akhirnya diterima Kepala Desa Cidadap M. Amin Hidayat, untuk bermusyawarah.

Perwakilan ini diterima Kepala Desa, setelah menunggu kurang lebih 30 menit. Setelah diterima, Koordinator Aksi, Ucid Badrudin menyampaikan permintaan pertanggungjawanan tentang  urunan desa (Urdes), pungutan Rp10 ribu untuk administrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta kejelasan pembangunan proyek jalan di kampung kawung luwuk.

BACA JUGA: Lagi, Ratusan Warga Demo Kantor Desa Cidadap Kabupaten Sukabumi

"Enak saja  pertanggungjawabannya kalau hanya bicara, ada uang nya terus dikembalikan lagi ke masyarakat," ujar Ucid.

Menurut Ucid selama ini pemerintahan Desa Cidadap selalu mengeluarkan peraturan tanpa dimusyawarahkan dengan masyarakat. "Kami ingin penjelasan urdes itu kemana, untuk apa, ke siapa urdes itu mengalir, kenapa ada kolektor dan kolektor ini siapa, pemerintah ini bukan swasta, seolah-olah ada upaya menguntungkan seseorang memperkaya diri sendiri, ini sebuah penghabisan biaya," pekik Ucid.

Kepala Desa Cidadap M. Amin Hidayat mengklaim kalau pihaknya sudah melakukan sesuai dengan aturan dan berdasarkan musyawarah. "Kami sudah sampaikan perubahan APBDes, dan  BLT itu datang dua kali ke Desa Cidadap. BLT ketiga tahun 2015, kartunya sudah dibagikan ke masyarakat. Itu artinya akan mendapat bantuan,” jawab Amin Hidayat.

BACA JUGA: Pertanyakan Bantuan Gubernur dan ADD, Warga Datangi Kantor Desa Cikaranggeusan Kabupaten Sukabumi

Ia menambahkan, bukan Pemerintah Desa (Pemdes) yang mengatur, namun lansung dari pusat. “Dan terkait Iuran, kalau masyarakat tuntut uangnya masih ada silahkan. Penyetornya para Ketua RT. Dan yang menerima uang itu di Kantor Desa adalah staf pemerintahan desa, bukan saya. Juga masalah administrasi, kalau masyarakat keberatan silakan diambil," ungkap M. Amin Hidayat.

Dijelaskan dirinya tidak pernah menggunakan atau memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi bahkan dirinya mengaku pernah menggunakan uang pribadi untuk keperluan tersebut. "Demi Allah saya mengeluarkan uang pribadi, karena pada waktu itu saya baru menjabat jadi Kepala Desa belum paham aturan,  karena banyak tamu yang datang ke rumah, padahal saya tidak pernah minta Rp1.000 pun," tuturnya.

Bagi warga, jawaban Kepala Desa belum merupakan hasil. Sehingga mediasi yang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, untuk sementara dihentikan, dan akan berlanjut sekitar pukul 13.00 WIB. 

Berita Terkini