SUKABUMIUPDATE.com – Satreskrim Polres Sukabumi, bongkar penggelapan belasan mobil rental berbagai merk yang diduga dilakukan TA alias Lia (49 tahun), warga Kampung Lemburkolot RT 01/05, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.
BACA JUGA:Â Kepergok Curi Motor di Cicurug, Pemuda Sukaraja Kabupaten Sukabumi Diamankan Polisi
Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi mengungkapkan dalam aksinya tersangka yang sudah paruh baya ini (Lia-red) dibantu Dadang alias Odang (57 tahun), tersangka lainnya asal Kampung Kalapanunggal RT13/03, Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal.
BACA JUGA:Â Babak Belur Tak Sadarkan Diri, Pelaku Curanmor Warga Cikakak Kabupaten Sukabumi
“Modusnya, pelaku merental, lalu menggadaikan kendaraannya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Unit yang disita berbagai merek, di antaranya seperti Toyota, Suzuki, dan Daihatsu. Kasus ini masih berjalan karena sedang kami kembangkan. 11 unit mobil berhasil diamankan,†ungkap Syahduddi kepada sukabumiupdate.com, Minggu (30/7/2017).
BACA JUGA:Â Kepergok, Pelaku Curanmor Warga Pabuaran Inap Sel Polsek Cicurug Kabupaten Sukabumi
Syahdudi menegaskan, hingga kini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Kami juga masih mencari mobil rentalan lainnya yang diduga digadaikan tersangka, tanpa ijin pemiliknya,†tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam dijerat pasal 372/378 KUHPidana dan diancam hukuman empat tahun penjara.