SUKABUMIUPDATE.com - Keinginan keluarga Rengga Kasandra (25 tahun) yang tewas akibat dibakar tiga temannya, agar mendapat hukuman seberat-beratnya, mendapat pandangan berbeda dari kuasa hukum ketiga terdakwa.
Wawan Rustiawan orang tua Rengga mengatakan pelaku utama pembakaran anaknya itu adalah HF, dan hanya dituntut dua tahun.
BACA JUGA:Â Keluarga Rengga Korban Pembakaran di Sukaraja Kabupaten Sukabumi Sesalkan Tuntutan JPU Ringan
Dihubungi melalui sambungan seluler Rabu (26/7/2017) pukul 17.47 WIB, Ari Aprianto, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan pernyataan itu terlontar karena keluarga korban tidak menyimak keterangan saksi-saksi pada saat persidangan.
“Dari mana faktanya HF itu pelaku utama? Jelas-jelas dalam fakta persidangan saksi-saki mengatakan bahwa pelaku utamanya adalah MRS dan AS. Dan sebelum terjadi penganiyaan itu, MRS memiliki persoalan hutang-piutang dengan korban. Kalau saya meminta terdakwa HF bebas, bisa-bisa saja,†jelas Ari.
Dalam kasus ini, kata Ari, ada 12 saksi, yakni sembilan saksi warga yang hanya melihat kejadian setelah terjadi aksi pembakaran, dan tiga saksi yang kini jadi terdakwa. “Nah kesaksian yang sembilan orang itu lemah, karena hanya melihat korban setelah kejadian. Dan pembuktian kesaksian mereka lemah,†ujar Ari.
BACA JUGA:Â Sidang Putusan Pembunuh Rengga Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi Ditunda
HF, sebut Ari, berada pada waktu dan tempat yang salah. Saat kejadian itu, HF hanya melihat dan tidak mengetahui MRS dan AS akan menemui korban. “MRS dan AS ini hendak meminjam sepeda motor kepada HF dengan alasan hendak ke rumah MRS. Namun HF tidak memberikan kalau tidak diajak. MRS dan AS menyetujui HF ikut,†terang Ari.
Saat meminjam motor ini, MRS sudah memegang bensin. Namun diperjalanan, MRS mendatangi korban. “Saat cekcok, HF ini menghalangi MRS saat hendak menyiram bensin ke arah korban. Jadi salah kalau ada anggapan pelaku utamanya ini HF. Bahkan HF yang membuka baju korban, dengan harapan korban tidak mengalami luka serius. Itu pengakuan dari dua terdakwa lainnya,†tandasnya.
Ia menjelaskan hutang-piutang antara korban dan MRS bukan terkait soal handphone. Namun berkaitan dengan obat-obatan terlarang. “MRS memesan obat trhamadol kepada korban seharga Rp900 ribu. Barang yang dipesan MRS ini, tidak diberikan oleh korban. Soal siapa yang menjual dan dapat dari mana obat terlarang itu, saya tidak tahu,†terang Ari.
Ari mengatakan tidak terpengaruh dengan pandangan keluarga krban, dan akan dijawab melalui duplik dalam persidangan berikutnya.
Soal tuntutan JPU yang menerapkan pasal 170 terhadap ketiga terdakwa, tambah Ari, karena JPU menilai tidak ada pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ketiga terdakwa. “Menurut saya sudah tepat penerapan pasal dan tuntutan JPU,†katanya.