SUKABUMIUPDATE.com - Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Petani (Gema Petani) Sukabumi geruduk Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/7/2017). Mereka menuntut lembaga yang mengurusi pertanahan itu melaksanakan reforma agraria.
Setelah berorasi sekitar satu jam, Gema Petani yang merupakan gabungan aktivis Serikat Petani Indonesia, Fraksi Rakyat, GMNI, LBG Bandung, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammdiyah, IMM, LBH UMMI, dan KOKAM, akhirnya diterima Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi Safrian Himawan diruang kerjanya.
BACA JUGA:Â Ini Pernyataan Sikap Gema Petani Sukabumi untuk ATR/BPN
Pada kesempatan itu, Humas ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Samsul Hilal mengatakan merespon tuntutan petani. "Perwakilan Petani sudah bertemu dengan pimpinan BPN selama satu jam, untuk merespon tuntutan petani", ungkap Samsul Hilal.
Berkaitan dengan penggarapan lahan perusahaan oleh petani, terang Samsul, pada prinsipnya ada payung hukum yang mengaturnya yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Thn 1998 Tentang. “Walaupun secara administrasi tanahnya atas nama PT SNN, bisa memanfaatkan lahan kosong,†kata Samsul.
Dia menambahkan bahwa, adapun tuntuntan petani telah dijawab oleh pimpinan kami, pada saat pertemuan dengan perwakilan. Intinya, ATR/BPN Sukabumi segera berkoordinasi dengan PT SNN untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani.
BACA JUGA:Â Polisi Penuhi Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi
Kemudian, ATR/BPN Kabupaten Sukabumi akan melaporkan kepada Kantor Wilayah BPN Jawa Barat bahwa lahan HGB PT. SNN dalam kondisi dikuasai oleh petani, dan nantinya akan ditindaklanjuti proses penertiban tanah terlantar. “Karena kewenangan itu ada di Kanwil dan Pusat. Daerah hanya melaporkan,†ungkap Samsul.
Bukan hanya itu saja, Â BPN, sebut Samsul, memberikan ruang bagi petani untuk mengawal proses ini, dengan jadwal setiap Jumat perwakilan datang ke BPN untuk mengetahui perkembangannya.