SUKABUMIUPDATE.com – Wawan Rutiawan (57 tahun) orang tua Rengga Kasandra warga Kampung Inggris, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, korban  pembakaran oleh tiga sahabat dekatnya, merasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, Wawan Rusitiawan kepada sukabumiupdate.com Senin (24/7/2017), JPU hanya memberikan tuntutan hukuman bagi pelaku utama yakni HF (20 tahun) dua tahun penjara. Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yakni AS (18 tahun) dan MRS (19 tahun) masing-masing lima tahun penjara.
Ia menyatakan tuntutan itu tidak adil. Rengga meninggal dunia, jelas dia, akibat kesadisan ketiga pelaku. “Rengga sengaja dibakar dan para pelaku sudah merencanakannya,†ungkap dia.
Melalui kuasa hukum Syaiful Rachman, ujar dia, pada sidang yang akan berlangsung pada 26 Juli 2017, akan membacakan petisi dihadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Â Sidang Putusan Pembunuh Rengga Warga Kampung Inggris Kabupaten Sukabumi Ditunda
Sementara Syaiful Rachman menyatakan selain pembacaan petisi, juga akan mempertanyakan kembali fakta-fakta yangg belum terungkap dipersidangan.
“Fakta-fakta itu berupa sejumlah barang bukti yangg belum diperlihatkan dalam persidangan, dua unit telepon selular milik korban tidak pernah diperlihatkan bahkan dihilangkan. Selain itu memang, dalam fakta persidangan banyak kejanggalan,†ujar Saiful Rachman.
BACA JUGA:Â JPU Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Rengga Kembali Ditunda PN Cibadak Kabupaten Sukabumi
Menurutnya, tuntutan terhadap tiga pelaku sadis ini sangat ringan. Ia meminta supremasi hukum ditegakkan dan berkeadilan.
Sekedar mengingatkan, Rengga, tewas dibunuh tiga sahabatnya, yakni, HF (20), MRS (18) dan AS (19), gara-gara uang sebesar Rp600 ribu, Selasa (9/1) silam. Sebelum tewas, Rengga dipukuli, kemudian dibakar menggunakan bensin di Kampung Cibeureum RT 01/03, Desa/Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.