Tanggapan PT SNN, Soal Putusan PN Cibadak Kabupaten Sukabumi

[object Object]
Sabtu 15 Jul 2017, 04:24 WIB
Tanggapan PT SNN, Soal Putusan PN Cibadak Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, dalam persidangan kasus penyerobotan dan atau penguasaan lahan tanpa izin pemilik atau kuasa yang sah dan memutuskan para terdakwa bersalah serta dihukum 15 hari juga membayar biaya sidang sebesar Rp2 ribu, PT Surya Nusa Nadicipta (PT. SNN) sangat menghormatinya.

“Sebagai pihak pelapor, kami menghormati putusan hakim. Dan dalam persidangan pun semua terpapar jelas kronologis kasus ini, sehingga masyarakat bisa menilai sendiri, siapa yang salah dan siapa yang benar dalam permasalahan ini,” ungkap Indah Permata S, selaku Hubungan Masyarakat (Humas) PT SNN.

BACA JUGA: Mahasiswa Sukabumi Dukung Petani Pasirdatar Indah

Sejak awal permasalahan ini bergulir, PT SNN kata Indah, telah melakukan upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan. Namun sambungnya, sejumlah oknum petani penggarap menyikapinya dengan hal lain, seperti memasang spanduk dan menghalang-halangi kegiatan yang dilakukan PT SNN.

“Karena merasa dirugikan, sementara secara hukum lahan seluas 320 hektar (Ha) tersebut sah sebagai lahan HGB (Hak Guna Bangunan) milik PT SNN, akhirnya perusahaan melaporkan sejumlah oknum yang diduga sebagai provokator dan pelaku penyerobotan lahan tanpa izin pemilik,” terangnya.

BACA JUGA: GP Ansor Kota Sukabumi Dukung Perubahan Perppu Ormas

Diharapkan kata Indah, dengan adanya putusan Majelis Hakim di PN Cibadak, masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) serta pihak-pihak yang selama ini mengatasnamakan pendamping para penggarap untuk bisa melihat permasalahannya secara jernih, sehingga dapat ikut mendukung menciptakan iklim investasi yang kondusif di Sukabumi.

Indah berharap, bagi para penggarap lain, kasus ini bisa dijadikan contoh dan diharapkan memiliki itikad baik dengan mengembalikan serta menyerahkan lahan garapannya ke PT SNN, sebagai pemilik HGB yang sah.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Para Petani Pasirdatar Kabupaten Sukabumi Masalahkan Fakta Hukum dalam Sidang

Sebelumnya, Majelis Hakim dalam persidangan dengan kasus dugaan penyerobotan dan atau penguasaan lahan tanpa izin pemilik atau kuasa yang sah, di PN Cibadak, memutuskan para terdakwa bersalah dan dihukum 15 hari serta membayar biaya sidang sebesar Rp2 ribu.

Para terdakwa, yakni Bubun Kusnadi, Suryadi alias Asep Anang, Hartono, dan Usman, diberikan waktu selama tujuh hari oleh Majelis Hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.

Berita Terkini