SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan buruh PT Sentosa Utama Garmindo (SUG) sesalkan sikap manajemen yang tidak menyertakan pekerja dalam program Badan Pengelola Jaminan Sosial dan tidak membayat upah kelebihan kerja.
Selain itu, perusahaan yang memproduksi jaket untuk ekspor dan beralamat di Kampung Caringinkaret, Desa Nyangkoek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ini, dituding para buruh tidak tidak mengikuti aturan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkaertrans) Kabupaten Sukabumi soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
BACA JUGA:Â Tuntut Upah Dilunasi, Buruh PT Youngstar 2 Sundawenang Kabupaten Sukabumi Demo Lagi
“Kami bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Padahal sesuai aturan, lebih dari tujuh atau delapan jam, kami berhak mendapatkan upah lembur,†jelas salah seorang buruh Saeful Rohman (25 tahun) kepada sukabumiupdate.com Senin (10/7).
Pelanggaran lainnya yang dirasakan buruh, sebut dia, Ini tidak ada BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja, serta tidak ada cuti haid bagi buruh perempuan.
BACA JUGA:Â Gaji Dibayar 30 Persen, Buruh PT Youngstar 2 Sundawenang Kabupaten Sukabumi Unjuk Rasa
Ia menjelaskan dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sangat jelas tertera buruh yang bekerja tujuh jam dalam seahri atau 40 jam kerja dalam seminggu untuk enam hari. Kemudian, bagi buruh yang bekerja lima hari dalam seminggu bekerja delapan jam dalam sehari. “Kami lebih dari delapan jam bekerja,†tandas operator sewwing line 9 ini.
Soal THR, tambah dia, PT SUG hanya memberikan Rp200 ribu bagi karyawan yang bekerja selama satu hingga tiga bulan. Kemudian bagi karyawan yang bekerja empat sampai enam bulan diberi THR Rp600 ribu.
BACA JUGA:Â Kerja hingga Jam 02.00 WIB, Buruh PT Sengsil Nagrak Kabupaten Sukabumi Tuntut Upah Lembur dan UMR
“Sedangkan karyawan yang bekerja tujuh sampai sembilan bulan dibayar Rp900 ribu, dan yang bekerja 10 sampai 11 bulan Rp1.2 juta. Dan yang sudah bekerja setahun lebih, diberi THR satu bulan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK-red),†ujarnya.
Bagi karyawan yang mengajukan Surat Pengunduran Diri (SPD), tambah dia, selalu dipersulit manajemen tanpa alasan yang jelas. “Minimal tiga bulan baru bisa keluar SPD-nya,†katanya.
