SUKABUMIUPDATE.com -Â Papan reklame di pinggir Jalan Raya Sagaranten Kilometer (KM) 38 Kampung Miramontana Desa Neglasari Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, menggangu estetika dan pandangan para pengguna jalan, sehingga meresahkan warga.
Pemasangan reklame iklan ini kata Deri Fujiansyah (39), warga Kampung Miramonta Desa Neglasari, asal-asalan, hanya dengan satu batang besi yang ditanam di pinggir jalan dan sebuah banner digantungkan begitu saja.
"Dipasangnya juga asal-alasan, digali paling 15-20 Centimeter (CM) ke dalam dan ditancapkan batangan besinya, bahkan sebelumnya pernah ada yang roboh saat cuaca ekstrim," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (7/7).
BACA JUGA:Â Dibongkar, Papan Reklame Depan PSM Cicurug Kabupaten Sukabumi
Menurutnya, pemasangan reklame yang tak mengindahkan estetika ini mengganggu pemandangan, bahkan jarak pemasangannya berada di bahu jalan, antara 50 CM dari bibir jalan, padahal statusnya milik provinsi.
"Apakah tidak ada standar dari pemerintah untuk pemasangan reklame seperti ini. Terus retribusi ke Negaranya seperti apa?," tutur Deri mempertanyakan.
Sementara Ketua Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman mengatakan, bahwa setiap pemasangan reklame di jalan, ada etikanya, sehingga tak mengganggu estetika lingkungan.
BACA JUGA:Â Selain PKL, Reklame Bodong di Kabupaten Sukabumi Bakal Dilibas
"Masalah retribusi ke Negara, itu alat reklamenya harus ada cap dari DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sebagai bukti, bahwa perusahaan telah membayar pajak reklame," ucapnya dalam kesempatan terpisah siang tadi.
Pantauan sukabumiupdate.com, ternyata reklame milik salah satu produk rokok ini tak dibubuhi cap dari DPPKAD Kabupaten Sukabumi.