Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Pastikan Tidak Ada Pengusaha Nakal Soal THR

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berjanji akan secepatnya menemui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memastikan tidak ada perusahaan nakal di Kabupaten Sukabumi yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai angka dan tepat pada waktunya.

"Insha Allah besok (Rabu, 31/5-red) kita akan bertemu dengan Disnakertrans untuk memotivasi pemenuhan hak-hak buruh, terutama berkaitan dengan THR. Kami akan seoptimal mungkin bersama dengan eksekutif supaya hak pekerja tersebut diberikan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi," terang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad kepada sukabumiupdate.com, Selasa (30/5).

BACA JUGA: Soal Jalan Rusak Cikakak, Ini Komentar Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi

Dirinya berharap tidak akan ada persoalan baik dari perusahaan maupun dari buruh dalam pemenuhan THR tersebut.  “Pertemuan antara Komisi IV dan Disnakertrans, merupakan langkah antisipasi adanya perusahaan atau pengusaha nakal. Saya berharap di Kabupaten Sukabumi tidak ada masalah soal THR," ujarnya.

Menurut Anwar, regulasi yang mengatur tentang THR sudah baik, hanya tinggal niat baik semua pihak terutama perusahaan yang wajib memberikan THR. Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi: Banyak Orgil Rusak Estetika dan Image Kota

Namun, ketentuan mengenai THR tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," bebernya.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Menyayangkan Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Sukabumi

"Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional," lanjut Anwar.

Untuk cara menghitung besaran THR tersebut dibagi dua kategori yakni, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah dan yang kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

BACA JUGA: Diskusi Publik Buruh Tak Dihadiri Dewan, Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi

Sebagai contoh, gaji seseorang per bulan adalah Rp5 juta Rupiah, maka besar THR yang terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah. Sementara, jika masa kerja pekerja misalnya lima bulan, maka perhitungan THR nya 5 x Rp5 juta ÷ 12 = Rp2.083.333,333.

Dirinya menegaskan, dalam aturan pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Dan saya tegaskan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life29 April 2024, 18:30 WIB

6 Kebiasaan Penting yang Membuat Mental Semakin Kuat dan Matang, Yuk Terapkan!

Menerapkan kebiasaan tertentu akan membantu diri memiliki mental yang kuat dan tidak mudah rapuh dalam menjalani kehidupan yang keras.
Ilustrasi. Memiliki kebiasaan yang membuat mental kuat. Sumber foto : Pexels/ Nothing Ahead
Bola29 April 2024, 18:00 WIB

Baca Doa Ini Agar Timnas Indonesia Menang Melawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Mari kita doakan bersama agar Timnas Indonesia dapat meraih kemenangan dan mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
Mari kita doakan bersama agar Timnas Indonesia dapat meraih kemenangan dan mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. (Sumber : pssi.org).
Sukabumi Memilih29 April 2024, 17:40 WIB

PKB, Demokrat dan PKS Sepakat Berkoalisi untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Deklarasi koalisi PKB, Demokrat dan PKS untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 ini rencananya digelar pada 4 Mei 2024 mendatang.
Hasil pertemuan di teras muara Palabuhanratu, PKB, Demokrat dan PKS sepakat untuk berkoalisi di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : SU/Ilyas)
Life29 April 2024, 17:30 WIB

6 Cara Berkelas Menghadapi Orang Licik Agar Tidak Diremehkan dan Direndahkan

Menghadapi orang licik harus dengan cara berkelas. Ini langkah supaya orang licik tidak sembarangan menipu daya demi keuntungannya sendiri.
Ilustrasi. Cara berkelas menghadapi orang licik. Sumber Foto : Pexels/Yan Krukau
Musik29 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Semoga Maliq & D'Essentials yang Viral di Medsos

Inilah Full Lirik Lagu Semoga Maliq & D'Essentials yang Sedang Viral di Medsos. Sudah Dengar?
Video Lirik Lagu Semoga Maliq & D'Essentials yang Viral di Medsos. Foto: YouTube/ORGANICessentials
Sukabumi29 April 2024, 16:41 WIB

Viral Video Aksi Tawuran Bersajam di Palabuhanratu Sukabumi, Satu Pelajar Terkapar

Sebuah video viral di media sosial aksi tawuran antar kelompok pelajar dengan menggunakan senjata tajam, diduga berlokasi di Jalan Patuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Tangkapan layar video tawuran antar pelajar di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ist
Film29 April 2024, 16:30 WIB

Drama Korea Queen of Tears Akhirnya Tamat, Cetak Rating Tertinggi di tvN

Drama Korea "Queen of Tears" yang dibintangi oleh Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won akhirnya menayangkan episode terakhirnya pada tanggal 28 April 2024.
Drama Korea "Queen of Tears" yang dibintangi oleh Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won akhirnya menayangkan episode terakhirnya pada tanggal 28 April 2024. (Sumber : soompi.com)
Sehat29 April 2024, 16:00 WIB

Bantu Kontrol Darah, 9 Manfaat Makan Beras Merah untuk Kesehatan

Serat yang tinggi dalam beras merah membantu mengatur penyerapan glukosa dalam darah, sehingga dapat membantu mengontrol kadar gula darah. Hal ini bermanfaat bagi penderita diabetes atau individu yang ingin mencegah diabetes tipe 2.
Ilustrasi - Nasi merah. Bantu Kontrol Darah, Manfaat Makan Beras Merah untuk Kesehatan. (Sumber : Freepik.com/@topntp26)
DPRD Kab. Sukabumi29 April 2024, 15:35 WIB

Komisi II DPRD Sukabumi Susun Raperda Penyelenggaran Perhubungan

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi kini tengah fokus menyusun Rapncangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Raperda RPP).
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar FGD dengan Organda dan Komunitas Angkot untuk bahan penyusunan Raperda Penyelenggaran Perhubungan | Foto : Ist
Life29 April 2024, 15:30 WIB

6 Tips Mengobati Rasa Sakit Hati Akibat Dikecewakan Pasangan, Yuk Dicoba!

Guna menyembuhkan sakit hati dikecewakan pasangan, maka penting kiranya agar setiap diri memiliki keinginan untuk move on yang tinggi.
Ilustrasi. Cara menyembuhkan sakit hati dikecewakan pasangan. Sumber foto : Pexels/ SHVETS production