Soal Kisruh Angkot vs Pick Up Cikidang Kabupaten Sukabumi, Ini Poin Kesepakatannya

[object Object]
Kamis 18 Mei 2017, 07:56 WIB
Soal Kisruh Angkot vs Pick Up Cikidang Kabupaten Sukabumi, Ini Poin Kesepakatannya

SUKABUMIUPDATE.com - Kisruh ratusan awak angkutan kota jurusan Cibadak-Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang memprotes beroperasinya kendaraan pick up yang terjadi beberapa waktu lalu, akhirnya diselesaikan dengan jalan musyawarah, Kamis (18/5).

Musyawarah yang di mediasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perhubungan Terminal Cibadak tersebut, mempertemukan kedua pengurus angkutan. Hasilnya ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama dan tidak boleh dilanggar.

BACA JUGA:

DPC Hanura Minta Dishub Kabupaten Sukabumi Benahi Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang

Protes Pick Up Tarik Penumpang, Angkot Cikidang Kabupaten Sukabumi Mogok Narik

Ketua Jalur Cikidang-Cibadak: Akan Terus Mogok Narik Jika Tuntutan Tak Diindahkan

Pertama, pengemudi pick up diperbolehkan membawa penumpang di jalur Cikidang dengan catatan tidak boleh lebih dari lima orang. Kedua, kendaraan bak terbuka boleh masuk ke Terminal Cibadak sesuai dengan jumlah penumpang yang berbelanja dan tidak boleh mengangkut penumpang yang menjadi hak angkot.

“Apabila ada yang melanggar, mereka meminta pihak berwenang untuk melakukan penindakan. Baik untuk pengemudi pick up atau angkot apabila muatannya melebihi muatan,” ujar Kepala UPTD Perhubungan Terminal Cibadak, Heri Sulaeman kepada sukabumiupdate.com.

Sementara itu Pengurus angkutan bak terbuka, Abdul Majid (55) mengaku setuju dengan usulan dari pengemudia angkot Cibadak-Ciikidang. “Kami akan saling mengawasi karena sudah setuju dengan satu solusi satu rit jalan, apabila ada yang melanggar kesepakatan kedua pihak akan memberikan teguran,” pungkasnya.

Berita Terkini