SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 14 menara telekomunikasi (tower) yang berdiri di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, ternyata belum memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Indikasi belum adanya perpanjangan SIUP dan TDP yang seharusnya diurus lima tahun sekali ini muncul, karena sampai sekarang belum ada rekomendasi yang masuk ke kecamatan,†ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cicurug, Ujang Komarudin kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/4).
Dikatakannya, total tower yang berdiri di wilayah Kecamatan Cicurug sebanyak 24 unit. Dari jumlah tersebut 14 diantaranya belum memperpanjang SIUP dan TDP, di antaranya tower selular Simpati Telkomsel di Kampung Aspol, Tower XL dan Tower Combat yang berada di Kampung Rawasidkin, Kelurahan/Kecamatan Cicurug.
"Sampai saat ini, belum ada niat baik dari pemilik tower yang berada di wilayah Kecamatan Cicurug untuk permohonan pengajuan rekomendasi perpanjangan SIUP dan TDP per lima tahun,†katanya.
BACA JUGA:
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Akan Panggil Pemilik 209 Tower Tak Berizin
Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi, Desak Pemda Tertibkan Tower Tidak Berizin
Wow, 209 Tower di Kabupaten Sukabumi Tidak Berizin
Sulitnya untuk menghubungi pemilik perusahaan yang mendirikan tower, membuat pihak Trantib Kecamatan Cicurug kebingungan untuk melayangkan surat teguran bagi pemilik tower yang masa berlaku izinnya habis tersebut. “Rata-rata sudah tiga tahun tower tersebut belum diperpanjang izinnya,†tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, karena permsalahan tower tidak berizin sudah di bahas di tingkat Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maka di wilayah akan selalu mengikuti perkembangan sesuai tugas dan fungsi.
“Sudah termasuk dari 209 tower yang tidak miliki izin dan dibahas di Pemkab, kita menunggu hasilnya. Makanya belum ada rencana penyegelan,†jelasnya.