SUKABUMIUPDATE.com – Operasi Simpatik Tahun 2017 yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Cikembar, Rabu (1/3) pagi, sejak pukul 08.00 WIB, di sepanjang Jalan Raya Cikembar-Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Operasi tersebut berhasil menindak dua orang pengendara sepeda motor.
“Ditindak dengan pemberian surat tilang karena mengenderai sepeda motor degan berbonceng tiga, dan satu lagi pengendera karena tidak menggunakan helm,†terang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikembar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Djoko Supono kepada sukabumiupdate.com.
Menurutnya, pengendara sepeda motor saat ini sudah mulai dispilin dalam berlalulintas. Dari semua pengendara yang melintas dan diberhentikan sejenak, membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dan berkendara dengan menggunakan alat keselamatan yang memadai.
BACA JUGA:
Gelar Ops Simpatik 2017 Mulai Hari Ini, Kapolres Sukabumi Siapkan Personil Lantas
Sat Lantas Polres Sukabumi Gelar Operasi Simpatik Lodaya 2017
Kapolres Sukabumi Akan Tindak Tegas Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan
“Sudah semakin tinggi kesadaran pengendara kendaraan bermotor. Mereka selalu melengkapi dokumen atau surat-surat. Juga selalu menggunakan alat keselamatan berlalulintsa seperti helm dan lainnya,†ujar Djoko.
Pantauan sukabumiupdate.com, pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua, roda empat dan mobil box tak luput dariperhatian puluhan anggota Polsek Cikembar. Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, Kapolsek juga memerintahkan jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bak terbuka maupun tertutup.
“Jalur ini raan menjadi perlintasan pengiriman minuman keras. Sebelumnya kami berhasil mengamankan satu unit mobil boks berisi minuman keras, dan kini sedang ditangani Polres (Kepolisian Resor-red) Sukabumi,†papar dia.
Djoko juga mengatakan,"Operasi Simpatik 2017 ini untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas dan mengantisipasi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat)dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau C3. “Pun melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak melengkapi dokumen dan peralatan keselamatan berkendara,†pungksanya.Â