SUKABUMIUPDATE.com - Lima konsumen berbeda, adukan PT Astra Credit Company (ACC) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi. Pengaduan dilakukan, karena menurut para pengadu, perusahaan pembiayaan itu tidak menempuh prosedur dalam penyitaan kendaraan yang masih dalam proses kredit.
Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Ahmad Tibyani kepada sukabumiupdate.com, Rabu (1/3) pagi, membenarkan adanya lima pengaduan konsumen terhadap PT ACC. â€Kami sudah melayangkan surat jadwal persidangan kepada pelaku usaha dan konsumen yang mengadukan,†terang Ahmad Tibyani.
Namun Ahmad Tibyani enggan menyebutkan nama kelima konsumen itu dengan alasan masih dalam tahap proses pemeriksaan berkas. Tetapi ia mengungkapkan, pengaduan kelima konsumen itu hampir sama. Di mana, konsumen mengalami kesulitan pembayaran cicilan yang berakibat penarikan unit kendaraan oleh perusahaan leasing melalui debt collector eksternal.
BACA JUGA:
LSM GMBI Sukabumi Tantang Morbag
Kejam... Leasing Turunkan Pasien Tumor di Tengah Jalan
Debt colletor yang mendapatkan kuasa dari PT ACC dalam melakukan penarikan kendaraan yang masih dalam masa kontrak kredit, tanpa dilengkapi sertifikat fidusia seperti diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan, dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia.
“Hal ini sesuai dengan pengaduan tertulis dari konsumen yang diterima BPSK. Kami belum bisa berkomentar banyak soal pengaduan ini, karena belum masuk tahapan persidangan,†pungkas Tibyani.
