Divonis 14 Tahun Penjara, Pembunuh Karyawati PT Nina Venus Parungkuda Kabupaten Sukabumi

Selasa 28 Februari 2017, 12:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Heti Sulastri (19), seorang karyawan PT Nina Venus I Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mulai digelar pada Senin (21/11/2016) silam, pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.

Warga Kampung Leuwikeked RT 27 05, Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi itu, ditemukan tewas di kamar tidur rumahnya, pada Sabtu (29/5/2016) silam. Dari hasil penyidikan, diketahui pembunuhan dilakukan oleh pacar korban bernama Sifaul Hikmah alias Faul (25).

Setelah itu, sidang sempat ditunda empat kali karena berkas dakwaan belum lengkap. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kembali digelar di PN Cibadak, Selasa (24/1) lalu.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Aji Sukartaji menegaskan, terdakwa yang merupakan warga Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi itu, dituntut dengan pasal 339, 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 2 ke 1 serta ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:

Pembunuhan Karyawati PT Nina Venus Parungkuda, Pengacara: Tuntutan JPU Tidak Terbukti

Empat Kali Ditunda, Ini Tuntutan Jaksa untuk Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda

Sidang Perdana Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda Digelar

Namun, pengacara pelaku, Ardy Antoni, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Pasundan, berkeyakinan jika kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti disangkakan JPU.

"Terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan unsur-unsur, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Hal ini karena unsur dengan rencana terlebih dahulu, tidak terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa" jelas Ardy kepada sukabumiupdate.com, beberapa waktu lalu.

Setelah menunggu hampir satu tahun, hari ini, Selasa (28/2), dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Cibadak menjatuhkan vonis hukuman selama 14  tahun kurungan kepada Sifaul Hikmah. 

Terdakwa dan ayah pelaku, Didin Samsudin (52) terlihat pasrah mendengar putusan hakim. Selama jalannya persidangan, Didin terlihat tak henti memberi dukungan moril bagi anak pertamanya tersebut.

“Dengan putusan tersebut, kami dari pihak keluarga hanya bisa menerima. dan tidak akan melakukan banding. Itu mungkin jalan terbaik untuk dilaksanakan dan anak kami terbukti yang melakukannya. Saya sebagai ayah hanya bisa memberi semangat agar anak saya tidak putus asa dengan vonis 14 tahun penjara,” ujar Didin usai mengikuti sidang.

Sementara Ketua Majelis Hakim sidang tersebut, Deni Indrayana usai sidang mengatakan, tinggi atau rendahnya pemidanaan sebagai sesuatu yang relatif, tergantung dari mana pihak terdakwa melihatnya.

"Majelis hakim sudah mengambil putusan bahwa dalam peritiwa hukum dengan terdakwa Sifaul Hikmah ini, terdakwa terbukti sesuai dakwaan subsider kesatu adalah 338, di situ ancaman tertingginya 15 tahun penjara. Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah 14 tahun, mengingat masih ada hal-hal yang meringankan dan patut kita pertimbangkan," jelas Deni kepada sukabumiupdate.com.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat29 April 2024, 07:00 WIB

7 Kategori Makanan Tinggi Serat yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Mengonsumsi makanan tinggi serat secara teratur dapat membantu mengatur kadar gula darah, mencegah lonjakan gula darah yang tajam setelah makan, dan memberikan rasa kenyang lebih lama.
Ilustrasi. Mencuci Buah. Contoh Makanan Tinggi Serat yang Baik untuk Penderita Gula Darah (Sumber : Freepik)
Food & Travel29 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Jus Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah, Hanya 5 Langkah!

Jus jambu biji segar ini dapat menjadi tambahan yang menyegarkan dan sehat dalam diet untuk menurunkan gula darah.
Ilustrasi. Cara Membuat Jus Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah (Sumber : pexels/quangnguyenvinh)
Science29 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 29 April 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Awal Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Life28 April 2024, 23:24 WIB

7 Trik Jitu Move On dari Mantan Pacar, Ini yang Bisa Kamu Lakukan!

Putus cinta adalah salah satu momen paling sulit dalam kehidupan, terutama ketika harus melepaskan mantan pacar yang pernah kita cintai dengan sepenuh hati.
Ilustrasi putus cinta. | Sumber Foto: pixabay/oppy77
Life28 April 2024, 23:17 WIB

6 Cara Memiliki Mental Kuat agar Tahan Banting dan Tidak Direndahkan Orang Lain

Memiliki mental kuat sangat dibutuhkan dalam hidup supaya tahan banting dan tidak mudah direndahkan oleh orang lain.
Ilustrasi. Cara memiliki mental kuat. | Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
DPRD Kab. Sukabumi28 April 2024, 23:12 WIB

Soroti Isu Pungli di PT GSI Sukabumi, DPRD Kritik Program Disnakertrans Tak Efektif

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar angkat bicara terkait isu pungli di GSI Cikembar.
Warga sempat blokade jalan cikembar, sebagai bentuk protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 April 2024, 22:12 WIB

Ini 5 Sikap Sabar yang Membuat Anda Hidup Damai Setiap Hari

Sikap sabar akan membantu setiap orang lebih merasakan kedamaian dan ketenangan dalam hidupnya.
Ilustrasi. Sikap sabar yang membuat damai. | Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi28 April 2024, 22:07 WIB

Dihuni Nenek dan Cucu, Rutilahu di Surade Sukabumi Nyaris Roboh Akibat Gempa Garut

Rutilahu yang dihuni nenek dan cucu di Surade Sukabumi nyaris roboh akibat gempa Garut M6,2.
Kondisi rutilahu yang nyaris roboh akibat diguncang gempa laut Garut. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 21:30 WIB

Sembunyi Saat Bertemu Orang Baru, Kenali 7 Perilaku Umum Anak Usia 2 Tahun

Anak usia dua tahun menunjukkan emosinya dengan cara yang cukup aneh. Pelajari cara memecahkan kode tujuh perilaku umum balita.
Ilustrasi. Perilaku umum anak 2 tahun. Sumber : Freepik/@freepik
Bola28 April 2024, 21:22 WIB

Kapolres Sukabumi Ajak Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan, Ini Lokasinya

Dukung Timnas masuk Final, Polres Sukabumi gelar nobar semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan.
Timnas Indonesia U-23 lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 usai kalahkan Korea Selatan. (Sumber : Dok. AFC)