SUKABUMIUPDATE.com - Massa mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, di Cikole, Rabu 27 September 2022. Mahasiswa menuntut agar pemerintah mengentaskan konflik agraria, karena banyak tanah terlantar tapi petani tak juga sejahtera.
Ketua Umum PC IMM Sukabumi Raya Yusuf Supardin mengatakan, tuntutan itu didasari atas luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi yang nilai belum mensejahterakan petani.
"Pada faktanya ketimpangan hak atas tanah di Sukabumi sering terjadi, hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya perkebunan di Sukabumi. Ada 63 perkebunan HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGP (Hak Guna Pakai)," kata Yusuf
Mereka menduga banyak perkebunan yang terindikasi tidak aktif dan tidak beroperasi sesuai dengan peruntukannya. "Seharusnya Badan Pertanahan Nasional bisa mengeluarkan SK tanah terlantar pada perkebunan yang sudah tidak beroperasi dan mencabut izin HGU dan HGB-nya," tuturnya.
Adapun tuntutan dari aksi mahasiswa IMM ini adalah;
1. Pada Hari Tani Nasional ke 62 tahun ini agar pemerintah menjalankan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960 dan Perpres nomor 86 Tahun 2018.
2. Penuntasan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi serta selesaikan konflik agraria pasca redistribusi lahan tahun 2020 di wilayah Kecamatan Warungkiara.
3. Segera keluarkan SK tanah terlantar terhadap perkebunan yang sudah terindikasi tidak beroperasi atau terlantar dan segera cabut izin HGU, HGB serta HGP di Kabupaten Sukabumi
4. Mendesak agar Ketua GTRA Kabupaten Sukabumi yang sekaligus menjabat sebagai Bupati Sukabumi untuk segera membuat tim khusus penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Sukabumi.
5. Mendesak ATR/BPN untuk segera menyelesaikan redistribusi 3 titik prioritas tora di Kabupaten Sukabumi.