TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Penahanan 6 Tersangka Perusakan Pos Wisata Ujunggenteng Sukabumi Ditangguhkan!

Penulis
Rabu 18 Mei 2022, 23:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangguhkan penahanan enam orang tersangka kasus perusakan Pos Retribusi wisata (tollgate) Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penahanan 6 orang yang masing-masing berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H itu ditangguhkan polisi setelah ada penjamin para tersangka agar tidak melarikan diri.

"Iya ditangguhkan karena ada penjaminnya," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, I Putu Asti Hermawan Santosa kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/5/2022).

I Putu tak menyebut siapa penjamin para tersangka, namun yang pasti setelah keluar dari sel tahanan, keenam orang tersebut kini wajib lapor.

"Wajib lapor sampai perkara selesai," tandasnya.

Baca Juga :

tersangka-perusakan-pos-wisata-ujunggenteng-sukabumi"> Gara-gara Sampah, 6 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Wisata Ujunggenteng Sukabumi

Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Sukabumi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengrusakan pos Retribusi wisata Ujung Genteng yang terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu.

photoKasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan KBO Reskrim Ipda Ruskan merilis enam orang yang diduga melakukan perusakan pos retribusi wisata Pantai Ujunggenteng. - (Istimewa)</span


Editor
Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini