SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangguhkan penahanan enam orang tersangka kasus perusakan Pos Retribusi wisata (tollgate) Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penahanan 6 orang yang masing-masing berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H itu ditangguhkan polisi setelah ada penjamin para tersangka agar tidak melarikan diri.
"Iya ditangguhkan karena ada penjaminnya," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, I Putu Asti Hermawan Santosa kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/5/2022).
I Putu tak menyebut siapa penjamin para tersangka, namun yang pasti setelah keluar dari sel tahanan, keenam orang tersebut kini wajib lapor.
"Wajib lapor sampai perkara selesai," tandasnya.
Baca Juga :
Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Sukabumi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengrusakan pos Retribusi wisata Ujung Genteng yang terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu.
