Badan Amil Zakat Nasional Bicara Penyelesaian Polemik Pimpinan Baznas Sukabumi

Jumat 18 September 2020, 23:40 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat akan berupaya menyelesaikan polemik pelantikan pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi periode 2020 - 2025. Polemik ini harus diselesaikan untuk memastikan Baznas Kabupaten Sukabumi kinerjanya sesuai implementasi dari tujuan pengelolaan zakat yaitu efektivitas, kemakmuran rakyat  dan mengatasi kemiskinan.

Hal ini diungkapkan Ahmadi, Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Baznas Pusat saat berbincang dengan sukabumiupdate.com, Kamis malam kemarin (18/9/2020). “Inikan pengelolaan dana umat, artinya dana ini bukan milik Baznas, juga bukan milik orang-orang yang berzakat, tapi milik umat. Itukan dana yang dititipkan, dan Baznas hanya mengelola. Undang undang sudah mengatur, ya kita mengikuti UU. Sehingga UU jika kita tidak sepenuhnya ikuti maka ada ekses hukumnya dan persoalan nanti,” jelasnya.

Ahmadi menjelaskan karena ini terkait hubungan antar lembaga negara, Baznas Pusat masih menunggu surat jawaban (penjelasan) dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Terkait pelantikan yang berbeda dengan rekomendasi Baznas pusat sebagai lembaga yang melakukan seleksi kompetensi calon pimpinan Baznas daerah. 

“Kita sudah bersurat sebelum pelantikan, karena memang sebelumnya ada surat dari pemda Kabupaten Sukabumi berkonsultasi. Kita sudah jelaskan semua, soal apa itu pertimbangan rekomendasi Baznas pusat sebagai penyelenggara seleksi kompetensi calon pimpinan baznas daerah,” sambung Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Baznas Pusat lebih jauh.

BACA JUGA: Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Sukabumi Dilantik, Siapa Saja?

Ia menjelaskan kedudukan rekomendasi calon pimpinan baznas daerah yang diajukan oleh Banzas Pusat sebagai pertimbangan memiliki payung hukum. Akarnya berasal dari kewenangan Baznas yang diatur di dalam pasal 7 angka 1 huruf C, UU no 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. 

“Oleh karena itu, berdasarkan tugas dan fungsi Baznas, makna pertimbangan yang dilakukan oleh Baznas itu menjadi pertimbangan yang turun dari kewenangan. Leg spesialis dari UU zakat itu hanya ada dalam UU Nomor 23 tahun 2011, tidak yang lain,” bebernya.

Ahmadi menegaskan Peraturan Baznas Nomor 1 tahun 2019 tentang kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati atau Walikota) dalam seleksi pimpinan Baznas daerah adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014, dan diatas kedua peraturan ini ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

“Itu semua sejalan, Jadi kalau ada yang bilang ini sesuai program Baznas, ya justru program Baznas itu sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah), PP itu sesuai UU, jangan dipisahkan,” kata Ahmadi.

BACA JUGA: Tak Dilantik Pemkab Sukabumi, Ini Tanggapan Elis dan Yusup Soal Rekomendasi Pimpinan Baznas

UU Nomor 23 Tahun 2011 itu menurut Ahmadi membagi fungsi antara Kepala Daerah dengan Baznas Pusat (RI) dalam hasil seleksi calon pimpinan Baznas daerah. Kepala Daerah membentuk tim seleksi, melakukan penjaringan (pendaftaran) kemudian seleksi administrasi. 

Setelah seleksi administrasi maka masuk tahap subtantif oleh Baznas yaitu Seleksi Kompetensi. “Nah setelah lolos diserahkan ke Baznas. Karena memang fiqih zakatnya bagus, manajemennya bagus, lolos juga kompetensi zakatnya, nah akhirnya orang itu dipertimbangkan oleh Baznas Pusat untuk diajukan sebagai Pimpinan Baznas daerah.” 

BACA JUGA: Jawaban Pemkab Sukabumi Soal Tak Dilantiknya Elis dan Yusup jadi Pimpinan Baznas

“Jadi singkatnya soal zakat itu kompetensi khusus yang kewenangan untuk menilai kompetensinya ada di Baznas,” sambungnya.

Ahmadi menegaskan Baznas akan mengupayakan jalan terbaik agar kedudukan hukum Baznas Kabupaten Sukabumi kuat. “Jadi intinya tak perlu ribut, semuanya diatur oleh undang-undang.  Sebenarnya Baznas bukan hanya taat pada UU, tapi juga ingin memastikan setiap kebijakan Baznas dan kepala daerah itu lancar,” pungkasnya. 

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Nasional08 Mei 2024, 09:11 WIB

Kementan Siapkan Skema Program Susu Gratis, Drh Slamet: Libatkan Petani dan Peternak

Program ini digagas Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet. | Foto: Istimewa
Sukabumi08 Mei 2024, 09:00 WIB

Lindas Jalan Berlubang, Kronologi Pemotor Nmax Tewas di Sagaranten Sukabumi

FA dan YA terjatuh dari sepeda motor dan terlempar ke tumpukan kayu.
Polisi dan warga di lokasi kecelakaan di jalan provinsi ruas Sagaranten-Sukabumi, tepatnya di Kampung Pasirantanan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Selasa malam, 7 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Sehat08 Mei 2024, 09:00 WIB

5 Makanan yang Harus Dihindari Jika Anda Menderita Asam Lambung

Beberapa makanan sudah seharusnya dihindari bagi penderita asam lambung.
Ilustrasi Mie Setan pedas - Beberapa makanan sudah seharusnya dihindari bagi penderita asam lambung. | Foto : YouTube / Devina Hermawan
Sukabumi Memilih08 Mei 2024, 08:31 WIB

Serap Aspirasi dan Paparkan Visi Misi, Ayep Zaki Kembali Botram Bareng Warga Kota Sukabumi

Ayep Zaki menyampaikan program-program unggulan yang akan dijalankannya jika terpilih nanti.
H. Ayep Zaki terus memperkuat hubungannya dengan masyarakat Kota Sukabumi melalui serangkaian kegiatan Botram. | Foto: Istimewa
Inspirasi08 Mei 2024, 08:30 WIB

Lowongan Lulusan SMA, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Mei 2024

Berikut Informasi Lowongan Lulusan SMA, Pendaftaran Akan Dibuka Hingga 31 Mei 2024 Mendatang.
Ilustrasi. Lowongan Lulusan SMA, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Mei 2024. | Foto: Pixabay
Gadget08 Mei 2024, 08:00 WIB

9 Penyebab Baterai HP Cepat Habis, Smartphone Anda Salah Satunya?

Hindari menggunakan ponsel di bawah sinar matahari langsung atau di lingkungan yang sangat dingin.
Ilustrasi. Penyebab Baterai HP Cepat Habis. Sumber: freepik.com/wirestock
Life08 Mei 2024, 07:00 WIB

8 Kebiasaan yang Bisa Membuat Anak Gampang Sakit, Kurang Bersih hingga Stres

Stres dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh anak-anak, membuat mereka lebih rentan terhadap penyakit.
Ilustrasi. Bermain. Ketahui Kebiasaan yang Bisa Membuat Anak Gampang Sakit Sumber : Freepik/@jcomp
Food & Travel08 Mei 2024, 06:00 WIB

5 Langkah Mudah! Cara Membuat Air Rebusan Jinten Hitam untuk Mengatur Gula Darah

Untuk mendapatkan manfaat maksimal dari air rebusan jinten hitam, disarankan untuk mengonsumsinya secara teratur, misalnya satu atau dua kali sehari.
Ilustrasi. Minuman. Cara Membuat Air Rebusan Jinten Hitam | Sumber: Freepik (azerbaijan_stockers)
Science08 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 8 Mei 2024, Langit Pagi Cerah Berawan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 8 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 8 Mei 2024. (Sumber : Freepik/timolina)
Sukabumi08 Mei 2024, 00:00 WIB

Jaga Suplai Air ke Persawahan Tetap Lancar, PU Bersihkan Irigasi di Cikakak Sukabumi

UPTD Wilayah IV Palabuhanratu membersihkan saluran daerah irigasi Sukawayana di Cikakak Sukabumi dari rumput liar.
UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu membersihkan rumput liar yang tumbuh menghalangi aliran air di saluran daerah irigasi Sukawayana. (Sumber : Istimewa)