Sudah Benar & Sangat Tepat Polri di Bawah Presiden, Bukan di Bawah Kementerian

Senin 03 Januari 2022, 10:03 WIB

Oleh: Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto

Pengamat Kepolisian, Penasihat ISPPI, Penasihat KBPP Polri, Ketua Penasihat Ahli Kapolri.

”PRESIDEN DAN  POLRI”

Sudah Benar dan Sangat Tepat POLRI DI BAWAH PRESIDEN, bukan di bawah Kementerian.

Bahwa Sistem Kepolisian di Dunia terbagi menjadi tiga yaitu:

- Sentralistik seperti di Perancis, Italia, China, Philipina, Thailand, Malaysia. 

- Tersebar (fragmented) seperti di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belgia, dan

- Integral seperti di Jepang, Jerman, Australia, Selandia Baru. 

Polisi Indonesia (POLRI) menuju Sistem Integral, tetapi masih Sentralistik. 

POLRI pernah memakai Sistem Tersebar sejak Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan 30 Juni 1946, dimana ada Polisi Surabaya, Polisi Medan, Polisi Bandung dan Polisi Makassar dengan sebutan Hoof Bireuo

Tidak ada satu Sistem Kepolisian yang dianut secara seragam atau sama diseluruh dunia, hal tersebut bergantung dari:

- Sejarah terbentuknya organisasi polisi, -Aturan Konstitusi nya, dan

- Undang-Undang yang berlaku.

Perlu wawasan dan pengalaman yang  berdasar “Fakta bukan Mitos”, jangan sampai hanya karena mengetahui atau mendengar suatu negara menempatkan organisasi polisi berada dibawah suatu Kementerian, lantas ingin menerapkan dengan mengusulkan organisasi Polisi  di Indonesia yaitu POLRI harus dibawah suatu Kementerian.

Sesungguhnya ide tersebut bukan saja merupakan “pendapat yang sudah usang” yang sudah sering digulirkan mungkin karena adanya kepentingan tertentu atau merupakan ide yang sembarangan dan yang pasti mungkin karena “kurang memahami sistem kepolisian di dunia maupun sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia”.

Khusus untuk Indonesia, penempatan organisasi POLRI sekarang ini, sudah sesuai dengan:

- konstitusi yaitu UUD 1945,

- sebagai negara hukum harus mengikuti aturan Ketetapan MPR nomor VII tahun 2000, dan

- Undang-undang nomor 2 tahun 2002.

Oleh karenanya usulan menempatkan organisasi Polri harus berada dibawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum dan tidak dipahaminya prinsip-prinsip dasar sebagai berikut :

1. Terkait dengan tugas-wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari Kekuasaan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum,khususnya kekuasaan menyelenggarakan Administrasi Negara. Dalam konteks ini, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas-wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan dapat dikatakan bahwa asal mula pembentukan negara dan pemerintahan yang pertama-tama ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum. Tugas semacam itu terdapat juga dalam tujuan membentuk Pemerintahan Indonesia Merdeka sebagaimana disebutkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yg antara lain menyebutkan "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia",...

Hipotesis atau asumsi-asumsi Teori Perjanjian tentang asal mula negara (Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau) berpangkal dari state of nature yg bagaimanapun tenteramnya suatu negara akan selalu mengandung ancaman bagi keselamatan individu atau kelompok selama tidak ada negara atau pemerintah yang menjamin keamanan dan ketertiban. Thomas Hobbes dalam bukunya "Leviatan" menggambarkan situasi negara atau pemerintahan itu sebagai “Homo homini lupus bellum omnium contra omnes" semua orang selalu dalam keadaan bermusuhan satu sama lain (every man againt every man).

Oleh karena itu untuk menegakkan hukum, ketertiban dan keamanan harus ada alat negara (Polisi) yg sekaligus melaksanakan tugas-wewenang administrasi Presiden di bidang keamanan dan ketertiban ;

2. Sistem administrasi kepolisian di semua negara terkait dgn sistem administrasi negara, sistem peradilan pidana, dan sistem keamanan negara dari negara tersebut. Demikian pula negara Indonesia, walaupun ada Amandemen UUD 1945, namun suatu fakta bahwa semenjak 1 Juli 1946, POLRI merupakan Kepolisian Nasional yang berada di bawah Perdana Menteri/Presiden.

3. Dengan penempatan Polri di bawah Presiden, memungkinkan Kapolri untuk ikut dalam Sidang Kabinet agar situasi dapat secara langsung mengikuti perkembangan situasi nasional sehingga dapat bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategis. Keikutsertaan Kapolri dalam Sidang Kabinet, bukan berarti Kapolri merupakan Mentri sebagai bagian dari anggota kabinet, namun hanya sebagai "cabinet member", tepatnya Pejabat Negara Setingkat Menteri.

4. Kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah Presiden, memiliki makna bahwa Polri sebagai perangkat pemerintah Pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Satuan kewilayahan Polri (Polda di level Provinsi, Polres di level kabupaten/kota, dan Polsek di level kecamatan) merupakan perangkat Kepolisian Negara Republik Indonesia di Daerah, bukan perangkat daerah;

5. Baik UUD 1945, Tap MPR No. VII/MPR/2000, maupun UU No. 2 Tahun 2002, menegaskan bhw Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Sebagai Alat Negara, Polri berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara (Head of State).

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, adalah sudah benar dan sangat tepat POLRI berada langsung di bawah Presiden bukan di bawah Menteri.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life26 April 2024, 00:02 WIB

5 Manfaat Penerapan Pola Asuh Paralel Pada Anak, Salah Satunya Kurangi Masalah Emosional

Keberhasilan mengasuh anak secara paralel tergantung pada menjaga interaksi dengan mantan Anda seminimal mungkin. Karena pola asuh ini memiliki manfaat baik untuk anak.
Ilustrasi manfaat penerapan pola asuh paralel / Sumber Foto: Freepik/@tirachardz
Sukabumi25 April 2024, 23:51 WIB

Tersambar Petir, Rumah di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi. Peristiwa terjadi setelah petir menyambar rumah tersebut.
Kondisi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi akibat tersambar petir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi25 April 2024, 23:23 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Jalan Raya dan Belasan Rumah di Cidahu Sukabumi

Dipicu hujan deras, jalan raya dan belasan rumah terendam banjir di Pasirdoton Cidahu Sukabumi.
Kondisi jalan raya Cidahu Sukabumi dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 22:18 WIB

PKB Gagas Poros Ketiga, Siapkan Figur untuk Lawan Asjap dan Iyos di Pilkada Sukabumi

ewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah membuka penjaringan bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 21:54 WIB

Kalahkan Borneo FC 2-1, Persib Segel Runner-up Regular Series Liga 1 2023/2024

Dua gol Persib Bandung atas Borneo FC disumbangkan David da Silva menit 20 dan Ciro Alves (70).
Para pemain Persib merayakan gol ke gawang Borneo FC pada pertandingan pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 21:39 WIB

Tiga Partai Bahas Draft Koalisi, Sepakat Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi?

Menjelang perhelatan Pilkada Sukabumi 2024, sejumlah elit partai tengah sibuk melakukan komunikasi dengan sesama partai untuk membangun koalisi.
Pertemuan Golkar PPP dan Gerindra membahas draf koalisi | Foto : Ist
Sukabumi25 April 2024, 21:19 WIB

Pemkot Sukabumi Beri Hadiah Untuk SKPD dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak

SKPD yang menerima hadiah dianggap telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial.
Pemberian hadiah bagi SKPD Pemkot Sukabumi dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak. (Sumber : Istimewa)
Bola25 April 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Klik Disini!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Life25 April 2024, 20:59 WIB

Dapat Tekanan dari Orang Tua Lain, Berikut 4 Penyebab Penerapan Pola Asuh Helikopter

Pola asuh helikopter berarti orang tua sepenuhnya menyetir anak mereka agar menjadi orang yang mereka inginkan karena beberapa penyebab.
Ilustrasi penyebab penerapan pola asuh helikopter. | Sumber Foto: Freepik/@freepik
DPRD Kab. Sukabumi25 April 2024, 20:29 WIB

DPRD Sukabumi Apresiasi Capaian Otonomi Daerah dan Harapan untuk Kemajuan Lebih Mandiri

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, menyampaikan apresiasi atas capaian otonomi daerah yang mandiri
Usep Wawan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi