Termasuk Sukabumi, Simak Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Jawa-Bali Pasca Lebaran

Selasa 10 Mei 2022, 10:06 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menegaskan tetap menerapkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Indonesia, hingga pandemi covid-19 tertangani 100 persen. Dalam aturan terbaru, pasca lebaran jumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa Bali meningkat, termasuk di dalam Kota (bertahan di level 2) dan Kabupaten Sukabumi (sebelumnya level 1).

Mengutip berita tempo.co, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia yang hasilnya tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri No. 24/2022 dan untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali sejak 10 – 23 Mei 2022.

“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” bunyi Instruksi Mendagri No. 24/2022.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, jumlah daerah di Level 1 menurun pada perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, yaitu yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Jumlah daerah di Level 3 turun dari dua daerah menjadi satu daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Berikut wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan Inmendagri No. 24/2022:

1. DKI Jakarta

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; Kota Administrasi Jakarta Barat; Kota Administrasi Jakarta Timur; Kota Administrasi Jakarta Selatan; Kota Administrasi Jakarta Utara; dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: Kota Tangerang; Kota Cilegon; Kabupaten Tangerang; Kabupaten Serang; Kabupaten Pandeglang; Kabupaten Lebak; Kota Tangerang Selatan; dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1: Kabupaten Ciamis.

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: Kabupaten Kuningan; Kota Sukabumi; Kota Cirebon; Kota Bogor; Kota Bekasi; Kota Bandung; Kabupaten Tasikmalaya; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Purwakarta; Kabupaten Pangandaran; Kabupaten Majalengka; Kota Tasikmalaya; Kota Depok; Kota Cimahi; Kota Banjar; Kabupaten Karawang; Kabupaten Indramayu; Kabupaten Cirebon; Kabupaten Cianjur; Kabupaten Bogor; Kabupaten Bekasi; Kabupaten Bandung Barat; Kabupaten Bandung; Kabupaten Sumedang; Kabupaten Subang; dan Kabupaten Garut,

4. Jawa Tengah

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1: Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyumas

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: Kabupaten Wonosobo; Kabupaten Wonogiri; Kabupaten Temanggung; Kabupaten Tegal; Kabupaten Sukoharjo; Kabupaten Sragen; Kabupaten Rembang; Kabupaten Purworejo; dan Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya, Kabupaten Pemalang; Kabupaten Pati; Kabupaten Magelang; Kabupaten Kudus; Kota Tegal; Kota Surakarta; Kota Salatiga; Kota Pekalongan; Kota Magelang; Kabupaten Klaten; Kabupaten Kebumen; dan Kabupaten Karanganyar.

Kabupaten Cilacap; Kabupaten Banjarnegara; Kabupaten Semarang; Kabupaten Pekalongan; Kabupaten Jepara; Kabupaten Grobogan; Kabupaten Brebes; Kabupaten Boyolali; Kabupaten Blora; Kabupaten Batang; dan Kabupaten Demak

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: Kabupaten Sleman; Kabupaten Bantul; Kota Yogyakarta; Kabupaten Kulonprogo; dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1: Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Magetan; Kota Mojokerto; Kota Malang; Kota Madiun; Kota Blitar; dan Kabupaten Mojokerto

Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM level 2: Kabupaten Tulungagung; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Ngawi; Kabupaten Madiun; dan Kabupaten Lumajang.

Kota Surabaya; Kota Probolinggo; Kota Kediri; Kota Batu; Kabupaten Kediri; Kabupaten Jombang; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Blitar; Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Tuban; Kabupaten Sumenep; serta Kabupaten Sampang.

Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Malang; Kabupaten Lamongan; Kota Pasuruan; Kabupaten Jember; Kabupaten Gresik; Kabupaten Bojonegoro; dan Kabupaten Bangkalan

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3: Kabupaten Pamekasan

7. Bali

Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: Kabupaten Jembrana; Kabupaten Bangli; Kabupaten Karangasem; Kabupaten Badung; Kabupaten Gianyar; Kabupaten Klungkung; Kabupaten Tabanan; Kabupaten Buleleng; dan Kota Denpasar.

SUMBER: TEMPO.CO (MUTIA YUANTISYA)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)