Edaran Kemenhub, Simak Aturan Baru untuk Penumpang Kapal Laut

Sabtu 13 Februari 2021, 00:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan aturan bagi penumpang kapal laut pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.

Dilansir dari Tempo.co, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri (domestik).

"Aturan ini diterapkan dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian virus SARS Cov-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian B117, D614G dan P1 serta potensi berkembangnya virus SARS Cov-2 varian baru lainnya," Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Februari 2021.

Ketentuan perjalanan penumpang kapal laut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional. Beleid tersebut pun mencakup aturan bagi awak kapal. Berikut ini rincian aturan anyar Kementerian Perhubungan.

1. Aturan untuk perjalanan domestik

Penumpang wajib menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penumpang menunjukkan surat keterangan test RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampelnya berlaku maksimal 3x24 jam. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Aturan ini berlaku baik untuk pelayaran dari dan ke Bali maupun wilayah lain. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan.

Calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR serta melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Penumpang rutin pelayaran lokasi terbatas antar-pulau atau antar-pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil test sebagai syarat perjalanan. Namun sewaktu-waktu Satgas Penanganan Covid-19 dapat melakukan pemeriksaan secara acak (random test).

2. Aturan perjalanan internasional

Pelaku perjalanan internasional berstatus warga negara Indonesia atau WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir diizinkan memasuki Indonesia. Namun, WNI harus mengikuti syarat dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaku perjalanan berstatus warga negara asing atau WNA dilarang memasuki Indonesia baik untuk kedatangan secara langsung di pelabuhan domestik atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik. Namun aturan ini dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, dan keluarga perwakilan asing. 

Sebelum melakukan perjalanan, WNA dengan kriteria yang dapat memasuki Indonesia tersebut wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR dari negara asal keberangkatan. Pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Pada saat tiba di pelabuhan debarkasi dan atau pelabuhan embarkasi, pelaku perjalanan harus melakukan test RT-PCR ulang dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI (pekerja migran, pelajar/ mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri) dan biaya mandiri bagi WNA.

Kewajiban karantina dikecualikan bagi penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Setelah masa karantina selesai, pelaju perjalanan harus melakukan test ulang. Jika hasilnya negatif, penumpang bisa meneruskan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing namun tetap dihimbau untuk melakukan karantina selama 14 hari. Namun, jika menunjukan hasil positif, WNI melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri. 

3. Aturan awak kapal

Awak kapal dari kapal niaga baik WNI maupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diizinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan kedaruratan dan mendesak. Untuk awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan akan diberlakukan aturan yang sama dengan pelaku perjalanan internasional. 

Awak kapal WNA yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan. 

Kemenhub mewajibkan kapal WNI yang akan bergabung ke kapal, mengikuti test RT-PCR dan menjalankan karantina selama 5 hari di tempat karantina yang tersertifikasi dengan biaya dari perusahaan pelayaran.

Sumber: Tempo.co

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat27 Juli 2024, 09:00 WIB

7 Cara Mengurangi Risiko Penyakit Jantung Mulai dari Sejak Usia Muda

Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas.
Ilustrasi -  Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas. (Sumber : pexels.com/Andrea Piacquadio)
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)