Edaran Kemenhub, Simak Aturan Baru untuk Penumpang Kapal Laut

Sabtu 13 Februari 2021, 00:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan aturan bagi penumpang kapal laut pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.

Dilansir dari Tempo.co, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri (domestik).

"Aturan ini diterapkan dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian virus SARS Cov-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian B117, D614G dan P1 serta potensi berkembangnya virus SARS Cov-2 varian baru lainnya," Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Februari 2021.

Ketentuan perjalanan penumpang kapal laut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional. Beleid tersebut pun mencakup aturan bagi awak kapal. Berikut ini rincian aturan anyar Kementerian Perhubungan.

1. Aturan untuk perjalanan domestik

Penumpang wajib menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penumpang menunjukkan surat keterangan test RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampelnya berlaku maksimal 3x24 jam. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Aturan ini berlaku baik untuk pelayaran dari dan ke Bali maupun wilayah lain. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan.

Calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR serta melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Penumpang rutin pelayaran lokasi terbatas antar-pulau atau antar-pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil test sebagai syarat perjalanan. Namun sewaktu-waktu Satgas Penanganan Covid-19 dapat melakukan pemeriksaan secara acak (random test).

2. Aturan perjalanan internasional

Pelaku perjalanan internasional berstatus warga negara Indonesia atau WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir diizinkan memasuki Indonesia. Namun, WNI harus mengikuti syarat dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaku perjalanan berstatus warga negara asing atau WNA dilarang memasuki Indonesia baik untuk kedatangan secara langsung di pelabuhan domestik atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik. Namun aturan ini dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, dan keluarga perwakilan asing. 

Sebelum melakukan perjalanan, WNA dengan kriteria yang dapat memasuki Indonesia tersebut wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR dari negara asal keberangkatan. Pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Pada saat tiba di pelabuhan debarkasi dan atau pelabuhan embarkasi, pelaku perjalanan harus melakukan test RT-PCR ulang dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI (pekerja migran, pelajar/ mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri) dan biaya mandiri bagi WNA.

Kewajiban karantina dikecualikan bagi penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Setelah masa karantina selesai, pelaju perjalanan harus melakukan test ulang. Jika hasilnya negatif, penumpang bisa meneruskan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing namun tetap dihimbau untuk melakukan karantina selama 14 hari. Namun, jika menunjukan hasil positif, WNI melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri. 

3. Aturan awak kapal

Awak kapal dari kapal niaga baik WNI maupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diizinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan kedaruratan dan mendesak. Untuk awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan akan diberlakukan aturan yang sama dengan pelaku perjalanan internasional. 

Awak kapal WNA yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan. 

Kemenhub mewajibkan kapal WNI yang akan bergabung ke kapal, mengikuti test RT-PCR dan menjalankan karantina selama 5 hari di tempat karantina yang tersertifikasi dengan biaya dari perusahaan pelayaran.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi04 Oktober 2023, 21:11 WIB

Polres Sukabumi Selidiki Sumber Sampah Kain yang Kotori Pantai Loji

Sumber gunungan sampah kain yang mengotori pesisir Pantai Loji Kabupaten Sukabumi segera diselidiki Polisi.
Tumpukan potongan kain mendominasi sampah di pesisir Pantai Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Aplikasi04 Oktober 2023, 21:00 WIB

TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Pembeli dan Penjual Tak Bisa Lagi Bertransaksi

TikTok Shop resmi ditutup mulai hari ini 4 Oktober 2023 di Indonesia
TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Pembeli dan Penjual Tak Bisa Lagi Bertransaksi (Sumber : Unplash)
Arena04 Oktober 2023, 20:51 WIB

Marc Marquez Resmi Tinggalkan Honda Setelah 11 Tahun Kerja Sama

Honda resmi mengumumkan berpisah dengan Marc Marquez
Marc Marquez Resmi Tinggalkan Honda Setelah 11 Tahun Kerja Sama (Sumber : Instagram/@marcmarquez93)
Life04 Oktober 2023, 20:45 WIB

10 Cara Sederhana Menjaga Kesehatan Mental Demi Meraih Ketenangan Jiwa

Kesehatan mental adalah kondisi kesejahteraan psikologis yang ditandai dengan sejahteranya pikiran, perasaan, dan perilaku seseorang.
Ilustrasi - ada beberapa cara sederhana yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan mental. (Sumber : unplash/@Anthony Tran).
Sukabumi04 Oktober 2023, 20:43 WIB

Dinas PU Perbaiki Gorong-gorong dan Plat Beton di Jalan Cibadak-Nagrak Sukabumi

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi saat ini sedang melaksanakan kegiatan pengerjaan perbaikan gorong-gorong dan plat beton di jalan alternatif Cibadak - Nagrak.
Dinas PU lakukan perbaikan gorong-gorong dan plat beton di ruas jalan alternatif Cibadak-Nagrak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Film04 Oktober 2023, 20:30 WIB

Sinopsis dan Daftar Pemain Film Cobweb yang Bintangi Artis Ternama Korea Selatan

Sinopsis dan Daftar Pemain Film Cobweb yang Bintangi Artis Ternama Korea Selatan
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Cobweb yang Bintangi Artis Ternama Korea Selatan | Sumber: Instagram /@jeon.yeobeen
DPRD Kab. Sukabumi04 Oktober 2023, 20:17 WIB

Dermaga di Ciemas Sukabumi Tak Miliki Izin PBG, DPRD Semprot Konsultan Proyek

DPRD Kabupaten Sukabumi menegor konsultan proyek pembangunan dermaga di jalur sabuk Geopark Ciletuh Sukabumi karena tak bisa memenuhi perizinan.
Dermaga pelabuhan khusus di Jalur Sabuk Geopark Ciletuh Sukabumi atau Jalan Loji-Palangpang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/9/2023). | Foto: SU/Ragil Gilang
Game04 Oktober 2023, 20:00 WIB

7 Hero Counter Mathilda di Game Mobile Legends, Efektif untuk Melawannya

Mathilda adalah hero support/assassin di Mobile Legends: Bang Bang. Dia memiliki skill yang dapat memberikan damage, crowd control, dan mobility.
Hero Mathilda - 7 Hero Counter Mathilda di Game Mobile Legends, Efektif untuk Melawannya. (Sumber : wallpapercave.com).
Entertainment04 Oktober 2023, 19:45 WIB

Idap Kolitis Iskemik, Lee Je Hoon Batal Hadir di Festival Film Busan 2023

aktor Lee Je Hoon dikabarkan mengidap kolitis iskemik dan harus segera dioperasi. karena kondisinya, dia tidak bisa hadir dalam acara Festival Film Busan 2023
Idap Kolitis Iskemik, Lee Je Hoon Batal Hadir di Festival Film Busan 2023 | Instagram /@leejehoon_official
Entertainment04 Oktober 2023, 19:30 WIB

Dewi Gita Ungkap Armand Maulana Pernah Selingkuh, Netizen: Jadi Bongkar Aib!

Dewi Gita bongkar masa lalu Armand Maulana yang pernah selingkuh.
Armand Maulana pernah selingkuh dan kabar ini dibongkar langsung oleh istrinya Dewi Gita. | (Sumber : Instagram/@armandmaulana04).