Dosen Fakultas Hukum UII Ajukan Uji Formil Revisi UU MK

Jumat 16 Oktober 2020, 01:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani Wardhana mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau Revisi UU MK sekaligus meminta MK membatalkan undang-undang tersebut.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020, pemohon mendalilkan pembentukan UU MK bertentangan dengan ketentuan tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Adanya cacat formil pembentukan UU MK yang tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, UU P3 beserta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib adalah hal yang dapat dibuktikan berdasarkan sejumlah alat bukti yang akan diajukan oleh pemohon," kata pemohon.

Cacat formil itu, di antaranya adalah UU MK dibentuk tanpa partisipasi publik serta naskah akademik perubahan UU MK dibentuk tanpa alasan akademik yang fundamental.

Selain pengujian formil, pemohon juga mengajukan pengujian materiel terhadap Pasal 1 Angka 3 UU MK yang mengubah Pasal 15 Ayat (2) Huruf d, Pasal 1 Angka 6 UU MK yang menghapus Pasal 22, Pasal 1 Angka 8 yang mengubah Pasal 23 Ayat (1) Huruf d, Pasal 1 Angka 9 UU MK yang menghapus Pasal 26 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 1 Angka 15 yang mengubah Pasal 87.

Ketentuan usia hakim konstitusi minimal dari 47 tahun menjadi 55 tahun yang diatur dalam Pasal 1 Angka 3 UU MK yang mengubah Pasal 15 Ayat (2) Huruf d disebut memperbesar potensi timbulnya masalah kelembagaan berupa penurunan kapasitas kerja dan fisik hakim.

Untuk Pasal 1 Angka 6 UU MK yang menghapus Pasal 22, Pasal 1 Angka 8 yang mengubah Pasal 23 Ayat (1) Huruf d, Pasal 1 Angka 9 UU MK yang menghapus Pasal 26 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 1 Angka 15 yang mengubah Pasal 87 terkait dengan masa jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih satu periode lagi, menyebabkan hakim konstitusi dapat menduduki jabatan selama maksimal 15 tahun.

"Masa jabatan hakim konstitusi selama maksimal 15 tahun mencerminkan usia masa jabatan yang terlalu lama serta ditambah hilangnya ruang evaluasi terhadap hakim konstitusi," ujar pemohon dalam permohonannya.

Selain itu, berlakunya pasal tersebut terhadap hakim konstitusi yang kini menjabat dinilai menyebabkan potensi konflik kepentingan dan dapat mengganggu indepensi hakim konstitusi.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Internasional30 April 2024, 01:55 WIB

Novel A Mask, the Color of the Sky Karya Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

Basim Khandaqji yang dipenjara 20 tahun lalu di Israel,  lahir di kota Nablus di Tepi Barat yang diduduki Israel pada 1983, dan menulis cerita pendek hingga penangkapannya pada 2004 ketika berusia 21 tahun.
Penulis Palestina, Basim Khandaqji | Foto : Ist
Sukabumi30 April 2024, 01:01 WIB

Nobar di Cibadak, Begini Komentar Wabup Iyos Soal Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dukung perjuangan Timnas Indonesia U-23 rebut posisi ketiga Piala Asia U-23 agar bisa lolos ke olimpiade Paris 2024.
Wabup Sukabumi Iyos Somantri Nobar di Mal Ramayana Cibadak. (Sumber : SU/Ibnu)
Bola29 April 2024, 23:59 WIB

Kalah dari Uzbekistan 0-2, Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala Asia U-23

Meski gagal ke final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia masih berpeluang raih jatah tiket olimpiade Paris 2024.
Timnas Indonesia U-23 gagal ke Final Piala Asia U-23 usai kalah dari Uzbekistan. (Sumber : IG AFC Asian Cup)
Life29 April 2024, 23:31 WIB

Bisa Bunda Coba di Rumah, 6 Tips yang Bisa Diterapkan Agar Anak Tidur Nyenyak

Waktu tidur tidak harus menjadi mimpi buruk. Para ahli menawarkan tips bagaimana membuat waktu tidur menjadi mudah, sehingga Anda semua bisa beristirahat.
Ilustrasi anak tidur nyenyak / Sumber : pexels.com/@Giianni Orefice
Life29 April 2024, 22:45 WIB

6 Cara agar Anak Tidak Kecanduan Main HP Setiap Waktu, Ini Solusinya

Mencegah anak agar tidak kecanduan bermain HP sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangannya. Orang tua harus paham cara mencegahnya.
Ilustrasi. Cara mencegah anak tidak kecanduan main HP. | Sumber foto : Pexels/Liliana Drew
Sukabumi29 April 2024, 22:40 WIB

Rumah Rusak Terdampak Gempa Garut di Surade Sukabumi Akan Diperbaiki Swadaya

Pemerintah Kelurahan Surade, Sukabumi akan memperbaiki rumah semi permanen ukuran 6 x 4 meter, milik Maemunah (74 tahun) seorang jompo, warga Kampung Cibarehong RT 13 /13 yang mengalami rusak berat terdampak getaran gempa Garut
Kondisi rumah Maemunah Warga Kelurahan / Kecamatan Surade yang rusak terdampak gempa Garut | Foto : Ragil Gilang
Life29 April 2024, 22:19 WIB

Jangan Gunakan Ancaman Bund! Begini 9 Cara Mengatasi Perilaku Balita yang Agresif

Perilaku agresif adalah hal yang normal ketika balita belajar tentang pengendalian diri dan pengaturan emosi. Penting untuk memberikan respons yang tenang dan konsisten.
Ilustrasi mengatasi perilaku balita agresif / Sumber Foto: pexels.com/@Yan Krukau
Sukabumi Memilih29 April 2024, 22:17 WIB

Omesh Masuk Wacana Usungan Gerindra di Pilkada Sukabumi, Bagaimana dengan Yudha?

Aktor dan komedian Indonesia kelahiran Sukabumi, Ananda Omesh diakui masuk dalam wacana bursa Pilkada Sukabumi dari Partai Gerindra.
Ananda Omesh dan Yudha Sukmagara | Foto : Sukabumi update
Keuangan29 April 2024, 21:32 WIB

6 Cara Melatih Anak Pandai Mengelola Uang Sejak Dini, Ikuti Langkah Ini

Mengajarkan anak pandai mengelola uang sangat berguna untuk masa depannya. Hal ini membantunya dewasa dalam memili uang.
Ilustrasi. Cara mengajari anak mengelola uang. | Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sehat29 April 2024, 21:00 WIB

Hidup Sehat Bebas Asam Urat: Rekomendasi Makanan Sehat dan Pantangan yang Perlu Diketahui

Bagi penderita asam urat, ada sejumlah makanan yang dipantang dan beberapa diantaranya di rekomendasikan.
Ilustrasi daging merah - Bagi penderita asam urat, ada sejumlah makanan yang dipantang dan beberapa diantaranya di rekomendasikan. (Sumber : pexels.com/@Eduardo Krajan)