Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara

Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara

SUKABUMIUPDATE.com - Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada hari ini, Rabu (19/8/2020).

Dilansir dari Suara.com, Kejari mengeksekusi Qomar setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL). "Iya betul," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, membenarkan penahanan kliennya itu kepada Suara.com, malam ini.

Menurut Furqon, Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.

Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.

Upaya hukum selanjutnya, Qomar mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.

sumber: suara.com

Berita Terkini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Sumber : Instagram/@gibran_rakabuming)

Gibran Mundur Saja

MA mengabulkan seluruh gugatan pembatalan surat penyetaraan SMA Gibran. Apa dampak putusan Nomor 742 K/TUN/2026 terhadap legitimasi pencalonan dan jabatan wakil presiden?

02 Nov 2026, 09:42 WIB