Hakim MA Sebut Perlu Revisi Hukuman Denda Bagi Koruptor di KUHP

Jumat 07 Agustus 2020, 08:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Surya Jaya, mengatakan ketentuan tentang denda dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu diubah. Dilansir dari Tempo.co, tujuannya agar hukuman denda bagi koruptor tidak bisa digantikan hanya dengan 6 bulan kurungan.

“Indonesia harus mengubah ketentuan tentang denda. Harus meninggalkan pasal 30 KUHP sebenarnya, kenapa? Karena ada orang yang dihukum Rp 100 miliar tapi subsidernya 6 bulan (kurungan),” ujar Surya dalam diskusi daring Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi di kanal Youtube KPK RI, Kamis, 6 Agustus 2020.

Dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP disebutkan bahwa jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan. Menurut Surya, pasal itu bisa menjadi celah bagi orang ataupun korporasi pelaku korupsi dan pencucian uang untuk menghindari denda.

“Kalau di Indonesia, dijatuhi denda hari ini Rp 1 triliun dendanya korporasi misalnya dia tidak mau bayar, hanya 6 bulan saja (kurungan). Mana mau pilih? Saya lebih baik 6 bulan Pak, silahkan hukum saya, tapi dapat uang Rp 2 triliun. Jadi harus diubah ini pasal 30,” ujar Surya.

Surya menjelaskan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang, para pelaku seharusnya tetap membayar denda agar uang negara yang hilang bisa dikembalikan. Namun menurutnya, upaya asset-recovery negara itu bisa gagal hanya karena pelaku memilih hukuman kurungan selama 6 bulan ketimbang membayar denda dalam jumlah besar dengan mengacu pada Pasal 30 KUHP.

Padahal menurut Surya, jumlah denda yang harus dibayar maupun uang negara yang hilang bisa jadi jauh lebih besar dan tak sepadan dengan subsidernya yang hanya 6 bulan kurungan. Oleh karena itu, ia mendorong agar Indonesia meninggalkan Pasal 30 KUHP atau memperketat ketentuan terkait denda agar aset negara terselamatkan.

“Pilih mana Rp 100 miliar dengan 6 bulan (kurungan)? Lebih baik orang pilih subsider, gak bayar denda. Kalau di negara-negara maju denda itu wajib, imperatif, harus kembali,” ujar Hakim Mahkamah Agung.

sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi17 April 2024, 00:24 WIB

Tol Bocimi Kembali Ditutup, Polisi Lakukan Hal Ini Atasi Padatnya Kendaraan di Jalan Arteri

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, dampak Tol Bocimi dari arah Cigombong hingga Exit Tol Parungkuda dalam perbaikan, diperkirakan akan meningkatkan volume kendaraan yang melintasi jalur arteri
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo usai penutupan Tol Bocimi seksi 2, di Pos Terpadu Parungkuda, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life16 April 2024, 21:46 WIB

Tingkatkan Kualitas Tidur, Ini 8 Cara yang Harus Kamu Lakukan

Tidur adalah kegiatan yang alami dan penting bagi kesehatan manusia. Ini adalah periode istirahat yang diperlukan oleh tubuh untuk memperbaiki dan memulihkan diri setelah beraktivitas sepanjang hari.
Ilustrasi tidur. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi16 April 2024, 21:36 WIB

Saber Pungli Gelar Kordinasi Pencegahan Praktik Pungli di Sukabumi

Pungutan liar (Pungli) masih menjadi masalah serius di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, sedang melakukan rapat kordinasi | Foto : Ilyas Supendi
Kecantikan16 April 2024, 21:21 WIB

Cara Mudah Agar Kulit Bersinar dengan Alami, Ini yang Harus Dilakukan

Kulit yang bersinar dan sehat adalah impian setiap orang. Namun, dengan banyaknya produk perawatan kulit di pasaran, seringkali kita lupa bahwa alam menyediakan segala yang kita butuhkan untuk merawat kulit kita dengan baik.
Ilustrasi kulit wajah bersinar. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih16 April 2024, 21:20 WIB

Habib Mulki Resmi Daftar di PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada Sukabumi 2024

Habib Mulki resmi mendaftarkan diri ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Bacalon Bupati / Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Habib Mulki, resmi mendaftar di PDIP untuk maju di Pilkada Sukabumi 2024 | Foto : Ist
Sehat16 April 2024, 21:00 WIB

8 Manfaat Kacang Kedelai Bagi Kesehatan, Salah Satunya Turunkan Kolesterol

Kacang kedelai adalah jenis kacang-kacangan yang berasal dari tanaman kedelai (Glycine max), yang merupakan bagian dari keluarga kacang-kacangan (Fabaceae).
Ilustrasi kacang kedelai. (Sumber : Pixabay)
Sehat16 April 2024, 21:00 WIB

Mengatur Kadar Gula Darah! Alasan Mengapa Anda Harus Tidur Nyenyak di Malam Hari

Alasan tidur nyenyak di malam hari membantu mengatur kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi - Alasan tidur nyenyak di malam hari membantu mengatur kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Freepik.com/@wavebreakmedia_micro).
Sukabumi Memilih16 April 2024, 20:49 WIB

Jadi Pendaftar Ketiga di Demokrat, Zaenul Siap Maju di Pilkada Sukabumi 2024

Mantan Kadis Perizinan Kabupaten Sukabumi, Zaenul, secara resmi mendaftar menjadi peserta dalam konstestasi Pilkada Sukabumi 2024 melalui Partai Demokrat, hari ini, Selasa (16/4/2024).
Zaenul resmi mendaftar sebagai calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari Partai Demokrat, Selasa (16/4/2024) | Foto : Ist
Life16 April 2024, 20:31 WIB

9 Cara Agar Betah Saat Merantau, Ini yang Harus Dilakukan

Merantau adalah praktik tradisional di banyak budaya di mana seseorang meninggalkan tempat asalnya untuk tinggal sementara atau secara permanen di tempat yang jauh.
Ilustrasi merantau. (Sumber : pixabay/goesto)
Sehat16 April 2024, 20:30 WIB

Resep Seduhan Daun Alpukat untuk Menurunkan Kadar Gula Darah

Seduhan daun alpukat dipercaya dapat membantu menurunkan kadar gula darah.
Ilustrasi - Seduhan daun alpukat dipercaya dapat membantu menurunkan kadar gula darah. (Sumber : Pixabay.com/@FoodieFactor/Istimewa).