AMSI: Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Melalui Dewan Pers, bukan Lewat Buzzer

Kamis 28 Mei 2020, 15:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI mengimbau masyarakat yang memiliki sengketa pemberitaan dengan media massa untuk menyelesaikannya melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (28/5/2020), Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menjelaskan, setiap pengaduan terhadap media bisa disampaikan pada redaksi untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. 

"Jika dinilai belum memuaskan, warga bisa mengadu ke Dewan Pers untuk dicarikan solusi melalui mediasi. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Pers adalah lembaga negara yang berhak memberikan penilaian atas ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik serta memberikan sanksi pada media massa," ujarnya.

Ia menyebut, imbauan ini menjadi penting karena sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo. Korban mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh.

Kasus ini bermula ketika Detik.com menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Belakangan berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.  

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detik.com. 

"Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," sambung Wenseslaus Manggut. 

"Pers tentu tidak alpa dari kesalahan. UU Pers dibuat untuk memastikan koreksi bisa dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Kesalahan jurnalistik tidak boleh berujung pada kekerasan atau pemidanaan terhadap wartawan," ujarnya.

"Dengan kebebasan pers yang kokoh, publik diuntungkan oleh adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah melayani kepentingan warga. Menyerang pers dan mengintimidasi wartawan hanya akan mencederai ekosistem informasi yang kredibel dan bebas, serta merusak demokrasi," tegasnya. 

Untuk itu, Pengurus Pusat AMSI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pejabat pemerintah atau warga negara yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa untuk menggunakan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam  UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Caranya dengan mengirimkan permintaan hak jawab maupun koreksi ke media terkait, lalu jika tidak mendapat respon yang diharapkan, baru mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Sejak era reformasi 1998, inilah mekanisme yang telah disepakati secara hukum untuk menyelesaikan sengketa pers tanpa mengganggu independensi media maupun kebebasan pers. 

2. Mengkritik keras perisakan dan intimidasi siber (terutama praktek doxing atau membuka informasi pribadi) yang dilakukan para buzzer maupun warganet yang berpotensi merusak kebebasan pers dan demokrasi di negeri ini. Tanpa pers yang bebas dan jurnalisme yang berkualitas, informasi yang beredar di masyarakat akan mudah disetir oleh pihak-pihak tertentu dengan berbagai kepentingan politik maupun ekonomi.  

3. Meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran pidana berupa kekerasan siber (perisakan online dan doxing), maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat17 Mei 2024, 09:32 WIB

Diet Asam Urat, Pilihan Makanan dan Apa Saja yang Harus Dihindari

Dengan mengikuti panduan untuk Diet Asam Urat ini, penderita asam urat dapat mengelola kondisinya dengan lebih baik dan mengurangi risiko serangan gout.
Diet Asam Urat, Pilihan Makanan dan Apa Saja yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat. Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi17 Mei 2024, 09:24 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Perawatan Tugu Jangilus Ikon Palabuhanratu, Jangan Saling Mengandalkan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Demokrat, Badri Suhendi, menyerukan kepada seluruh pihak agar menjaga dan merawat Tugu Jangilus, yang menjadi ikon Ibukota Palabuhanratu.
Badri Suhendi, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi (Fraksi Demokrat) | Foto : Ilyas Supendi
Sehat17 Mei 2024, 09:00 WIB

Hidup dengan Asam Urat: Makanan yang Aman Dikonsumsi dan Harus Dihindari

Memiliki asam urat mesti menjaga pola makan dan asupan yang masuk kedalam tubuh.
Ilustrasi - Memiliki asam urat mesti menjaga pola makan dan asupan yang masuk kedalam tubuh. (Sumber : pexels.com/@Andrey Castillejos)
Sukabumi17 Mei 2024, 08:52 WIB

Sengkarut UHC di Sukabumi, Bupati Keluhkan Tunggakan Rp40 M dan Ungkit Data Fiktif

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami angkat bicara terkait polemik pencabutan status Universal Healt Coberage (UHC) Non-Cut Off oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sukabumi.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami | Foto : Ist
Inspirasi17 Mei 2024, 08:31 WIB

Info Loker Karyawan Kontrak di DKI Jakarta, Minimal Lulusan SMA

Berikut Informasi Lowongan Kerja Karyawan Kontrak di DKI Jakarta Pendidikan Minimal Lulusan SMA.
Ilustrasi. Wawancara. Info Loker Karyawan Kontrak di DKI Jakarta (Sumber : Pexels/EdmondDantes)
Jawa Barat17 Mei 2024, 08:28 WIB

Satrya Graha dan Subagja Hamara Terpilih Aklamasi, Ketua dan Sekretaris AMSI Jabar 2024-2028

Satrya Graha dan Subagja Hamara Terpilih Aklamasi Nakhodai AMSI Jabar Periode 2024-2028
Konferensi wilayah ke-3 AMSI Jawa Barat 2024, di Hotel Sutanraja, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 16 Mei 2024. (Sumber : Istimewa).
Nasional17 Mei 2024, 08:00 WIB

Interupsi di DPR, Slamet: UU Cipta Kerja Gagal Tingkatkan Investasi, Rugikan Petani

UU Cipta Kerja gagal memberikan insentif yang cukup untuk sektor pertanian.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Life17 Mei 2024, 07:30 WIB

9 Kebiasaan Sepele yang Membuat Seseorang Tidak Pernah Merasa Bahagia

Yuk Ketahui Apa Saja Kebiasaan Sepele yang Membuat Seseorang Tidak Pernah Merasa Bahagia.
Ilustrasi. Ketahui apa saja kebiasaan sepele yang bisa membuat seseorang tidak pernah merasa bahagia (Sumber : Pixabay/rainermaiores)
Sehat17 Mei 2024, 07:00 WIB

Kurangi Purin, 10 Tips Pola Makan Sehat untuk Penderita Asam Urat

Makanan tinggi purin dapat meningkatkan kadar asam urat dalam tubuh. Beberapa contoh makanan tinggi purin yang perlu dibatasi atau dihindari penderita asam urat diantaranya daging merah, unggas hingga makanan laut (seperti kerang, udang, dan lobster).
Ilustrasi - Menu Bergizi Kurangi Purin, Tips Pola Makan Sehat untuk Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/catscoming)
Food & Travel17 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Edamame, Makanan Rendah Purin untuk Penderita Asam Urat

Makanan Rendah Purin untuk Penderita Asam Urat. Edamame sering disajikan dengan sedikit garam di atasnya, tetapi Anda juga dapat menambahkan bumbu atau rempah sesuai selera, seperti garam, merica, atau rempah-rempah lainnya.
Ilustrasi. Edamame atau kacang kedelai muda adalah sumber protein nabati yang baik dan rendah purin. Anda dapat menikmatinya dengan sedikit garam sebagai menu sehat untuk penderita asam urat. (Sumber : Instagram/@catchatstregis)