AMSI: Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Melalui Dewan Pers, bukan Lewat Buzzer

Kamis 28 Mei 2020, 15:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI mengimbau masyarakat yang memiliki sengketa pemberitaan dengan media massa untuk menyelesaikannya melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (28/5/2020), Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menjelaskan, setiap pengaduan terhadap media bisa disampaikan pada redaksi untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. 

"Jika dinilai belum memuaskan, warga bisa mengadu ke Dewan Pers untuk dicarikan solusi melalui mediasi. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Pers adalah lembaga negara yang berhak memberikan penilaian atas ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik serta memberikan sanksi pada media massa," ujarnya.

Ia menyebut, imbauan ini menjadi penting karena sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo. Korban mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh.

Kasus ini bermula ketika Detik.com menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Belakangan berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.  

Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detik.com. 

"Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," sambung Wenseslaus Manggut. 

"Pers tentu tidak alpa dari kesalahan. UU Pers dibuat untuk memastikan koreksi bisa dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Kesalahan jurnalistik tidak boleh berujung pada kekerasan atau pemidanaan terhadap wartawan," ujarnya.

"Dengan kebebasan pers yang kokoh, publik diuntungkan oleh adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah melayani kepentingan warga. Menyerang pers dan mengintimidasi wartawan hanya akan mencederai ekosistem informasi yang kredibel dan bebas, serta merusak demokrasi," tegasnya. 

Untuk itu, Pengurus Pusat AMSI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pejabat pemerintah atau warga negara yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa untuk menggunakan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam  UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Caranya dengan mengirimkan permintaan hak jawab maupun koreksi ke media terkait, lalu jika tidak mendapat respon yang diharapkan, baru mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Sejak era reformasi 1998, inilah mekanisme yang telah disepakati secara hukum untuk menyelesaikan sengketa pers tanpa mengganggu independensi media maupun kebebasan pers. 

2. Mengkritik keras perisakan dan intimidasi siber (terutama praktek doxing atau membuka informasi pribadi) yang dilakukan para buzzer maupun warganet yang berpotensi merusak kebebasan pers dan demokrasi di negeri ini. Tanpa pers yang bebas dan jurnalisme yang berkualitas, informasi yang beredar di masyarakat akan mudah disetir oleh pihak-pihak tertentu dengan berbagai kepentingan politik maupun ekonomi.  

3. Meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran pidana berupa kekerasan siber (perisakan online dan doxing), maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi15 Mei 2024, 01:36 WIB

Hasil Autopsi Ibu di Sukabumi yang Dibunuh Anak: Luka Tusuk di Leher Jadi Penyebab Kematian

Terdapat banyak luka tusukan. Berikut hasil autopsi jasad ibu yang dibunuh anak kandung di Kalibunder Sukabumi.
Tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH, dr Nurul Aida Fathya saat diwawancara terkait hasil autopsi jasad ibu yang dibunuh anak kandung di Kalibunder Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi14 Mei 2024, 23:44 WIB

Geram Sampah Menumpuk, Warga di Palabuhanratu Sukabumi Pasang Spanduk Bernada Sindiran

Warga Kampung Pangsor Lio Palabuhanratu Sukabumi pasang spanduk larangan membuang sampah di TPS sementara.
Salah satu spanduk yang dipasang warga Kampung Pangsor Lio Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Bola14 Mei 2024, 22:28 WIB

Hasil Leg 1 Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Berakhir Imbang 1-1

Laga sengit Persib Bandung vs Bali United di Leg 1 Championship Series Liga 1 berakhir imbang 1-1.
Striker Persib Bandung David da Silva cetak gol penyeimbang di injury time. (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi14 Mei 2024, 21:58 WIB

Rahmat Pembunuh Ibu Kandung di Kalibunder Sukabumi Akan Diperiksa Kejiwaannya

Polisi bakal panggil psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rahmat pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri di Kalibunder Sukabumi.
Rahmat (25 tahun), Pelaku pembunuhan ibu kandung di Kalibunder Sukabumi saat akan dimasukan ke sel. | Foto : Ilyas Supendi
Kecantikan14 Mei 2024, 21:00 WIB

9 Rutinitas Malam Hari yang Membuat Wajah Cantik Alami, Yuk Biasakan!

Dengan membiasakan rutinitas malam yang sehat dan merawat kulit wajah secara teratur, Anda dapat membantu menjaga kulit tetap sehat, cantik, dan bercahaya secara alami.
Ilustrasi. Mencuci Muka. Inilah Rutinitas Malam Hari yang Membuat Wajah Cantik Alami (Sumber : Pexels/KarolinaGrabowska)
Sehat14 Mei 2024, 20:30 WIB

Tinggi Purin, 10 Ikan Laut Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Seafood campuran seperti frutti di mare, yang mencakup berbagai jenis seafood seperti lobster, kepiting, dan kerang, juga mengandung tinggi purin dan sebaiknya dikonsumsi dengan penuh perhatian oleh penderita asam urat.
Ilustrasi. Ikan Tenggiri Kuah Pedas. Karena Tinggi Purin, Ikan Laut Ini Sebaiknya Dihindari Penderita Asam Urat (Sumber Foto : via Cookpad)
Sukabumi14 Mei 2024, 20:15 WIB

Rahmat Bunuh Ibu Kandung di Kalibunder Sukabumi, Lalu Tidur dengan Berlumuran Darah

Rahmat alias Herang (25 tahun) membunuh ibu kandungnya, Inas (43 tahun) warga Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Setelah membunuh ibunya, Rahmat langsung tidur di kamarnya dengan kondisi berlumuran darah
Rahmat (25 tahun), Pelaku pembunuhan ibu kandung di Kalibunder Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Life14 Mei 2024, 20:00 WIB

7 Kebiasaan Sepele yang Membuat Kebahagiaanmu Tidak Bermakna, Merasakannya?

Meskipun kebiasaan-kebiasaan ini mungkin tampak sepele, namun ternyata memiliki dampak besar pada kualitas hidup kita dan bisa mengurangi makna dan kebahagiaan dalam hidup kita secara keseluruhan.
Ilustrasi. Menyendiri | Kebiasaan Sepele yang Membuat Kebahagiaanmu Tidak Bermakna (Sumber : Pexels/CottonbroStudio)
Sukabumi14 Mei 2024, 19:57 WIB

Ditusuk Nasabah, Debt Collector di Sukabumi Lapor Polisi Dalam Keadaan Pisau Menancap di Dagu

Berikut kronologi Debt Collector ditusuk nasabah nunggak di Sukabumi. Pelaku masih diburu polisi.
Korban penusukan di Sukabumi saat terbaring di rumah sakit. (Sumber : Istimewa)
Sehat14 Mei 2024, 19:45 WIB

Inilah 32 Makanan yang Harus Dihindari dan Dibatasi Saat Kolesterol Tinggi

Ada 32 makanan yang ternyata harus dihindari oleh penderitak kolesterol agar kadarnya tidak tinggi. Meski kebanyakan adalah makanan yang sering dikonsumsi, tapi harus mulai dikurangi
Inilah 32 makanan yang harus dihindari dan dibatasi oleh penderita kolesterol tinggi. (Sumber : Freepik.com)