BPJamsostek : Manfaat Jaminan Sosial Bertambah, Tanpa Kenaikan Iuran

Selasa 25 Februari 2020, 23:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melakukan sosialisasi bertambahnya manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada asosiasi dan pimpinan perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Setelah Sumatera bagian Utara, kini giliran Bali menjadi salah satu daerah untuk mensosialisasikan peningkatan manfaat jaminan sosial tanpa kenaikan iuran ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, sosialisasi ini sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dalam perlindungan dan jaminan kepada seluruh pekerja.

“Pemerintah terdahulu memikirkan untuk mensejahterakan masyarakat adil dan merata, makanya hadirlah BPJS ini. Kami badan publik yang tidak mencari keuntungan,” kata Agus, di Hotel Prime Plaza Sanur, Bali, Selasa (25/2/2020).

Agus pun mengklaim, jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya, manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sudah berjalan dengan sangat baik.

“Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 ini, manfaatnya naik, tapi iurannya masih tetap dan PP ini sudah sangat menjamin masyarakat sekali,” ujarnya.

Hal ini terjadi sejak sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat yang diberikan kepada peserta mengalami peningkatan signifikan.

Peningkatan manfaat, seperti pemberian beasiswa kepada maksimal 2 orang anak atau ahli waris dengan nilai maksimal Rp 174 juta atau naik 1.350 persen dari yang sebelumnya hanya Rp 12 juta untuk 1 orang anak. Selain itu, ada pula uang santunan yang diberikan lewat program JKM sebesar Rp 42 juta dari yang sebelumnya Rp 24 juta.

Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya, pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.

Manfaat lainnya dari biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJamsostek sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan", jelas Agus.

Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang mendapatkan kenaikan sangat signifikan. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal Rp 174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.

“Jika dihitung-hitung, maka kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1350 persen,” kata Agus.

Ia mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.

"Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," tambahnya.

Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar maksimal Rp 20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini, manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp  24 juta. Namun dengan disahkannya peraturan ini, maka total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta.

Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain manfaat di atas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua kementerian dan lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," tutur Agus.

Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi peningkatan manfaat tersebut, BPJamsostek juga sekaligus memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJamsostek kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan perusahaan peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini merupakan kali ketiga dalam pelaksanaannya, sejak 2018.

Agus menuturkan, para nominator Paritrana terdiri atas seluruh pemerintah provinsi dan daerah, ditambah perusahaan peserta yang memiliki dedikasi yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya.

"Masing-masing punya peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Peran pemerintah dalam menerbitkan regulasi di daerah masing-masing, dan peran perusahaan dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi mendaftarkan pekerjanya, sama-sama memiliki nilai penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja", tegasnya.

"Kami berharap para nominasi dapat memberikan usaha terbaiknya dan saling berpacu dalam meraih penghargaan ini, karena melalui peran dan dukungan penuh seluruh stakeholder, perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat terlaksana", tutup Agus.

Sumber : Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Jawa Barat17 Mei 2024, 00:31 WIB

Gelar Workshop, Dewan Pers Bekali Jurnalis Peliputan Pilkada 2024 di Jawa Barat

Puluhan jurnalis dari berbagai media di Jawa Barat mengikuti pelatihan peliputan Pilkada 2024 di salah satu hotel di Bandung, Kamis, (17/5/2024).
Dewan Pers menggelar workshop peliputan Pilkada 2024 untuk media se Jawa Barat | Foto : Syams
Sukabumi16 Mei 2024, 23:37 WIB

Berwajah Lugu, Bupati Sukabumi Heran Rahmat Bisa Tega Bunuh Ibu Kandung Secara Sadis

Bupati Sukabumi Marwan Hamami sudah meminta adanya pendampingan psikologis Rahmat pembunuh ibu kandung.
Rahmat alias R alias Herang (25 tahun) tersangka kasus pembunuhan ibu kandung di Kalibunder Kabupaten Sukabumi (Sumber : istimewa/warganet)
Sukabumi16 Mei 2024, 22:23 WIB

Kebakaran Pabrik Palet Kayu di Parungkuda Sukabumi, Api Muncul dari Ruang Oven

Pabrik Palet Kayu di Parungkuda Sukabumi terbakar. Penyebab kebakaran diduga berasal dari ruang oven.
Petugas Damkar saat berupaya memadamkan api yang membakar ruang oven di Pabrik Palet Kayu yang berada di Parungkuda Sukabumi, Kamis (16/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih16 Mei 2024, 21:41 WIB

Komitmen Bangun Kota Sukabumi, Ayep Zaki Serahkan Formulir Pilwalkot ke Gerindra

Ayep Zaki resmi daftar Pilwalkot 2024 ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi.
Ayep Zaki serahkan berkas formulir pendaftaran Pilwalkot 2024 ke DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life16 Mei 2024, 21:00 WIB

9 Dampak Buruk Sering Begadang Terhadap Kesehatan, Berhenti Sekarang Juga!

Begadang atau kurang tidur yang kronis dapat memiliki dampak yang berkepanjangan terhadap kesehatan.
Ilustrasi. Overthinking di Malam Hari. Dampak Buruk Sering Begadang Terhadap Kesehatan . Sumber: Freepik/pressfoto
Sukabumi Memilih16 Mei 2024, 20:39 WIB

Serentak, KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi Resmi Lantik PPK Untuk Pilkada 2024

Jelang Pilkada 2024, sebanyak 35 PPK di Kota Sukabumi dan 235 PPK di Kabupaten Sukabumi dilantik serentak.
Suasana pelantikan PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sehat16 Mei 2024, 20:30 WIB

Tips Meningkatkan Kualitas Tidur di Malam Hari Saat Terjadi Serangan Asam Urat

Asam urat dapat menyerang di malam hari, dan menemukan solusi untuk meningkatkan kualitas tidur adalah hal yang tepat.
Ilustrasi - Asam urat dapat menyerang di malam hari, dan menemukan solusi untuk meningkatkan kualitas tidur adalah hal yang tepat. (Sumber : Freepik.com/DC Studio)
Sukabumi16 Mei 2024, 20:12 WIB

Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai, Camat Simpenan soal Masalah Sampah di Pesisir Loji Sukabumi

Forkopimcam Simpenan Sukabumi gelar bersih-bersih pantai di pesisir Loji. Terkumpul dua truk
Ratusan orang bersih-bersih pesisir Loji Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Food & Travel16 Mei 2024, 20:00 WIB

9 Rekomendasi Cemilan Malam untuk Penderita Asam Urat, Tetap Sehat!

Pastikan untuk memperhatikan porsi dan memilih cemilan yang sehat dan seimbang untuk penderita asam urat.
Ilustrasi - Camilan sehat. Rekomendasi Cemilan Malam untuk Penderita Asam Urat (Sumber : pexels.com/@Antoni Shkraba)
Life16 Mei 2024, 19:30 WIB

10 Cara Membantu Anak Berteman dan Bersosialisasi, Yuk Bunda Ajarkan!

Membantu anak berteman baik dan bersosialisasi adalah hal yang penting dilakukan.
Ilustrasi - Membantu anak berteman baik dan bersosialisasi adalah hal yang penting dilakukan. (Sumber : Pixabay.com/@Bessi)