Pengelolaan JKN oleh BPJS Kesehatan Banjir Kritikan

Minggu 13 Oktober 2019, 12:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil hingga pemerintah mengkritik penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kritik ini disampaikan di tengah rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020, rencana pemberlakuan sanksi pelayanan publik bagi para penunggak iuran, hingga beban defisit yang ditanggung bertahun-tahun.

“Ini harus menjadi refleksi bagi BPJS Kesehatan dan pemerintah dalam melakukan keterbukaan pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan, bukan membuat belanja kesehatan yang malah memberatkan masyarakat,” kata Social Policy Officer dari Perkumpulan Prakarsa, Eka Afrina Djamhari dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 13 Oktober 2019.

Dalam diskusi ini, Perkumpulan Prakarsa ini memaparkan hasil survei yang mereka baru saja mereka lakukan pada 2017 lalu terhadap 1.343 peserta BPJS di 11 kabupaten/kota. Terdapat tiga temuan utama dalam survei ini. 

Pertama, bantuan iuran belum mampu mengurangi pengeluaran out of pocket dari pasien dan keluarganya saat sakit. Kedua, kurangnya kenyamanan yang diperoleh pasien. Sebab, 51 persen responden menilai dokter kurang peduli saat pemeriksaan. Ketiga, moral hazard dari penyedia layanan kesehatan. Keempat, keterbatasan obat. Sebab, 42 persen responden mengeluh obat tidak tersedia sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Kajian dan Pengembangan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Farida Indriani juga menyampaikan riset yang dilakukan lembaganya sejak 2016 di 8 provinsi. Dari hasil riset ini, KPI menemukan ada proses pendataan yang salah sehingga banyak keluarga miskin yang tidak mendapatkan layanan. “Padahal, seharusnya JK untuk semua WNI,” kata dia.

Dalam awal riset, kata Farida, KPI menemukan beberapa masalah yang terjadi di lapangan. Salah satunya yaitu adanya peserta JKN yang menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun ditolak berobat sebagai peserta JKN. Sebab, peserta tersebut dinyatakan tidak lagi tercantum dalam peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Selanjutnya yaitu Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih yang menyoroti persoalan pada banyaknya tunggakan iuran di BPJS Kesehatan. Menurut dia, masalah ini terjadi karena memang, sebagian besar pekerja di Indonesia bergerak di sektor informal. Sehingga, kelompok ini memperoleh pendapatan yang tidak stabil. “Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat kelembagaan sosial ekonomi rakyat untuk mengatasi dominasi pekerja informal ini,” kata dia.

Ketua Bidang Jaminan Sosial, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Timboel Siregar menyoroti masalah yang ada pada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sanksi berupa penghentian sejumlah pelayanan publik sebenarnya telah disediakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. “Namun belum efektif,” kata dia.

Menurut Timboel, masalah terjadi karena pemerintah daerah yang memberikan layanan publik tidak bersedia memberikan sanksi kepada perusahaan. Sebab, pemberian sanksi akan membuat perusahaan berpotensi kabur dari daerah tersebut. “Mereka (Pemda) tentu tidak ingin kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) gara-gara ini,” kata dia.

Terakhir yaitu anggota Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi, Indonesia Corruption Watch (ICW), Dewi Anggraini yang memaparkan hasil pantauan di 15 daerah pada 2017. Menurut dia, pantauan ini menunjukkan adanya 49 temuan potensi fraud pada pelaksanaan JKN oleh BPJS Kesehatan.  

Di antaranya yaitu pertama, fraud di tingkat peserta JKN-PBI yang memanipulasi KIS, padahal bukan pemilik kartu BPJS Kesehatan.  Kedua, fraud di tingkat Puskesmas berupa penerimaan uang oleh pihak Puskesmas untuk mengeluarkan rujukan pada pasien. Ketiga, fraud di tingkat rumah sakit berupa penggunaan alat kesehatan, obat, dan tindakan medis. “Alat kesehatan tidak digunakan secara optimal dalam pengobatan pasien, tapi tetap ditagihkan dalam klaim rumah sakit,” kata Dewi.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life22 September 2023, 05:00 WIB

Doa Jumat Berkah yang Dibaca Rasulullah SAW di Pagi Hari, Yuk Amalkan

Doa ini dianjurkan dibaca sebanyak tiga kali dan sebuah Amalan yang ringan namun keutamaannya luar biasa.
Ilustrasi berdoa - Doa Jumat Berkah yang Dibaca Rasulullah SAW di Pagi Hari, Yuk Amalkan. | (Sumber : Pixabay.com)
Sukabumi21 September 2023, 23:33 WIB

Diduga Dirusak, Tanaman Petani Bantaragung Sukabumi di Eks HGU Habis Dibabat

Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud menyesalkan tindakan pengrusakan terhadap tanaman milik Petani Bantaragung di Eks HGU ini.
Tanaman turubuk petani penggarap Eks HGU PT. Djaya Perkebunan Sinduagung di Kampung Cinunjang Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, yang rusak. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi21 September 2023, 22:07 WIB

Pendaftaran CPNS Dibuka, Belum Terlihat Peningkatan Pemohon SKCK di Sukabumi

Kasat Intelkam Polres Sukabumi, AKP Teddi Armayadi mengatakan, pemohon SKCK sejauh ini masih didominasi oleh para pencari kerja biasa.
Sentra pelayanan SKCK Polres Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih21 September 2023, 21:22 WIB

Demokrat Resmi Dukung Prabowo Subianto Capres 2024

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendeklarasikan langsung dukungan partainya kepada Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.
AHY Deklarasi Dukungan Demokrat ke Prabowo Subianto sebagai Capres 2024. (Sumber : Youtube Partai Demokrat)
Nasional21 September 2023, 21:00 WIB

Makna Kata “Whoosh” Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whoosh jadi nama Kereta cepat Jakarta-Bandung yang merupakan kependekan dari Waktu Hemat, Operasi Optimal, Sistem Handal
Whoosh jadi nama Kereta cepat Jakarta-Bandung yang merupakan kependekan dari Waktu Hemat, Operasi Optimal, Sistem Handal | Foto: Dok. KCIC
Aplikasi21 September 2023, 20:30 WIB

3 Cara Kompres Foto di HP untuk Mengecilkan File, Mudah dan Praktis!

Kompres gambar untuk mengecilkan file menjadi hal yang penting di ketika dibutuhkan untuk persyaratan melamar kerja.
Ilustrasi - 3 Cara Kompres Foto di HP untuk Mengecilkan File, Mudah dan Praktis!. (Sumber : Freepik.com.)
Film21 September 2023, 20:15 WIB

Fakta Menarik Film The Expendables 4 yang Dibintangi Aktor Iko Uwais

Iko Uwais akan menjadi salah satu musuh utama dalam film The Expendables 4
Fakta Menarik Film The Expendables 4 yang Dibintangi Aktor Iko Uwais (Sumber : Instagram)
Film21 September 2023, 20:00 WIB

Sinopsis dan Daftar Pemain Film Kisah Tanah Jawa Pocong Gundul Tayang di Bioskop

Sinopsis dan Daftar Pemain Film Kisah Tanah Jawa Pocong Gundul Tayang di Bioskop
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Kisah Tanah Jawa Pocong Gundul Tayang di Bioskop | Sumber: Instagran /@devamahenra
Sukabumi21 September 2023, 19:53 WIB

Kebakaran Lahan di Palabuhanratu Sukabumi, Nyaris Merembet ke Permukiman

Kebakaran lahan kosong di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Beruntung bisa dipadamkan petugas Damkar sebelum merembet ke permukiman.
Kebakaran lahan kosong di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Beruntung bisa dipadamkan petugas Damkar sebelum merembet ke permukiman warga. (Sumber : Istimewa)
Entertainment21 September 2023, 19:30 WIB

Selesai Moving, Go Younjung Akan Bintangi Dua Drama Korea di Tahun 2024

Selesai Moving, Go Younjung Akan Bintangi Dua Drama Korea di Tahun 2024
Selesai Moving, Go Younjung Akan Bintangi Dua Drama Korea di Tahun 2024 | Sumber: Instagram /@goyounjung