Menteri Sebut Cuti PNS Laki-laki Demi Istri Ada Syaratnya

Kamis 15 Maret 2018, 04:52 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan tidak dibenarkan oleh sejumlah aturan yang ada karena ada ketentuan yang ketat. Cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dan Kepala Biro Hukum, Kementerian PANRB Herman Suryatman menegaskan hal itu Rabu 14 Maret 2018.

Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Syamsudin Lologau yang mengatakan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pegawainya untuk mengambil cuti alasan penting (CAP) hingga satu bulan. Adapun dasar hukum Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, cuti bagi pria pegawai negeri sipil dalam mendampingi istri melahirkan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di mana cuti bagi PNS pria dalam mendampingi istrinya sesudah persalinan selama satu bulan lamanya. “Kalau itu kan PP, undang-undang yang harus kita taati, baik itu pemerintah pusat atau pemerintah daerah."

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada juga PP Nomor 11 Tahun 2017 sudah mengatur tata cara pengambilan cuti, kemudian teknisnya berapa hari dan segala macamnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN. "Itu ada aturannya, berapa harinya, bukan satu bulannya, ada aturannya di dalam Peraturan Kepala BKN itu,” katanya di Kantor Wakil Presiden.

Dalam perkembangan lain, Kepala Biro Hukum, Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam keterangan resminya mengatakan berdasarkan Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 ada tujuh jenis cuti untuk PNS yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti bagi PNS laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan termasuk cuti karena alasan penting.

“Cuti tersebut bukanlah semata-mata cuti tersendiri karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus,” ujar tuturnya.

Herman lebih lanjut menjelaskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.

Pada poin 3 berbunyi, “PNS laki-laki yang isterinya melahirkan /operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.”

"Jadi tidak benar PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan," kata Herman.

Disebutkan juga lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.

“Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel,” ujarnya.

Terlebih dengan perkembangan teknologi kedokteran saat ini yang memungkinkan orang yang melahirkan dengan operasi caesar bisa sembuh dalam waktu yang lebih cepat. "Jadi, cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja, yang memang betul-betul membutuhkan pendampingan suami."

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life21 September 2024, 08:00 WIB

11 Cara Agar Tetap Tenang Saat Diberikan Ujian Hidup

Ingat bahwa ujian atau kesulitan adalah bagian dari proses belajar dan tumbuh. Setiap tantangan yang dihadapi memberi peluang untuk menjadi lebih kuat.
Ilustrasi. Cara Agar Tetap Tenang Saat Diberikan Ujian Hidup (Sumber : Pexels/William Fortunato)
Food & Travel21 September 2024, 07:00 WIB

Resep Bola Bola Coklat Sederhana, Camilan Simpel untuk Keluarga di Rumah

Berikut resep sederhana untuk membuat Bola Bola Coklat. Yuk Recook di rumah!
Ilustrasi. Resep Bola Bola Coklat (Sumber : Freepik/@freepik)
Science21 September 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 21 September 2024, Sebelum Berakhir Pekan Yuk Cek Dulu Langit

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada 21 September 2024.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada 21 September 2024. | Foto: Pixabay/Vu-Manh-Tien
Nasional20 September 2024, 23:51 WIB

Calon Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah Akan Bawa UI Jadi Mercusur Ilmu Pengetahuan

Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU, adalah salah satu dari tiga calon rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2024-2029.
Calon Rektor Universitas Indonesia 2024-2029, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, MEng, IPU | Foto : Capture video yutube UI
Sukabumi20 September 2024, 23:07 WIB

Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019, Ajang Syihabudin (57 tahun) akhirnya diborgol polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) senilai Rp 201 juta.
Ajang Syihabudin (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi saat digiring polisi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi20 September 2024, 23:03 WIB

Motif Oknum Pengacara Tembak Pemilik Warkop di Sukabumi Pakai Revolver Rakitan

Polisi mengungkap motif oknum pengacara tembak pemilik warkop di Sukabumi pakai revolver rakitan sambil mabuk.
Barang bukti senpi yang diamankan polisi dari tangan pelaku penembakan pemilik warkop di Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin.
Sukabumi20 September 2024, 22:20 WIB

Polisi: Sebelum Ditangkap, Geng Motor Ngamuk di Cibadak Lalu Ribut di Parungkuda Sukabumi

Dua insiden penyerangan brutal melibatkan geng motor terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 19 September 2024. pertama berlangsung di kawasan Pasar Semi Modern Cibadak, kedua di Parungkuda beruap serangan balasan
Anggota geng motor yang terlibat penyerangan di parkiran Pasar Semi Modern Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis dini hari, 19 September 2024. | Foto: Istimewa
Sukabumi20 September 2024, 21:56 WIB

Aula SMPN 06 Kalibunder Sukabumi Ambruk Terdampak Gempa Bandung

Disdik Kabupaten Sukabumi memastikan kejadian ambruknya bangunan aula sekolah ini tak menganggu kegiatan belajar mengajar.
Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang (berkacamata) saat meninjau langsung atap gedung aula SMPN 06 Kalibunder yang ambruk. (Sumber : Istimewa)
Inspirasi20 September 2024, 21:14 WIB

Universitas Nusa Putra Sukses Jadi Tuan Rumah Klinik MBKM 2024 untuk PTS di Sukabumi & Cianjur

Sebagai perguruan tinggi swasta yang unggul dalam mendorong akselerasi pembelajaran di luar program studi, Nusa Putra University sukses jadi tuan rumah klinik MBKM 2024.
Rektor Universitas Nusa Putra Dr. H. Kurniawan, ST., M.Si., MM. saat membuka Klinik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tahun 2024. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 September 2024, 20:34 WIB

Pelaku Penembakan Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap, Senpi Rakitan Jadi Bukti

Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan pemilik warkop di Gunungpuyuh Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi dan jajaran merilis kasus penembakan pemilik warkop. Pelaku yang merupakan oknum pengacara berhasil ditangkap dan dipamerkan dalam rilis. (Sumber : SU/Asep Awaludin)