HTI Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Cabut Status Hukumnya

Sukabumiupdate.com
Rabu 19 Jul 2017, 03:33 WIB
HTI Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Cabut Status Hukumnya

SUKABUMIUPDATE.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah hari ini, Rabu 19 Juli 2017. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris, menjelaskan perihal pencabutan Badan Hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.

“Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujarnya, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2019.

Freddy menuturkan pemerintah tetap menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas. Hal itu dengan catatan perkumpulan/ormas itu disahkan melalui SK, sehingga wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum. “Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” katanya.

Freddy menjelaskan, walaupun dalam AD/ART mencantumkan mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. “Mereka mengingkari AD/ART sendiri.”

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik. Freddy menegaskan dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Menurut dia jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” katanya.

Sumber: Tempo

Berita Terkini